Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERKARA : PDM-99/O.2.14/Eoh.2/05/2025
- Identitas Terdakwa
TERDAKWA I
Nama Lengkap
No Identitas
|
:
:
|
ANGGUN ALAM PUJA Bin AGUS SALIM
1806030910990004
|
Tempat lahir
|
:
|
Pangkul
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 09 Oktober 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Pekon Kalisari Rt. 02 Rw. 02 Desa Kalisari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Atau Jalan Abdul Ancis Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Lulus)
|
TERDAKWA II
Nama Lengkap
No Identitas
|
:
:
|
SUWANTO Bin MISRAN
6201031606840002
|
Tempat lahir
|
:
|
Jember
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun / 16 Juni 1984
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Makarti Rt. 10 Rw. 04 Kel. Suka Jaya Kec. Kotawaringin Lama Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Lulus)
|
- Penangkapan dan Penahanan Terdakwa II :
- Penangkapan Terdakwa Suwanto
|
:
|
27 Maret 2025
|
- Penahanan Penyidik Terdakwa Suwanto
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 28 Maret 2025 s/d tanggal 16 April 2025
|
- Perpanjangan PU Terdakwa Suwanto
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 17 April 2025 s/d tanggal 26 Mei 2025
|
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d tanggal 14 Juni 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 15 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- Dakwaan :
Kesatu
-------- Bahwa TERDAKWA ANGGUN ALAM PUJA Bin AGUS SALIM (selanjutnya disebut TERDAKWA I ) dan TERDAKWA SUWANTO Bin MISRAN (selanjutnya disebut TERDAKWA II ) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, Sekitar Jam. 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan HM.Rafi’i Kel. Madurejo, Kecamatan. Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut ;---------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar jam 20.15 WIB dimana saksi IRGI MUZAKI ANSHORI akan melakukan pengambilan / penarikan uang di Mesin ATM Bank Kalteng yang berada di Boreno swalayan Jalan H.M. Rafi’I Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah, setibanya di mesin ATM, Saksi IRGI MUZAKI ANSHORI memasukan kartu ATM Bank Kalteng kedalam mesin ATM, menekan / memasukan nomor Pin ATM, dan akan melakukan proses penarikan / pengambilan uang namun pada layar mesin ATM tidak keluar menu, dan saksi membatalkan serta menekan tombol cancel, Kartu ATM Bank Kalteng tidak keluar dari mesin ATM. Kemudian TERDAKWA I datang dan masuk 1 (satu) satu orang laki – laki kedalam ruangan masin ATM, dan berpura – pura mengantri untuk menggunakana mesin ATM. Setelah beberapa lama kartu ATM Korban tidak keluar dan TERDAKWA I mendatangi SAKSI IRGI MUZAKI ANSHORI kemudian mengatakan untuk meyakinkan korban bahwa TERDAKWA I sebelumnya pernah merasakan kejadian kartu ATM tersedot. Sehingga korban yakin dan kemudian TERDAKWA I mengarahkan SAKSI IRGI IRGI MUZAKI ANSHORI untuk menekan tombol di mesin ATM dan tombol yang ditekan atas arahan dari TERDAKWA I adalah *0# kemudian PIN diikuti dengan TERDAKWA I melihat,mengamati dan mengahapal nomor Pin ATM SAKSI IRGI MUZAKI ANSHORI. Namun setelah ditekan kartu ATM milik Korban tidak keluar yang kemudian SAKSI IRGI MUZAKI ANSHORI pergi meniggalkan ATM Center, setelah itu TERDAKWA I melakukan aksinya untuk menarik saldo yang berada di kartu ATM milik SAKSI IRGI MUZAKI ANSHORI sebanyak Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan TERDAKWA II dan Saudara FAZRI (DPO) mengawasi di luar mesin ATM. Kemudian atas uang yang diperoleh TERDAKWA I, TERDAKWA II, dan Saudara FAZRI (DPO) masing – masing memperoleh Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) digunakan unut membayar sewa kost,makan,rokok,dan membeli bensin.
- Bahwa sebelum melakukan perbuatannya, TERDAKWA I awalnya mempersiapkan untuk menganjal mesin ATM dengan cara mempersiapkan ATM bekas yang tidak dipergunakan serta alat pengganjal terbuat dari potongan tusuk gigi dan potongan katembat yang dibentuk sedemikian rupa, selanjutnya pada salah satu sisi kartu ATM bekas dipotong sesuai ukuran alat pengganjal, kemudian mencari mesin ATM yang dengan ciri mulut mesin ATM bulat, kemudian kartu ATM bekas dan alat pengganjal dimasukan secara bersama-sama ke dalam mulut mesin ATM, yang mana ketika itu pada layar mesin ATM muncul tulisan ’maaf sedang gangguan” yang mana kartu ATM bekas akan keluar dari mesin ATM, sedangkan tertinggal dimulut mesin ATM, selanjutnya ditunggu sekitar 20 menit maka mesin ATM akan normal kembali, menunggu korban untuk memasukkan kartu ATM miliknya secara otomatis akan terganjal di mulut mesin ATM seolah-oleh kartu ATM korban tertelan pada mesin ATM.
- Bahwa Adapun peran dari para TERDAKWA adalah sebagai berikut :
- Peran TERDAKWA I : mempersiapakan alat pengganjal, mendatangi mesin atm yang dincar besama TERDAKWA II dan saudara FAZRI (DPO), memasang pengganjal mesin ATM, mendatangi korban seolah olah menolong, mengambil kartu ATM milik korban, dan menarik uang yang ada di rekening korban dengan cara tarik tunai di mesin ATM.
- Peran TERDAKWA II: mendatangi mesin atm yang dincar besama TERDAKWA I dan Saudara FAZRI (DPO), mengawasi di luar mesin ATM.
- Bahwa akibat perbuatan dari TERDAKWA I dan TERDAKWA II yang mengambil uang tunai melalui Kartu ATM milik SAKSI IRGI MUZAKI ANSHORI sehingga mengalami kerugian senilai Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
---------Perbuatan TERDAKWA ANGGUN ALAM PUJA Bin AGUS SALIM dan TERDAKWA SUWANTO Bin MISRAN sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa TERDAKWA ANGGUN ALAM PUJA Bin AGUS SALIM (selanjutnya disebut TERDAKWA I ) dan TERDAKWA SUWANTO Bin MISRAN (selanjutnya disebut TERDAKWA II ) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, Skj. 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan HM.Rafi’i Kel. Madurejo, Kecamatan. Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya atau “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar jam 20.15 WIB yang mana saksi IRGI MUZAKI ANSHORI akan melakukan pengambilan / penarikan uang di Mesin ATM Bank Kalteng yang berada di Borneo swalayan Jalan H.M. Rafi’I Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah, setibanya di mesin ATM, Saksi IRGI MUZAKI ANSHORI memasukan kartu ATM Bank Kalteng kedalam mesin ATM, menekan / memasukan nomor Pin ATM, dan akan melakukan proses penarikan / pengambilan uang namun pada layar mesin ATM tidak keluar menu, dan saksi membatalkan serta menekan tombol cancel, Kartu ATM Bank Kalteng tidak keluar dari mesin ATM. Kemudian TERDAKWA I masuk kedalam ruangan masin ATM, dan berpura – pura mengantri untuk menggunakana mesin ATM. Setelah beberapa lama kartu ATM Korban tidak keluar dan TERDAKWA I mendatangi SAKSI IRGI MUZAKI ANSHORI kemudian mengatakan untuk meyakinkan korban bahwa TERDAKWA I sebelumnya pernah merasakan kejadian kartu ATM tersedot. Sehingga korban yakin dan kemudian TERDAKWA I mengarahkan SAKSI IRGI IRGI MUZAKI ANSHORI untuk menekan tombol di mesin ATM dan tombol yang ditekan atas arahan dari TERDAKWA I adalah *0# kemudian PIN diikuti dengan TERDAKWA I melihat,mengamati dan mengahapal nomor Pin ATM SAKSI IRGI MUZAKI ANSHORI. Namun setelah ditekan kartu ATM milik Korban tidak keluar yang kemudian SAKSI IRGI MUZAKI ANSHORI pergi meniggalkan ATM Center, setelah itu TERDAKWA I melakukan aksinya untuk menarik saldo yang berada di kartu ATM milik SAKSI IRGI MUZAKI ANSHORI sebanyak Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan TERDAKWA II dan Saudara FAZRI (DPO) mengawasi di luar mesin ATM. Kemudian atas uang yang diperoleh TERDAKWA I, TERDAKWA II, dan Saudara FAZRI (DPO) masing – masing memperoleh Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) digunakan unut membayar sewa kost,makan,rokok,dan membeli bensin.
- Bahwa sebelum melakukan perbuatannya, TERDAKWA I awalnya mempersiapkan untuk menganjal mesin ATM dengan cara mempersiapkan ATM bekas yang tidak dipergunakan serta alat pengganjal terbuat dari potongan tusuk gigi dan potongan katembat yang dibentuk sedemikian rupa, selanjutnya pada salah satu sisi kartu ATM bekas dipotong sesuai ukuran alat pengganjal, kemudian mencari mesin ATM yang dengan ciri mulut mesin ATM bulat, kemudian kartu ATM bekas dan alat pengganjal dimasukan secara bersama-sama ke dalam mulut mesin ATM, yang mana ketika itu pada layar mesin ATM muncul tulisan ’maaf sedang gangguan” yang mana kartu ATM bekas akan keluar dari mesin ATM, sedangkan tertinggal dimulut mesin ATM, selanjutnya ditunggu sekitar 20 menit maka mesin ATM akan normal kembali, menunggu korban untuk memasukkan kartu ATM miliknya secara otomatis akan terganjal di mulut mesin ATM seolah-oleh kartu ATM korban tertelan pada mesin ATM.
- Bahwa Adapun peran dari para TERDAKWA adalah sebagai berikut :
- Peran TERDAKWA I: mempersiapakan alat pengganjal, mendatangi mesin atm yang dincar besama TERDAKWA II dan saudara FAZRI (DPO), memasang pengganjal mesin ATM, mendatangi korban seolah olah menolong, mengambil kartu ATM milik korban, dan menarik uang yang ada di rekening korban dengan cara tarik tunai di mesin ATM.
- Peran TERDAKWA II: mendatangi mesin atm yang dincar besama TERDAKWA I dan Saudara FAZRI (DPO), mengawasi di luar mesin ATM.
- Bahwa akibat perbuatan dari TERDAKWA I dan TERDAKWA II yang mengambil uang tunai melalui Kartu ATM milik SAKSI IRGI MUZAKI ANSHORI sehingga mengalami kerugian senilai Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
---------Perbuatan TERDAKWA ANGGUN ALAM PUJA Bin AGUS SALIM dan TERDAKWA SUWANTO Bin MISRAN sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 378 Jo 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 25 Juni 2025
Penuntut Umum
HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199704182022031001

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR REG PERKARA : PDM-99/O.2.14/Eoh.2/05/2025
- Identitas Terdakwa
TERDAKWA I
Nama Lengkap
No Identitas
|
:
:
|
ANGGUN ALAM PUJA Bin AGUS SALIM
1806030910990004
|
Tempat lahir
|
:
|
Pangkul
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
24 Tahun / 09 Oktober 2000
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Pekon Kalisari Rt. 02 Rw. 02 Desa Kalisari Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung Atau Jalan Abdul Ancis Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Lulus)
|
TERDAKWA II
Nama Lengkap
No Identitas
|
:
:
|
SUWANTO Bin MISRAN
6201031606840002
|
Tempat lahir
|
:
|
Jember
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun / 16 Juni 1984
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Makarti Rt. 10 Rw. 04 Kel. Suka Jaya Kec. Kotawaringin Lama Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Lulus)
|
- Penangkapan dan Penahanan Terdakwa II :
- Penangkapan Terdakwa Suwanto
|
:
|
27 Maret 2025
|
- Penahanan Penyidik Terdakwa Suwanto
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 28 Maret 2025 s/d tanggal 16 April 2025
|
- Perpanjangan PU Terdakwa Suwanto
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 17 April 2025 s/d tanggal 26 Mei 2025
|
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 26 Mei 2025 s/d tanggal 14 Juni 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 15 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- Dakwaan :
Kesatu
-------- Bahwa TERDAKWA ANGGUN ALAM PUJA Bin AGUS SALIM (selanjutnya disebut TERDAKWA I ) dan TERDAKWA SUWANTO Bin MISRAN (selanjutnya disebut TERDAKWA II ) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, Sekitar Jam. 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan HM.Rafi’i Kel. Madurejo, Kecamatan. Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut ;---------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar jam 20.15 WIB dimana saksi IRGI MUZAKI ANSHORI akan melakukan pengambilan / penarikan uang di Mesin ATM Bank Kalteng yang berada di Boreno swalayan Jalan H.M. Rafi’I Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah, setibanya di mesin ATM, Saksi IRGI MUZAKI ANSHORI memasukan kartu ATM Bank Kalteng kedalam mesin ATM, menekan / memasukan nomor Pin ATM, dan akan melakukan proses penarikan / pengambilan uang namun pada layar mesin ATM tidak keluar menu, dan saksi membatalkan serta menekan tombol cancel, Kartu ATM Bank Kalteng tidak keluar dari mesin ATM. Kemudian TERDAKWA I datang dan masuk 1 (satu) satu orang laki – laki kedalam ruangan masin ATM, dan berpura – pura mengantri untuk menggunakana mesin ATM. Setelah beberapa lama kartu ATM Korban tidak keluar dan TERDAKWA I mendatangi SAKSI IRGI MUZAKI ANSHORI kemudian mengatakan untuk meyakinkan korban bahwa TERDAKWA I sebelumnya pernah merasakan kejadian kartu ATM tersedot. Sehingga korban yakin dan kemudian TERDAKWA I mengarahkan SAKSI IRGI IRGI MUZAKI ANSHORI untuk menekan tombol di mesin ATM dan tombol yang ditekan atas arahan dari TERDAKWA I adalah *0# kemudian PIN diikuti dengan TERDAKWA I melihat,mengamati dan mengahapal nomor Pin ATM SAKSI IRGI MUZAKI ANSHORI. Namun setelah ditekan kartu ATM milik Korban tidak keluar yang kemudian SAKSI IRGI MUZAKI ANSHORI pergi meniggalkan ATM Center, setelah itu TERDAKWA I melakukan aksinya untuk menarik saldo yang berada di kartu ATM milik SAKSI IRGI MUZAKI ANSHORI sebanyak Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan TERDAKWA II dan Saudara FAZRI (DPO) mengawasi di luar mesin ATM. Kemudian atas uang yang diperoleh TERDAKWA I, TERDAKWA II, dan Saudara FAZRI (DPO) masing – masing memperoleh Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) digunakan unut membayar sewa kost,makan,rokok,dan membeli bensin.
- Bahwa sebelum melakukan perbuatannya, TERDAKWA I awalnya mempersiapkan untuk menganjal mesin ATM dengan cara mempersiapkan ATM bekas yang tidak dipergunakan serta alat pengganjal terbuat dari potongan tusuk gigi dan potongan katembat yang dibentuk sedemikian rupa, selanjutnya pada salah satu sisi kartu ATM bekas dipotong sesuai ukuran alat pengganjal, kemudian mencari mesin ATM yang dengan ciri mulut mesin ATM bulat, kemudian kartu ATM bekas dan alat pengganjal dimasukan secara bersama-sama ke dalam mulut mesin ATM, yang mana ketika itu pada layar mesin ATM muncul tulisan ’maaf sedang gangguan” yang mana kartu ATM bekas akan keluar dari mesin ATM, sedangkan tertinggal dimulut mesin ATM, selanjutnya ditunggu sekitar 20 menit maka mesin ATM akan normal kembali, menunggu korban untuk memasukkan kartu ATM miliknya secara otomatis akan terganjal di mulut mesin ATM seolah-oleh kartu ATM korban tertelan pada mesin ATM.
- Bahwa Adapun peran dari para TERDAKWA adalah sebagai berikut :
- Peran TERDAKWA I : mempersiapakan alat pengganjal, mendatangi mesin atm yang dincar besama TERDAKWA II dan saudara FAZRI (DPO), memasang pengganjal mesin ATM, mendatangi korban seolah olah menolong, mengambil kartu ATM milik korban, dan menarik uang yang ada di rekening korban dengan cara tarik tunai di mesin ATM.
- Peran TERDAKWA II: mendatangi mesin atm yang dincar besama TERDAKWA I dan Saudara FAZRI (DPO), mengawasi di luar mesin ATM.
- Bahwa akibat perbuatan dari TERDAKWA I dan TERDAKWA II yang mengambil uang tunai melalui Kartu ATM milik SAKSI IRGI MUZAKI ANSHORI sehingga mengalami kerugian senilai Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
---------Perbuatan TERDAKWA ANGGUN ALAM PUJA Bin AGUS SALIM dan TERDAKWA SUWANTO Bin MISRAN sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------Bahwa TERDAKWA ANGGUN ALAM PUJA Bin AGUS SALIM (selanjutnya disebut TERDAKWA I ) dan TERDAKWA SUWANTO Bin MISRAN (selanjutnya disebut TERDAKWA II ) pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025, Skj. 20.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2025 atau pada waktu-waktu lain dalam tahun 2025, bertempat di Jalan HM.Rafi’i Kel. Madurejo, Kecamatan. Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya atau “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 sekitar jam 20.15 WIB yang mana saksi IRGI MUZAKI ANSHORI akan melakukan pengambilan / penarikan uang di Mesin ATM Bank Kalteng yang berada di Borneo swalayan Jalan H.M. Rafi’I Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Prop. Kalimantan Tengah, setibanya di mesin ATM, Saksi IRGI MUZAKI ANSHORI memasukan kartu ATM Bank Kalteng kedalam mesin ATM, menekan / memasukan nomor Pin ATM, dan akan melakukan proses penarikan / pengambilan uang namun pada layar mesin ATM tidak keluar menu, dan saksi membatalkan serta menekan tombol cancel, Kartu ATM Bank Kalteng tidak keluar dari mesin ATM. Kemudian TERDAKWA I masuk kedalam ruangan masin ATM, dan berpura – pura mengantri untuk menggunakana mesin ATM. Setelah beberapa lama kartu ATM Korban tidak keluar dan TERDAKWA I mendatangi SAKSI IRGI MUZAKI ANSHORI kemudian mengatakan untuk meyakinkan korban bahwa TERDAKWA I sebelumnya pernah merasakan kejadian kartu ATM tersedot. Sehingga korban yakin dan kemudian TERDAKWA I mengarahkan SAKSI IRGI IRGI MUZAKI ANSHORI untuk menekan tombol di mesin ATM dan tombol yang ditekan atas arahan dari TERDAKWA I adalah *0# kemudian PIN diikuti dengan TERDAKWA I melihat,mengamati dan mengahapal nomor Pin ATM SAKSI IRGI MUZAKI ANSHORI. Namun setelah ditekan kartu ATM milik Korban tidak keluar yang kemudian SAKSI IRGI MUZAKI ANSHORI pergi meniggalkan ATM Center, setelah itu TERDAKWA I melakukan aksinya untuk menarik saldo yang berada di kartu ATM milik SAKSI IRGI MUZAKI ANSHORI sebanyak Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan TERDAKWA II dan Saudara FAZRI (DPO) mengawasi di luar mesin ATM. Kemudian atas uang yang diperoleh TERDAKWA I, TERDAKWA II, dan Saudara FAZRI (DPO) masing – masing memperoleh Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan sisanya Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) digunakan unut membayar sewa kost,makan,rokok,dan membeli bensin.
- Bahwa sebelum melakukan perbuatannya, TERDAKWA I awalnya mempersiapkan untuk menganjal mesin ATM dengan cara mempersiapkan ATM bekas yang tidak dipergunakan serta alat pengganjal terbuat dari potongan tusuk gigi dan potongan katembat yang dibentuk sedemikian rupa, selanjutnya pada salah satu sisi kartu ATM bekas dipotong sesuai ukuran alat pengganjal, kemudian mencari mesin ATM yang dengan ciri mulut mesin ATM bulat, kemudian kartu ATM bekas dan alat pengganjal dimasukan secara bersama-sama ke dalam mulut mesin ATM, yang mana ketika itu pada layar mesin ATM muncul tulisan ’maaf sedang gangguan” yang mana kartu ATM bekas akan keluar dari mesin ATM, sedangkan tertinggal dimulut mesin ATM, selanjutnya ditunggu sekitar 20 menit maka mesin ATM akan normal kembali, menunggu korban untuk memasukkan kartu ATM miliknya secara otomatis akan terganjal di mulut mesin ATM seolah-oleh kartu ATM korban tertelan pada mesin ATM.
- Bahwa Adapun peran dari para TERDAKWA adalah sebagai berikut :
- Peran TERDAKWA I: mempersiapakan alat pengganjal, mendatangi mesin atm yang dincar besama TERDAKWA II dan saudara FAZRI (DPO), memasang pengganjal mesin ATM, mendatangi korban seolah olah menolong, mengambil kartu ATM milik korban, dan menarik uang yang ada di rekening korban dengan cara tarik tunai di mesin ATM.
- Peran TERDAKWA II: mendatangi mesin atm yang dincar besama TERDAKWA I dan Saudara FAZRI (DPO), mengawasi di luar mesin ATM.
- Bahwa akibat perbuatan dari TERDAKWA I dan TERDAKWA II yang mengambil uang tunai melalui Kartu ATM milik SAKSI IRGI MUZAKI ANSHORI sehingga mengalami kerugian senilai Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
---------Perbuatan TERDAKWA ANGGUN ALAM PUJA Bin AGUS SALIM dan TERDAKWA SUWANTO Bin MISRAN sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam ketentuan Pasal 378 Jo 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 25 Juni 2025
Penuntut Umum
HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199704182022031001
|