Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
340/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.NILNA KAMALIYA, S.H.
2.WIDHI JADMIKO, S.H.
RESTU Anak Dari BANDUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 340/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-804/O.2.14/ Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NILNA KAMALIYA, S.H.
2WIDHI JADMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESTU Anak Dari BANDUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara  : PDM-186/O.2.14/Eoh.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA      

Nama Lengkap

:

RESTU Anak Dari BANDUNG

NIK

:

6208014505940002

Tempat Lahir   

:

Sukaraja

Umur / Tgl Lahir

:

31 Tahun / 05 Mei 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Patih Garua RT.02 Desa Sukaraja Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Kristen

Pekerjaan

:

Petani/Pekebun

Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :

  1. Penangkapan                                  :   Sejak tanggal 31 Juli 2025
  2. Penahanan
  • Penyidik

:

Rutan Polres Kobar Sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d 19 Agustus 2025

  • Perpanjangan PU

:

Rutan Polres Kobar Sejak tanggal 20 Agustus 2025 s/d 28 September 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 16 September 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN

KESATU

----- Bahwa Terdakwa RESTU Anak Dari BANDUNG bersama-sama dengan Saudara IMAM (DPO), pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 05:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Areal perkebunan PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro dan masuk ke dalam Blok O04801 Divisi 4 Rauk Naga Estate Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Sungai Rangit Nomor 09 diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat dengan Register 15.14.00.00.2.00009 tanggal 15 Februari 2001 menunjukan bahwa areal perkebunan kelapa sawit di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro di Blok O04801 Divisi 4 Rauk Naga Estate Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah merupakan areal perkebunan komoditi kelapa sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro dan berdasarkan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor : HK.350/407/Dj.Bun.5/V/2001, tanggal 28 Mei 2001 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan atas nama Menteri Pertanian Republik Indonesia menyatakan PT. Sungai Rangit telah didaftarkan dan dicatat sebagai perusahaan yang bergerak dibidang usaha perkebunan kelapa sawit dan diberikan izin Usaha Perkebunan (IUP) serta berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 188.44/350/Tahun 2007, tanggal 14 Agustus 2007 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT. Sungai Rangi;
  • Bahwa Berawal Terdakwa berada di rumah yang dihuninya didatangi oleh Saudara NOKI (DPO) telah meminjam mobil dari Terdakwa dengan menitipkan 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP milik Saudara NOKI (DPO) kepada Terdakwa dengan menerima kunci kontak yang dapat dipergunakan oleh Terdakwa.
  • Kemudian pada hari rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar jam 05.00 Wib, saat Terdakwa masih berada di rumah yang dihuninya ada dihubungi oleh Saudara NOKI (DPO) menceritakan mobil yang dipinjam oleh Saudara NOKI (DPO) sedang kehabisan bensin di sekitar Desa Baboal Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah lalu sekitar jam 05.10 Wib saat itu Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah tojok di rumahnya dimasukan ke dalam bak dari 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP untuk mendatangi Saudara NOKI (DPO) di sekitar Desa Baboal Baboti.
  • Setelah itu, sekitar jam 05.30 Wib Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP melintas di Jalan Poros Desa Baboal Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah tidak berhasil bertemu dengan Saudara NOKI ( DPO) dan bertemu dengan Saudara IMAM (DPO) yang berada di pinggir jalan kemudian Terdakwa menemui Saudara IMAM (DPO) kemudian Saudara IMAM (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk mengantarkan Saudara IMAM (DPO) menuju Desa Sumber Mukti Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan disetujui oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP sebagai pengemudi bersama dengan Saudara IMAM (DPO) sebagai penumpang sewaktu di dalam perjalanan menuju Desa Sumber Mukti saat itu Saudara IMAM (DPO) mengajak Terdakwa RESTU Anak Dari BANDUNG untuk ikut serta mengambil atau memungut buah kelapa sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro tanpa izin hingga timbul niat jahat dari Terdakwa RESTU Anak Dari BANDUNG untuk ikut serta mengambil atau memungut buah kelapa sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro tanpa izin dengan menyetujui ajakan dari Saudara IMAM (DPO).
  • Selanjutnya, sekitar jam 06.00 Wib, saat itu Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP sebagai pengemudi bersama dengan Saudara IMAM (DPO) sebagai penumpang langsung menuju areal perkebunan PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro dan masuk ke dalam Blok O04801 Divisi 4 Rauk Naga Estate Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan arahan rute yang diberikan oleh Saudara IMAM (DPO) hingga berada di Tempat Pengumpulan Hasil yang berada di areal perkebunan PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro di Blok O04801 Divisi 4 Rauk Naga Estate Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah melihat terdapat tumpukan buah kelapa sawit hasil panen karyawan dari PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro masih belum dilakukan pengangkutan menyebabkan Terdakwa bersama dengan Saudara IMAM (DPO) secara bersama-sama memungut buah kelapa sawit dari 2 (dua) Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) yang dari TPH Ke-1 dan TPH Ke-2 memiliki jarak sekitar 100 Meter sebanyak 35 janjang dengan berat 990 Kilogram milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro tanpa izin, kemudian cara dan pembagian peran sebagai berikut:
  1. Terdakwa RESTU Anak Dari BANDUNG berperan ikut serta dalam memungut buah kelapa sawit secara tidak sah dengan mengawasi dan memantau situasi sekitar saat Saudara IMAM memuat buah kelapa sawit dari TPH dimasukan ke dalam bak dari 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP dan sebagai pengemudi dari 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP sebagai sarana transportasi yang dipergunakan untuk memuat buah kelapa sawit tanpa izin;
  2. Saudara IMAM (DPO) berperan sebagai orang yang mengajak Terdakwa RESTU Anak Dari BANDUNG untuk memungut buah kelapa sawit menggunakan tojok secara tidak sah dan seseorang yang memuat buah kelapa sawit dari TPH dimasukan ke dalam bak dari 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP yang dikendarai oleh Terdakwa RESTU Anak Dari BANDUNG.
  • Kemudian sekitar jam 08.00 Wib, saat itu kegiatan memungut buah kelapa sawit tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saudara IMAM (DPO) sudah selesai dilakukan lalu Terdakwa bersama dengan Saudara IMAM (DPO) mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP yang di dalam baknya bermuatan buah kelapa sawit keluar areal PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro hingga sampai di Simpang 4 Desa Sumber Mukti Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah ternyata Saudara IMAM (DPO) meminta turun dari mobil pick up untuk pulang ke rumahnya dan meminta kepada Terdakwa membawa mobil pick up berisi muatan buah kelapa sawit agar dijual ke Peron di Desa Riam Durian hingga akhirnya Terdakwa melanjutkan perjalanan membawa buah kelapa sawit menuju Peron yang berada di Desa Riam Durian.
  • Selanjutnya, saat Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP yang bermuatan buah kelapa sawit berada di Desa Sakabulin Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah menuju perjalanan ke Desa Riam Durian melihat Saksi CANDRA Bin LEPE selaku pihak PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro meminta berhenti sambil melakukan pengejaran tetapi saat itu Terdakwa tidak bersedia berhenti hingga terjadi kejar-kejaran akhirnya Terdakwa berhenti disebabkan bahan bakar dari mobil pick up yang dipergunakannnya sudah habis lalu Saksi CANDRA Bin LEPE mengamankan Terdakwa yang tertangkap tangan membawa atau memungut buah kelapa sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro tanpa izin dengan barang bukti yang ditemukan terdiri dari 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP yang di dalam baknya terdapat 35 janjang buah kelapa sawit hasil memungut tanpa izin beserta dengan 2 (dua) buah tojok.
  • Bahwa maskud dan tujuan Terdakwa dan Saudara IMAM (DPO) dalam hal memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit di areal perkebunan PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro dan masuk ke dalam Blok O04801 Divisi 4 Rauk Naga Estate Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, untuk dijual pada Peron terdekat agar mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut;
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit di areal perkebunan PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro dan masuk ke dalam Blok O04801 Divisi 4 Rauk Naga Estate Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa dan Saudara IMAM (DPO) tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro sebagai pemilik yang sah;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit, kerugian yang dialami oleh PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro berdasarkan Berita Acara Kerugian tanggal 30 Juli 2025 adalah sebesar Rp.3.098.304,- (tiga juta sembilan puluh delapan ribu tiga ratus empat rupiah.

 

----- Bahwa Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.----------------------------------------------------------------

 

==atau==

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa RESTU Anak Dari BANDUNG bersama-sama dengan Saudara IMAM (DPO), pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 sekira pukul 05:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Areal perkebunan PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro dan masuk ke dalam Blok O04801 Divisi 4 Rauk Naga Estate Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa Berawal Terdakwa berada di rumah yang dihuninya didatangi oleh Saudara NOKI (DPO) telah meminjam mobil dari Terdakwa dengan menitipkan 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP milik Saudara NOKI (DPO) kepada Terdakwa dengan menerima kunci kontak yang dapat dipergunakan oleh Terdakwa.
  • Kemudian pada hari rabu tanggal 30 Juli 2025 sekitar jam 05.00 Wib, saat Terdakwa masih berada di rumah yang dihuninya ada dihubungi oleh Saudara NOKI (DPO) menceritakan mobil yang dipinjam oleh Saudara NOKI (DPO) sedang kehabisan bensin di sekitar Desa Baboal Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah lalu sekitar jam 05.10 Wib saat itu Terdakwa langsung mengambil 2 (dua) buah tojok di rumahnya dimasukan ke dalam bak dari 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP untuk mendatangi Saudara NOKI (DPO) di sekitar Desa Baboal Baboti.
  • Setelah itu, sekitar jam 05.30 Wib Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP melintas di Jalan Poros Desa Baboal Baboti Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah tidak berhasil bertemu dengan Saudara NOKI ( DPO) dan bertemu dengan Saudara IMAM (DPO) yang berada di pinggir jalan kemudian Terdakwa menemui Saudara IMAM (DPO) kemudian Saudara IMAM (DPO) meminta kepada Terdakwa untuk mengantarkan Saudara IMAM (DPO) menuju Desa Sumber Mukti Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dan disetujui oleh Terdakwa.
  • Selanjutnya, Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP sebagai pengemudi bersama dengan Saudara IMAM (DPO) sebagai penumpang sewaktu di dalam perjalanan menuju Desa Sumber Mukti saat itu Saudara IMAM (DPO) mengajak Terdakwa RESTU Anak Dari BANDUNG untuk ikut serta mengambil atau memungut buah kelapa sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro tanpa izin hingga timbul niat jahat dari Terdakwa RESTU Anak Dari BANDUNG untuk ikut serta mengambil atau memungut buah kelapa sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro tanpa izin dengan menyetujui ajakan dari Saudara IMAM (DPO).
  • Selanjutnya, sekitar jam 06.00 Wib, saat itu Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP sebagai pengemudi bersama dengan Saudara IMAM (DPO) sebagai penumpang langsung menuju areal perkebunan PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro dan masuk ke dalam Blok O04801 Divisi 4 Rauk Naga Estate Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah sesuai dengan arahan rute yang diberikan oleh Saudara IMAM (DPO) hingga berada di Tempat Pengumpulan Hasil yang berada di areal perkebunan PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro di Blok O04801 Divisi 4 Rauk Naga Estate Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah melihat terdapat tumpukan buah kelapa sawit hasil panen karyawan dari PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro masih belum dilakukan pengangkutan menyebabkan Terdakwa bersama dengan Saudara IMAM (DPO) secara bersama-sama memungut buah kelapa sawit dari 2 (dua) Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) yang dari TPH Ke-1 dan TPH Ke-2 memiliki jarak sekitar 100 Meter sebanyak 35 janjang dengan berat 990 Kilogram milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro tanpa izin, kemudian cara dan pembagian peran sebagai berikut:
  1. Terdakwa RESTU Anak Dari BANDUNG berperan ikut serta dalam memungut buah kelapa sawit secara tidak sah dengan mengawasi dan memantau situasi sekitar saat Saudara IMAM memuat buah kelapa sawit dari TPH dimasukan ke dalam bak dari 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP dan sebagai pengemudi dari 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP sebagai sarana transportasi yang dipergunakan untuk memuat buah kelapa sawit tanpa izin;
  2. Saudara IMAM (DPO) berperan sebagai orang yang mengajak Terdakwa RESTU Anak Dari BANDUNG untuk memungut buah kelapa sawit menggunakan tojok secara tidak sah dan seseorang yang memuat buah kelapa sawit dari TPH dimasukan ke dalam bak dari 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP yang dikendarai oleh Terdakwa RESTU Anak Dari BANDUNG.
  • Kemudian sekitar jam 08.00 Wib, saat itu kegiatan memungut buah kelapa sawit tanpa izin yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saudara IMAM (DPO) sudah selesai dilakukan lalu Terdakwa bersama dengan Saudara IMAM (DPO) mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP yang di dalam baknya bermuatan buah kelapa sawit keluar areal PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro hingga sampai di Simpang 4 Desa Sumber Mukti Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah ternyata Saudara IMAM (DPO) meminta turun dari mobil pick up untuk pulang ke rumahnya dan meminta kepada Terdakwa membawa mobil pick up berisi muatan buah kelapa sawit agar dijual ke Peron di Desa Riam Durian hingga akhirnya Terdakwa melanjutkan perjalanan membawa buah kelapa sawit menuju Peron yang berada di Desa Riam Durian.
  • Selanjutnya, saat Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP yang bermuatan buah kelapa sawit berada di Desa Sakabulin Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah menuju perjalanan ke Desa Riam Durian melihat Saksi CANDRA Bin LEPE selaku pihak PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro meminta berhenti sambil melakukan pengejaran tetapi saat itu Terdakwa tidak bersedia berhenti hingga terjadi kejar-kejaran akhirnya Terdakwa berhenti disebabkan bahan bakar dari mobil pick up yang dipergunakannnya sudah habis lalu Saksi CANDRA Bin LEPE mengamankan Terdakwa yang tertangkap tangan membawa atau memungut buah kelapa sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro tanpa izin dengan barang bukti yang ditemukan terdiri dari 1 (satu) unit mobil jenis pick up dengan merek Mitsubishi L300 warna hitam dengan Nomor Polisi KH 8994 GP yang di dalam baknya terdapat 35 janjang buah kelapa sawit hasil memungut tanpa izin beserta dengan 2 (dua) buah tojok.
  • Bahwa maskud dan tujuan Terdakwa dan Saudara IMAM (DPO) dalam hal memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit di areal perkebunan PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro dan masuk ke dalam Blok O04801 Divisi 4 Rauk Naga Estate Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, untuk dijual pada Peron terdekat agar mendapatkan keuntungan dari penjualan tersebut;
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit di areal perkebunan PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro dan masuk ke dalam Blok O04801 Divisi 4 Rauk Naga Estate Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa dan Saudara IMAM (DPO) tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro sebagai pemilik yang sah;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit, kerugian yang dialami oleh PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro berdasarkan Berita Acara Kerugian tanggal 30 Juli 2025 adalah sebesar Rp.3.098.304,- (tiga juta sembilan puluh delapan ribu tiga ratus empat rupiah.

 

--------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------------------------------------------

-

Pangkalan Bun, 17 September 2025

    •    PENUNTUT UMUM

 

 

                  •                                                                                                     NILNA KAMALIYA, S.H
    1. INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H., M.H.

                                                                                Ajun Jaksa Madya NIP. 199811022022032007

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya