Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2021/PN Pbu REINAL SAPUTRA, SH.,MH 1.Kepala Kepolisian R.I. Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resor Sukamara
2.Kepala Kejaksaan R.I Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2021/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 04 Okt. 2021
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1REINAL SAPUTRA, SH.,MH
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian R.I. Cq. Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resor Sukamara
2Kepala Kejaksaan R.I Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti termasuk saksi-saksi yang diajukan Pemohon dalam perkara ini ;
  3. Menyatakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon REINAL SAPUTRA, SH, MH yang dilakukan oleh Termohon I  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/09/ VII/RES.3.5/ 2019 /Reskrim, Tanggal 18 Juli 2019, Surat  Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/ 09.a/I/RES.3.5/2020 /Reskrim, Tanggal 16 Januari 2020, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/09.a/VIII/RES.3.5/2020/Reskrim, Tanggal 18 Agustus 2020, Surat  Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Sidik/09.a/III/RES.3.5/ 2021/Reskrim, Tanggal 17 Maret 2021 adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sukamara Nomor: PRINT-212/O.2.20/Ft/09/2021 tanggal 29 September 2021 terhadap diri Pemohon REINAL SAPUTRA, SH, MH yang diduga melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan, Pengadaan Jasa Konsultansi Pengawasan dan Pengadaan Jasa Kontruksi Pembangunan dan Renovasi Gedung dan Bangunan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara Tahun Anggaran 2017 pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sukamara yang tidak sesuai ketentuan dan Spesifikasi Teknis Pekerjaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diperbaharui dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP adalah tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak sah dan batal demi hukum serta tidak berlaku mengikat;
  5. Memerintahkan kepada Termohon II untuk segera membebaskan/ mengeluarkan Pemohon REINAL SAPUTRA, SH, MH dari dalam tahanan seketika setelah putusan dalam perkara ini diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum; 
  6. Menghukum Termohon  I dan Termohon II untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya