Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.Sus/2024/PN Pbu 1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2.YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
ANANG TRI SUSILO KUNCORO Als WAHYU Bin PARIMAN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 140/Pid.Sus/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-253/O.2.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANANG TRI SUSILO KUNCORO Als WAHYU Bin PARIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

---- Bahwa ia Terdakwa ANANG TRI SUSILO KUNCORO Alias WAHYU Bin PARIMAN, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Pasir Panjang RT. 02, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang dan mengadili perkara, melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh,keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinanyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -----------------------------------------------------------

Bahwa pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa ANANG TRI SUSILO Alias WAHYU Bin PARIMAN bertempat di rumah Saksi ZAZILATUL ROHMAH Alias ZIL Binti JAMI’IN HARTONO di Jalan Pasir Panjang RT. 02, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, memanggil dan mengajak Saksi ZAZILATUL berbincang membahas terkait tanaman.  Kemudian Terdakwa ANANG TRI SUSILO bertanya kepada Saksi ZAZILATUL “DIMANA LOKASI DAPUR”, setelah Saksi ZAZILATUL menjawab, Terdakwa ANANG TRI SUSILO langsung masuk ke dalam rumah dengan diikuti oleh Saksi ZAZILATUL di belakangnya. Setelah tiba di dapur, Terdakwa bertanya kepada Saksi ZAZILATUL “KAMU BELUM PERNAH DISENTUH COWOK KAN”, kemudian Terdakwa ANANG TRI SUSILO tiba-tiba memeluk Saksi ZAZILATUL serta melepas pakaian dalam (BH) yang dikenakan oleh Saksi ZAZILATUL dan memasukkan tangan Terdakwa ANANG TRI SUSILO ke dalam baju Saksi ZAZILATUL sambil  memegang dan meraba payudara sebelah kanan Saksi ZAZILATUL. Saat Saksi ZAZILATUL melakukan 

  • perlawanan dengan cara menarik tangan Terdakwa ANANG TRI SUSILO, Terdakwa ANANG TRI SUSILO langsung memegang payudara sebelah kiri Saksi ZAZILATUL. Kemudian Saksi ZAZILATUL mendorong tubuh Terdakwa ANANG TRI SUSILO sambil melarikan diri dan memasang pengait pakaian dalamnya (BH), namun Terdakwa ANANG TRI SUSILO menarik tangan Saksi ZAZILATUL serta mendorong Saksi ZAZILATUL ke dinding sambil memegang bahu Saksi ZAZILATUL dan mencium leher Saksi ZAZILATUL. Selanjutnya Saksi ZAZILATUL berlari ke arah kamar tidur untuk mengambil handphone, namun Terdakwa ANANG TRI SUSILO mengikuti dari belakang serta mendorong Saksi ZAZILATUL hingga terbaring di kasur, kemudian Terdakwa ANANG TRI SUSILO menarik celana dan celana dalam Saksi ZAZILATUL hingga sebatas lutut serta Terdakwa ANANG TRI SUSILO juga membuka celana yang dipakai hingga terlihat penis Terdakwa ANANG TRI SUSILO dan Saksi ZAZILATUL merasa penis Terdakwa ANANG TRI SUSILO sudah ditempelkan di vagina Saksi ZAZILATUL. Selanjutnya Saksi ZAZILATUL memberontak sehingga Terdakwa ANANG TRI SUSILO berkata “YASUDAH KALAU GA MAU” dan Terdakwa ANANG TRI SUSILO langsung memakai celananya kemudian pergi;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.40 WIB, Saksi NOOR AZELIA ROOSITA Binti JUMADI yang merupakan teman Saksi ZAZILATUL, menerima telpon dari Saksi ZAZILATUL meminta tolong sehingga Saksi NOOR AZELIA mendatangi rumah Saksi ZAZILATUL. Setibanya di rumah Saksi ZAZILATUL, Saksi NOOR AZELIA diperlihatkan ada cairan sperma di kasur Saksi ZAZILATUL;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi ZAZILATUL ROHMAH berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin, Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 1598/445/RSUD PNJ tanggal 25 Januari 2024 pukul 08.55 WIB yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Erianto, M.Ked (for), dengan hasil pemeriksaan dijumpai luka merah pada leher sebelah kiri dengan ukuran panjang : 2 cm lebar : 1 cm. Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan luka merah pada leher akibat trauma luka gigitan, dari luka yang dialami korban tidak menghalangi aktivitas dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.

-------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- ATAU ----

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa ANANG TRI SUSILO KUNCORO Alias WAHYU Bin PARIMAN, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Pasir Panjang RT. 02, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang dan mengadili perkara, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiriyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : --------------

Bahwa pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa ANANG TRI SUSILO Alias WAHYU Bin PARIMAN bertempat di rumah Saksi ZAZILATUL ROHMAH Alias ZIL Binti JAMI’IN HARTONO di Jalan Pasir Panjang RT. 02, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, memanggil dan mengajak Saksi ZAZILATUL berbincang membahas terkait tanaman.  Kemudian Terdakwa ANANG TRI SUSILO bertanya kepada Saksi ZAZILATUL “DIMANA LOKASI DAPUR”, setelah Saksi ZAZILATUL menjawab, Terdakwa ANANG TRI SUSILO langsung masuk ke dalam rumah dengan diikuti oleh Saksi ZAZILATUL di belakangnya. Setelah tiba di dapur, Terdakwa bertanya kepada Saksi ZAZILATUL “KAMU BELUM PERNAH DISENTUH COWOK KAN”, kemudian Terdakwa ANANG TRI SUSILO tiba-tiba memeluk Saksi ZAZILATUL serta melepas pakaian dalam (BH) yang dikenakan oleh Saksi ZAZILATUL dan memasukkan tangan Terdakwa ANANG TRI SUSILO ke dalam baju Saksi ZAZILATUL sambil  memegang dan meraba payudara sebelah kanan Saksi ZAZILATUL. Saat Saksi ZAZILATUL melakukan perlawanan dengan cara menarik tangan Terdakwa ANANG TRI SUSILO, Terdakwa ANANG TRI SUSILO langsung memegang payudara sebelah kiri Saksi ZAZILATUL. Kemudian Saksi ZAZILATUL mendorong tubuh Terdakwa ANANG TRI SUSILO sambil melarikan diri dan memasang pengait pakaian dalamnya (BH), namun Terdakwa ANANG TRI SUSILO menarik tangan Saksi ZAZILATUL serta mendorong Saksi ZAZILATUL ke dinding sambil memegang bahu Saksi ZAZILATUL dan mencium leher Saksi ZAZILATUL. Selanjutnya Saksi ZAZILATUL 

  • berlari ke arah kamar tidur untuk mengambil handphone, namun Terdakwa ANANG TRI SUSILO mengikuti dari belakang serta mendorong Saksi ZAZILATUL hingga terbaring di kasur, kemudian Terdakwa ANANG TRI SUSILO menarik celana dan celana dalam Saksi ZAZILATUL hingga sebatas lutut serta Terdakwa ANANG TRI SUSILO juga membuka celana yang dipakai hingga terlihat penis Terdakwa ANANG TRI SUSILO dan Saksi ZAZILATUL merasa penis Terdakwa ANANG TRI SUSILO sudah ditempelkan di vagina Saksi ZAZILATUL. Selanjutnya Saksi ZAZILATUL memberontak sehingga Terdakwa ANANG TRI SUSILO berkata “YASUDAH KALAU GA MAU” dan Terdakwa ANANG TRI SUSILO langsung memakai celananya kemudian pergi;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.40 WIB, Saksi NOOR AZELIA ROOSITA Binti JUMADI yang merupakan teman Saksi ZAZILATUL, menerima telpon dari Saksi ZAZILATUL meminta tolong sehingga Saksi NOOR AZELIA mendatangi rumah Saksi ZAZILATUL. Setibanya di rumah Saksi ZAZILATUL, Saksi NOOR AZELIA diperlihatkan ada cairan sperma di kasur Saksi ZAZILATUL;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi ZAZILATUL ROHMAH berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin, Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 1598/445/RSUD PNJ tanggal 25 Januari 2024 pukul 08.55 WIB yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Erianto, M.Ked (for), dengan hasil pemeriksaan dijumpai luka merah pada leher sebelah kiri dengan ukuran panjang : 2 cm lebar : 1 cm. Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan luka merah pada leher akibat trauma luka gigitan, dari luka yang dialami korban tidak menghalangi aktivitas dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.

 

--------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 285 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP. -------------------------------------------------------------------

---- ATAU ----

KETIGA

---- Bahwa ia Terdakwa ANANG TRI SUSILO KUNCORO Alias WAHYU Bin PARIMAN, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Pasir Panjang RT. 02, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang dan mengadili perkara, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabulyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa ANANG TRI SUSILO Alias WAHYU Bin PARIMAN bertempat di rumah Saksi ZAZILATUL ROHMAH Alias ZIL Binti JAMI’IN HARTONO di Jalan Pasir Panjang RT. 02, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, memanggil dan mengajak Saksi ZAZILATUL berbincang membahas terkait tanaman.  Kemudian Terdakwa ANANG TRI SUSILO bertanya kepada Saksi ZAZILATUL “DIMANA LOKASI DAPUR”, setelah Saksi ZAZILATUL menjawab, Terdakwa ANANG TRI SUSILO langsung masuk ke dalam rumah dengan diikuti oleh Saksi ZAZILATUL di belakangnya. Setelah tiba di dapur, Terdakwa bertanya kepada Saksi ZAZILATUL “KAMU BELUM PERNAH DISENTUH COWOK KAN”, kemudian Terdakwa ANANG TRI SUSILO tiba-tiba memeluk Saksi ZAZILATUL serta melepas pakaian dalam (BH) yang dikenakan oleh Saksi ZAZILATUL dan memasukkan tangan Terdakwa ANANG TRI SUSILO ke dalam baju Saksi ZAZILATUL sambil  memegang dan meraba payudara sebelah kanan Saksi ZAZILATUL. Saat Saksi ZAZILATUL melakukan perlawanan dengan cara menarik tangan Terdakwa ANANG TRI SUSILO, Terdakwa ANANG TRI SUSILO langsung memegang payudara sebelah kiri Saksi ZAZILATUL. Kemudian Saksi ZAZILATUL mendorong tubuh Terdakwa ANANG TRI SUSILO sambil melarikan diri dan memasang pengait pakaian dalamnya (BH), namun Terdakwa ANANG TRI SUSILO menarik tangan Saksi ZAZILATUL serta mendorong Saksi ZAZILATUL ke dinding sambil memegang bahu Saksi ZAZILATUL dan mencium leher Saksi ZAZILATUL. Selanjutnya Saksi ZAZILATUL berlari ke arah kamar tidur untuk mengambil handphone, namun Terdakwa ANANG TRI SUSILO mengikuti dari belakang serta mendorong Saksi ZAZILATUL hingga terbaring di kasur, kemudian Terdakwa ANANG TRI SUSILO menarik celana dan celana dalam Saksi ZAZILATUL hingga sebatas lutut serta Terdakwa ANANG TRI SUSILO juga membuka celana yang dipakai hingga terlihat penis Terdakwa ANANG TRI SUSILO dan Saksi ZAZILATUL merasa penis Terdakwa ANANG TRI SUSILO sudah ditempelkan di vagina Saksi ZAZILATUL. Selanjutnya Saksi ZAZILATUL memberontak sehingga Terdakwa ANANG TRI SUSILO 

  • berkata “YASUDAH KALAU GA MAU” dan Terdakwa ANANG TRI SUSILO langsung memakai celananya kemudian pergi;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 09.40 WIB, Saksi NOOR AZELIA ROOSITA Binti JUMADI yang merupakan teman Saksi ZAZILATUL, menerima telpon dari Saksi ZAZILATUL meminta tolong sehingga Saksi NOOR AZELIA mendatangi rumah Saksi ZAZILATUL. Setibanya di rumah Saksi ZAZILATUL, Saksi NOOR AZELIA diperlihatkan ada cairan sperma di kasur Saksi ZAZILATUL;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi ZAZILATUL ROHMAH berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin, Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 1598/445/RSUD PNJ tanggal 25 Januari 2024 pukul 08.55 WIB yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Erianto, M.Ked (for), dengan hasil pemeriksaan dijumpai luka merah pada leher sebelah kiri dengan ukuran panjang : 2 cm lebar : 1 cm. Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan luka merah pada leher akibat trauma luka gigitan, dari luka yang dialami korban tidak menghalangi aktivitas dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari.

 

----------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 289 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya