Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2.BUDI MURWANTO, S.H.
1.HERI PRESTIO Bin MUJIONO
2.NIAH Binti SAIPI (Alm)
3.SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 371/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 893 /O.2.14/Enz.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2BUDI MURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI PRESTIO Bin MUJIONO[Penahanan]
2NIAH Binti SAIPI (Alm)[Penahanan]
3SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Demi Keadilan Dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa

               P-29

     

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara : PDM-63/O.2.14/Enz.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

HERI PRESTIO Bin MUJIONO

NIK

:

6201020503980002

Tempat Lahir

:

Pangkalan Bun (Prop. Kalimantan Tengah)

Umur / Tgl Lahir

:

27 tahun / 5 Maret 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Rumah lanting DAS (Daerah Aliran Sungai) Arut, Rt. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

 

:

SD (Tidak Tamat)

Terdakwa II

Nama Lengkap

:

NIAH Binti SAIPI (Alm)

NIK

:

6208014102960002

Tempat Lahir

:

Sukamara (Prop. Kalimantan Tengah)

Umur / Tgl Lahir

:

28 tahun / 12 Desember 1996

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Rumah lanting DAS (Daerah Aliran Sungai) Arut, Rt. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

Terdakwa III :

Nama Lengkap

:

SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN

NIK

:

6201020107820129

Tempat Lahir

:

Menjalin

Umur / Tgl Lahir

:

43 tahun / 01 Juli 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pasanah Gg. Rusa, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

 

:

SMA (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

Penangkapan

 

 

Penangkapan

Perpanjangan Penangkapan

:

:

Tanggal 03 Juli 2025 s/d 06 Juli 2025

Tanggal 06 Juli 2025 s/d 09 Juli 2025

Penahanan

 

 

Oleh Penyidik

Perpanjang Penahanan

PN Pangkalan Bun

:

:

:

Sejak Tanggal 09 Juli 2025 s/d 28 Juli 2025

Sejak Tanggal 29 Juli 2025 s/d 06 September 2025

Sejak Tanggal 07 September 2025 s/d 06 Oktober 2025

PN Pangkalan Bun

:

Rutan sejak tanggal 07 Oktober 2025 s/d 05 November 2025

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 13 Oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa I HERI PRESTIO Bin MUJIONO, Terdakwa II NIAH Binti SAIPI (Alm), dan Terdakwa III SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN  pada hari Minggu tanggal 15 Juni 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam waktu bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah lanting DAS (Daerah Aliran Sungai) Arut, Rt. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara percobaan atau melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilo gram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gramperbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 Terdakwa HERI PRESTIO Bin MUJIONO menyarankan kepada Terdakwa NIAH Binti SAIPI (Alm) untuk menghubungi Terdakwa SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN untuk membeli narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa NIAH dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merek Infinix dengan nomor 089677270524 menghubungi Terdakwa SUPRIANUS DEDI dan memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) gram yang pembayarannya akan dilakukan ketika narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual. Kemudian Terdakwa SUPRIANUS DEDI mengatakan kepada Terdakwa NIAH bahwa ia mempunyai teman yang menjual narkotika jenis shabu seharga Rp.950.000 per gram namun barang tersebut belum tentu tersedia pada hari itu dan harus dipesan terlebih dahulu, selanjutnya Terdakwa NIAH Binti SAIPI menyetujui harga tersebut dan bersedia untuk menunggu. Setelah itu, Terdakwa SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN menelepon Sdr. RONI (DPO) menjelaskan bahwa Terdakwa NIAH ingin membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram namun pembayarannya akan dilakukan ketika narkotika jenis shabu tersebut sudah terjual, lalu Sdr. RONI (DPO) menyetujui dan menjelaskan narkotika jenis shabu tersebut akan tersedia dalam waktu 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa SUPRIANUS DEDI bersedia untuk menunggu;
  • Bahwa pada hari Minggu tangal 15 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa SUPRIANUS DEDI dihubungi Sdr. RONI (DPO) yang memberitahukan bahwa pesanan narkotika jenis shabu yang dipesan oleh Terdakwa NIAH sebanyak 5 (lima) gram sudah tersedia dan bersepakat untuk bertemu di Pangkalan Lima. Kemudian Terdakwa SUPRIANUS DEDI berangkat menuju Bundaran Pangkalan Lima untuk bertemu Sdr. RONI (DPO). Dalam pertemuan tersebut Sdr. RONI (DPO) menjelaskan telah membawa narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) gram dan menawarkan kepada Terdakwa SUPRIANUS DEDI sebanyak 15 (lima belas) gram untuk dititipkan kepada Terdakwa SUPRIANUS DEDI dengan tujuan untuk diantarkan kepada teman dari Sdr. RONI (DPO) dengan dijanjikan imbalan berupa 1 (satu) gram narkotika jenis shabu dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Adapun 1 (satu) gram narkotika jenis shabu yang dijanjikan sebagai imbalan tersebut diambil dari 5 (lima) gram narkotika jenis shabu yang dipesan oleh Terdakwa NIAH, sedangkan sisa narkotika jenis shabu seberat 4 (empat) gram akan dijual kepada Terdakwa NIAH, kemudian Terdakwa SUPRIANUS DEDI menyetujui permintaan Sdr. RONI (DPO) tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa SUPRIANUS DEDI menghubungi Terdakwa NIAH dan meminta untuk dijemput di bawah jembatan. Kemudian Terdakwa NIAH menyuruh Terdakwa HERI PRESTIO untuk menjemput Terdakwa SUPRIANUS DEDI di bawah jembatan dengan menggunakan kelotok milik teman. Selanjutnya saat Terdakwa SUPRIANUS tiba di rumah Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH yang bertempat di Rumah Lanting DAS (Daerah Aliran Sungai) Arut, RT. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa SUPRIANUS DEDI langsung menimbang Narkotika jenis shabu yang beratnya kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) gram yang dikemas dalam bentuk 1 (satu) paket. Setelah itu Terdakwa DEDI SUPRIANUS menjelaskan bahwa sebanyak 5 (lima) gram dari narkotika jenis shabu tersebut merupakan pesanan dari Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH dengan harga Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram, sehingga total harga sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), sementara itu sisanya sebanyak 15 (lima belas) gram merupakan titipan dari Sdr. RONI (DPO) yang rencananya akan diantarkan kepada teman Sdr. RONI (DPO), namun pengantarannya masih menunggu informasi lebih lanjut melalui telepon. Selanjutnya Terdakwa SUPRIANUS DEDI memberitahukan bahwa dari 5 (lima) gram narkotika jenis sabu yang dipesan, sebanyak 1 (satu) gram merupakan bonus apabila Terdakwa NIAH bersama Terdakwa HERI PRESTIO bersedia untuk mengantarkan narkotika jenis shabu seberat 15 (lima belas) gram kepada teman dari Sdr. RONI (DPO), sehingga Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH hanya perlu membayar sebesar Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa NIAH dan Terdakwa HERI PRESTIO menyetujui tawaran tersebut;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB Saksi TEMY MARETA menerima informasi dari masyarakat bahwa disebuah Rumah lanting DAS (Daerah Aliran Sungai) Arut, Rt. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah ada memiliki Narkotika jenis shabu selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi TEMY MARETA, Saksi EDY RAHMAD beserta dengan anggota Satres Narkoba lainnya mengamankan Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH yang disaksikan oleh Saksi ASYIKIN NOOR selaku ketua RT 19 untuk melihat proses penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan di ruang tengah berupa 1 (satu) unit Hanphone merek Infinix dengan nomor 089677270524 milik Terdakwa NIAH dan 1 (satu) Unit Handphone merek Realme dengan nomor 085654099930 milik Terdakwa HERI PRESTIO dilanjutkan penggeledahan kamar mandi ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 20,08 (dua puluh koma nol delapan) gram atau berat bersih 18,98 (delapan belas koma Sembilan delapan) gram dan 1 (satu) buah timbangan digital yang tergantung di dinding kamar mandi selanjutnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kosong di dalam kamar dan 1 (satu) buah alat isolasi di bawah meja makan terletak di dapur. Setelah itu Saksi TEMY MARETA melakukan interogasi terhadap Terdakwa HERI PRESTIO darimana memperoleh 1 (satu) buah plastic klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 20,08 (dua puluh koma nol delapan) gram atau berat bersih 18,98 (delapan belas koma Sembilan delapan) gram lalu Terdakwa HERI PRESTIO menjelaskan memperoleh Narkotika jenis shabu dari Terdakwa SUPRIANUS DEDI selanjutnya Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB Saksi TEMY MARETA menerima informasi bahwa Terdakwa SUPRIANUS DEDI berada di rumah yang beralamat di Jalan Pasanah Gg. Rusa, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian sekira pukul 22.00 WIB Saksi TEMY MARETA bersama dengan Saksi EDY RAHMAD mengamankan Terdakwa SUPRIANUS DEDI lalu dilanjutkan dengan penggeledahan dan pakaian ditemuka barang berupa 1 (satu) unit Handphone merek Realme dengan nomor 081420510783 dan mengamankan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo dengan nomor 082256749243 yang terletak di lantai. Selanjutnya Terdakwa SUPRIANUS DEDI beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk di interogasi lalu dipertemukan kepada Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH sehingga Terdakwa SUPRIANUS DEDI mengakui benar telah menyerahkan barang berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) gram;
  • Bahwa Terdakwa HERI PRESTIO Bin MUJIONO, Terdakwa NIAH Binti SAIPI (Alm), dan Terdakwa SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 101/10855/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang di dalamnya bersi shabu dengan berat kotor 20,08 (dua puluh koma nol delapan) gram, Berat Bungkus Plastik 1,10 (satu koma sepuluh) gram, dan Berat Bersih 18,98 (delapan belas koma Sembilan delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat LAPORAN Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0406, tanggal 09 Juli 2025 tentang bahwa sampel sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal bening dengan Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram adalah benar teridentifikasi Positif Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

----- Bahwa Perbuatan Terdakwa HERI PRESTIO Bin MUJIONO, Terdakwa NIAH Binti SAIPI (Alm), dan Terdakwa SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

ATAU

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa I HERI PRESTIO Bin MUJIONO, Terdakwa II NIAH Binti SAIPI (Alm), dan Terdakwa III SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN  pada hari Minggu tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam waktu bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah lanting DAS (Daerah Aliran Sungai) Arut, Rt. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara percobaan atau melakukan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gramperbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB Saksi TEMY MARETA menerima informasi dari masyarakat bahwa disebuah Rumah lanting DAS (Daerah Aliran Sungai) Arut, Rt. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah ada memiliki Narkotika jenis shabu selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Saksi TEMY MARETA, Saksi EDY RAHMAD beserta dengan anggota Satres Narkoba lainnya mengamankan Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH yang disaksikan oleh Saksi ASYIKIN NOOR selaku ketua RT 19 untuk melihat proses penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan di ruang tengah berupa 1 (satu) unit Hanphone merek Infinix dengan nomor 089677270524 milik Terdakwa NIAH dan 1 (satu) Unit Handphone merek Realme dengan nomor 085654099930 milik Terdakwa HERI PRESTIO dilanjutkan penggeledahan kamar mandi ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 20,08 (dua puluh koma nol delapan) gram atau berat bersih 18,98 (delapan belas koma Sembilan delapan) gram dan 1 (satu) buah timbangan digital yang tergantung di dinding kamar mandi selanjutnya ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip kosong di dalam kamar dan 1 (satu) buah alat isolasi di bawah meja makan terletak di dapur. Setelah itu Saksi TEMY MARETA melakukan interogasi terhadap Terdakwa HERI PRESTIO darimana memperoleh 1 (satu) buah plastic klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 20,08 (dua puluh koma nol delapan) gram atau berat bersih 18,98 (delapan belas koma Sembilan delapan) gram lalu Terdakwa HERI PRESTIO menjelaskan memperoleh Narkotika jenis shabu dari Terdakwa SUPRIANUS DEDI selanjutnya Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 4 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB Saksi TEMY MARETA menerima informasi bahwa Terdakwa SUPRIANUS DEDI berada di rumah yang beralamat di Jalan Pasanah Gg. Rusa, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah kemudian sekira pukul 22.00 WIB Saksi TEMY MARETA bersama dengan Saksi EDY RAHMAD mengamankan Terdakwa SUPRIANUS DEDI lalu dilanjutkan dengan penggeledahan dan pakaian ditemuka barang berupa 1 (satu) unit Handphone merek Realme dengan nomor 081420510783 dan mengamankan 1 (satu) unit Handphone merek Vivo dengan nomor 082256749243 yang terletak di lantai. Selanjutnya Terdakwa SUPRIANUS DEDI beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk di interogasi lalu dipertemukan kepada Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH sehingga Terdakwa SUPRIANUS DEDI mengakui benar telah menyerahkan barang berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) gram;
  • Bahwa sebelumnya pada hari Minggu tanggal 8 Juni 2025 Terdakwa HERI PRESTIO Bin MUJIONO menyarankan kepada Terdakwa NIAH Binti SAIPI (Alm) untuk menghubungi Terdakwa SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN untuk membeli narkotika jenis shabu. Selanjutnya Terdakwa NIAH dengan menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merek Infinix dengan nomor 089677270524 menghubungi Terdakwa SUPRIANUS DEDI dan memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) gram yang pembayarannya akan dilakukan ketika narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual. Kemudian Terdakwa SUPRIANUS DEDI mengatakan kepada Terdakwa NIAH bahwa ia mempunyai teman yang menjual narkotika jenis shabu seharga Rp.950.000 per gram namun barang tersebut belum tentu tersedia pada hari itu dan harus dipesan terlebih dahulu, selanjutnya Terdakwa NIAH Binti SAIPI menyetujui harga tersebut dan bersedia untuk menunggu. Setelah itu, Terdakwa SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN menelepon Sdr. RONI (DPO) menjelaskan bahwa Terdakwa NIAH ingin membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 5 (lima) gram namun pembayarannya akan dilakukan ketika narkotika jenis shabu tersebut sudah terjual, lalu Sdr. RONI (DPO) menyetujui dan menjelaskan narkotika jenis shabu tersebut akan tersedia dalam waktu 1 (satu) minggu kemudian Terdakwa SUPRIANUS DEDI bersedia untuk menunggu;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tangal 15 Juni 2025 sekitar pukul 09.00 WIB Terdakwa SUPRIANUS DEDI dihubungi Sdr. RONI (DPO) yang memberitahukan bahwa pesanan narkotika jenis shabu yang dipesan oleh Terdakwa NIAH sebanyak 5 (lima) gram sudah tersedia dan bersepakat untuk bertemu di Pangkalan Lima. Kemudian Terdakwa SUPRIANUS DEDI berangkat menuju Bundaran Pangkalan Lima untuk bertemu Sdr. RONI (DPO). Dalam pertemuan tersebut Sdr. RONI (DPO) menjelaskan telah membawa narkotika jenis shabu sebanyak 20 (dua puluh) gram dan menawarkan kepada Terdakwa SUPRIANUS DEDI sebanyak 15 (lima belas) gram untuk dititipkan kepada Terdakwa SUPRIANUS DEDI dengan tujuan untuk diantarkan kepada teman dari Sdr. RONI (DPO) dengan dijanjikan imbalan berupa 1 (satu) gram narkotika jenis shabu dan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Adapun 1 (satu) gram narkotika jenis shabu yang dijanjikan sebagai imbalan tersebut diambil dari 5 (lima) gram narkotika jenis shabu yang dipesan oleh Terdakwa NIAH, sedangkan sisa narkotika jenis shabu seberat 4 (empat) gram akan dijual kepada Terdakwa NIAH, kemudian Terdakwa SUPRIANUS DEDI menyetujui permintaan Sdr. RONI (DPO) tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa SUPRIANUS DEDI menghubungi Terdakwa NIAH dan meminta untuk dijemput di bawah jembatan. Kemudian Terdakwa NIAH menyuruh Terdakwa HERI PRESTIO untuk menjemput Terdakwa SUPRIANUS DEDI di bawah jembatan dengan menggunakan kelotok milik teman. Selanjutnya saat Terdakwa SUPRIANUS tiba di rumah Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH yang bertempat di Rumah Lanting DAS (Daerah Aliran Sungai) Arut, RT. 26, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa SUPRIANUS DEDI langsung menimbang Narkotika jenis shabu yang beratnya kurang lebih sekitar 20 (dua puluh) gram yang dikemas dalam bentuk 1 (satu) paket. Setelah itu Terdakwa DEDI SUPRIANUS menjelaskan bahwa sebanyak 5 (lima) gram dari narkotika jenis shabu tersebut merupakan pesanan dari Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH dengan harga Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram, sehingga total harga sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), sementara itu sisanya sebanyak 15 (lima belas) gram merupakan titipan dari Sdr. RONI (DPO) yang rencananya akan diantarkan kepada teman Sdr. RONI (DPO), namun pengantarannya masih menunggu informasi lebih lanjut melalui telepon. Selanjutnya Terdakwa SUPRIANUS DEDI memberitahukan bahwa dari 5 (lima) gram narkotika jenis sabu yang dipesan, sebanyak 1 (satu) gram merupakan bonus apabila Terdakwa NIAH bersama Terdakwa HERI PRESTIO bersedia untuk mengantarkan narkotika jenis shabu seberat 15 (lima belas) gram kepada teman dari Sdr. RONI (DPO), sehingga Terdakwa HERI PRESTIO dan Terdakwa NIAH hanya perlu membayar sebesar Rp3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa NIAH dan Terdakwa HERI PRESTIO menyetujui tawaran tersebut;
  • Bahwa Terdakwa HERI PRESTIO Bin MUJIONO, Terdakwa NIAH Binti SAIPI (Alm), dan Terdakwa SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 101/10855/VII/2025 tanggal 04 Juli 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang di dalamnya bersi shabu dengan berat kotor 20,08 (dua puluh koma nol delapan) gram, Berat Bungkus Plastik 1,10 (satu koma sepuluh) gram, dan Berat Bersih 18,98 (delapan belas koma Sembilan delapan) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat LAPORAN Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0406, tanggal 09 Juli 2025 tentang bahwa sampel sebanyak 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisi Kristal bening dengan Netto 0,06 (nol koma nol enam) gram adalah benar teridentifikasi Positif Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

----- Bahwa Perbuatan Terdakwa HERI PRESTIO Bin MUJIONO, Terdakwa NIAH Binti SAIPI (Alm), dan Terdakwa SUPRIANUS DEDI Bin Y. SUPATMAN sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------

 

 

 

 Pangkalan Bun, 03 Oktober 2025

    PENUNTUT UMUM,

 

 

 

              •  ARI ANDHIKA THOMAS, SH.

Ajun Jaksa NIP. 199503092019021007

                                                                                                                                  

Pihak Dipublikasikan Ya