Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
140/Pid.Sus/2024/PN Pbu | 1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H. 2.YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H |
ANANG TRI SUSILO KUNCORO Als WAHYU Bin PARIMAN | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 140/Pid.Sus/2024/PN Pbu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-253/O.2.14/Eoh.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN KESATU ---- Bahwa ia Terdakwa ANANG TRI SUSILO KUNCORO Alias WAHYU Bin PARIMAN, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Pasir Panjang RT. 02, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang dan mengadili perkara, “melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh,keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------- Bahwa pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa ANANG TRI SUSILO Alias WAHYU Bin PARIMAN bertempat di rumah Saksi ZAZILATUL ROHMAH Alias ZIL Binti JAMI’IN HARTONO di Jalan Pasir Panjang RT. 02, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, memanggil dan mengajak Saksi ZAZILATUL berbincang membahas terkait tanaman. Kemudian Terdakwa ANANG TRI SUSILO bertanya kepada Saksi ZAZILATUL “DIMANA LOKASI DAPUR”, setelah Saksi ZAZILATUL menjawab, Terdakwa ANANG TRI SUSILO langsung masuk ke dalam rumah dengan diikuti oleh Saksi ZAZILATUL di belakangnya. Setelah tiba di dapur, Terdakwa bertanya kepada Saksi ZAZILATUL “KAMU BELUM PERNAH DISENTUH COWOK KAN”, kemudian Terdakwa ANANG TRI SUSILO tiba-tiba memeluk Saksi ZAZILATUL serta melepas pakaian dalam (BH) yang dikenakan oleh Saksi ZAZILATUL dan memasukkan tangan Terdakwa ANANG TRI SUSILO ke dalam baju Saksi ZAZILATUL sambil memegang dan meraba payudara sebelah kanan Saksi ZAZILATUL. Saat Saksi ZAZILATUL melakukan
-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ---- ATAU ---- KEDUA ---- Bahwa ia Terdakwa ANANG TRI SUSILO KUNCORO Alias WAHYU Bin PARIMAN, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Pasir Panjang RT. 02, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang dan mengadili perkara, “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------- Bahwa pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa ANANG TRI SUSILO Alias WAHYU Bin PARIMAN bertempat di rumah Saksi ZAZILATUL ROHMAH Alias ZIL Binti JAMI’IN HARTONO di Jalan Pasir Panjang RT. 02, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, memanggil dan mengajak Saksi ZAZILATUL berbincang membahas terkait tanaman. Kemudian Terdakwa ANANG TRI SUSILO bertanya kepada Saksi ZAZILATUL “DIMANA LOKASI DAPUR”, setelah Saksi ZAZILATUL menjawab, Terdakwa ANANG TRI SUSILO langsung masuk ke dalam rumah dengan diikuti oleh Saksi ZAZILATUL di belakangnya. Setelah tiba di dapur, Terdakwa bertanya kepada Saksi ZAZILATUL “KAMU BELUM PERNAH DISENTUH COWOK KAN”, kemudian Terdakwa ANANG TRI SUSILO tiba-tiba memeluk Saksi ZAZILATUL serta melepas pakaian dalam (BH) yang dikenakan oleh Saksi ZAZILATUL dan memasukkan tangan Terdakwa ANANG TRI SUSILO ke dalam baju Saksi ZAZILATUL sambil memegang dan meraba payudara sebelah kanan Saksi ZAZILATUL. Saat Saksi ZAZILATUL melakukan perlawanan dengan cara menarik tangan Terdakwa ANANG TRI SUSILO, Terdakwa ANANG TRI SUSILO langsung memegang payudara sebelah kiri Saksi ZAZILATUL. Kemudian Saksi ZAZILATUL mendorong tubuh Terdakwa ANANG TRI SUSILO sambil melarikan diri dan memasang pengait pakaian dalamnya (BH), namun Terdakwa ANANG TRI SUSILO menarik tangan Saksi ZAZILATUL serta mendorong Saksi ZAZILATUL ke dinding sambil memegang bahu Saksi ZAZILATUL dan mencium leher Saksi ZAZILATUL. Selanjutnya Saksi ZAZILATUL
--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 285 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------- ---- ATAU ---- KETIGA ---- Bahwa ia Terdakwa ANANG TRI SUSILO KUNCORO Alias WAHYU Bin PARIMAN, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Pasir Panjang RT. 02, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang dan mengadili perkara, “dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa ANANG TRI SUSILO Alias WAHYU Bin PARIMAN bertempat di rumah Saksi ZAZILATUL ROHMAH Alias ZIL Binti JAMI’IN HARTONO di Jalan Pasir Panjang RT. 02, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, memanggil dan mengajak Saksi ZAZILATUL berbincang membahas terkait tanaman. Kemudian Terdakwa ANANG TRI SUSILO bertanya kepada Saksi ZAZILATUL “DIMANA LOKASI DAPUR”, setelah Saksi ZAZILATUL menjawab, Terdakwa ANANG TRI SUSILO langsung masuk ke dalam rumah dengan diikuti oleh Saksi ZAZILATUL di belakangnya. Setelah tiba di dapur, Terdakwa bertanya kepada Saksi ZAZILATUL “KAMU BELUM PERNAH DISENTUH COWOK KAN”, kemudian Terdakwa ANANG TRI SUSILO tiba-tiba memeluk Saksi ZAZILATUL serta melepas pakaian dalam (BH) yang dikenakan oleh Saksi ZAZILATUL dan memasukkan tangan Terdakwa ANANG TRI SUSILO ke dalam baju Saksi ZAZILATUL sambil memegang dan meraba payudara sebelah kanan Saksi ZAZILATUL. Saat Saksi ZAZILATUL melakukan perlawanan dengan cara menarik tangan Terdakwa ANANG TRI SUSILO, Terdakwa ANANG TRI SUSILO langsung memegang payudara sebelah kiri Saksi ZAZILATUL. Kemudian Saksi ZAZILATUL mendorong tubuh Terdakwa ANANG TRI SUSILO sambil melarikan diri dan memasang pengait pakaian dalamnya (BH), namun Terdakwa ANANG TRI SUSILO menarik tangan Saksi ZAZILATUL serta mendorong Saksi ZAZILATUL ke dinding sambil memegang bahu Saksi ZAZILATUL dan mencium leher Saksi ZAZILATUL. Selanjutnya Saksi ZAZILATUL berlari ke arah kamar tidur untuk mengambil handphone, namun Terdakwa ANANG TRI SUSILO mengikuti dari belakang serta mendorong Saksi ZAZILATUL hingga terbaring di kasur, kemudian Terdakwa ANANG TRI SUSILO menarik celana dan celana dalam Saksi ZAZILATUL hingga sebatas lutut serta Terdakwa ANANG TRI SUSILO juga membuka celana yang dipakai hingga terlihat penis Terdakwa ANANG TRI SUSILO dan Saksi ZAZILATUL merasa penis Terdakwa ANANG TRI SUSILO sudah ditempelkan di vagina Saksi ZAZILATUL. Selanjutnya Saksi ZAZILATUL memberontak sehingga Terdakwa ANANG TRI SUSILO
----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 289 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |