Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-75/O.2.14/eoh.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
YAFIT SUARES Anak Dari DUARTE ARAUJO
|
NIK
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Tuapukan (Provinsi NTT)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
23 Tahun / 13 Februari 2001
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Bateti Loofun Kecamatan Malaka Timur Kabupaten Malaka Provinsi Nusa Tenggara Timur atau Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
|
Agama
|
:
|
Katolik
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 29 Januari 2025
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjangan Oleh PU
|
:
:
|
Rutan Polres Kobar, tanggal 29 Januari 2025 s/d tanggal 17 Februari 2024
Rutan Polres Kobar, tanggal 18 Februari 2024s/d 29 Maret 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 24 Maret 2025 s/d tanggal 12 April 2025
|
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 13 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa YAFIT SUARES Anak Dari DUARTE ARAUJO bersama-sama dengan Sdr. SIWA (DPO), dan Sdr. AMIR (DPO), Sdr. IRFAN (DPO), Sdr. TOSO (DPO), Sdr. KRISNA (DPO), Sdr. RIKI (DPO), dan 1 (satu), dan 1 (satu) Orang lainnya yang tidak diketahui Namanya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 19:00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 03:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Areal Kebun Kelapa Sawit, Afdeling Echo, Blok 19/23 PT. Gunung Sejahtera Dua Indah (PT. GSDI) di Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kota Waringin Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”, dilakukan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 18:00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SIWA (DPO), dan Sdr. AMIR (DPO), Sdr. IRFAN (DPO), Sdr. TOSO (DPO), Sdr. KRISNA (DPO), Sdr. RIKI (DPO), dan 1 (satu) orang lainnya yang tidak diketahui Namanya, dalam memanen/memungut buah sawit di Afdeling Echo, Blok 19/23 PT.GSDI dengan dengan cara Memasuki areal kebun kelapa sawit milik PT. GSDI menggunakan sarana berupa; 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk toyota kijang warna hitam milik Sdr. Taufik yang dipinjam oleh Sdr. SIWA (DPO), 1 (satu) unit mobil dump truck warna kuning milik Sdr. RIKI (DPO), dan 1 (satu) unit mobil brio warna abu-abu milik Sdr. Taufik yang dipinjam oleh Sdr. SIWA (DPO) dan membawa alat berupa; 3 (tiga) buah egrek milik Sdr. AMIR (DPO), Sdr. IRFAN (DPO), Sdr. SIWA (DPO), 1 (satu) buah angkong milik Sdr. TOSO (DPO), 3 buah tojok milik Terdakwa, Sdr. KRISNA (DPO), dan Sdr. TOSO (DPO) kemudian sampainya di areal perkebunan PT. GSDI di Afdeling Echo Blok 19/23 dilakukan pemanenan buah sawit yang ada di pohonnya dengan egrek, setelah buah jatuh kemudian dimasukkan ke dalam angkong dan dipindahkan keluar blok dengan cara di dorong ke pinggir jalan untuk ditumpuk dan ditutupi pelepah pohon sawit, setelah selesai melakukan pengambilan kelapa sawit Sdr. SIWA (DPO) menghubungi Terdakwa agar Terdakwa masuk ke Afdeling Echo Blok 19/23 PT. GSDI dengan membawa 1 (satu) unit mobil jenis pickup merek toyota kijang untuk membawa buah kelapa sawit yang telah diambil dan dikumpulkan.
- Bahwa buah kelapa sawit yang telah diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SIWA (DPO), dan Sdr. AMIR (DPO), Sdr. IRFAN (DPO), Sdr. TOSO (DPO), Sdr. KRISNA (DPO), Sdr. RIKI (DPO), dan 1 (satu) Orang lainnya yang tidak diketahui Namanya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 19:00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 03:30 WIB sebanyak 94 (Sembilan puluh empat) janjang tandan buah segar kelapa sawit dengan tonase seberat 1.820 Kilogram yang telah terkumpul dan belum sempat dimuat untuk dijual.
- Bahwa sebelumnya terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. SIWA (DPO), dan Sdr. AMIR (DPO), Sdr. IRFAN (DPO), Sdr. TOSO (DPO), Sdr. KRISNA (DPO), Sdr. RIKI (DPO), dan 1 (satu), Orang lainnya yang tidak diketahui Namanya dengan cara dan menggunakan alat yang sama pernah melakukan pemanenan/pemungutan buah kelapa sawit sebanyak 17 (tujuh belas) kali dan buah sawit hasil curian tersebut sudah dijual oleh Sdr. IRFAN (DPO) dan Sdr. RIKI (DPO) ke peron yang berada di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kota Waringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp. 1.800.- (seribu delapan ratus rupiah) per kilogram Terdakwa mendapat Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap sekali melangsir, dan total Rp. 5.600.000,- (Lima juta enam ratus ribu rupiah) selama 17 (tujuh belas) kali pemanenan/pemungutan yang telah dilakukan;
- Bahwa peran masing-masing dalam memanen/memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. GSDI adalah sebagai berikut:
- Terdakwa = melangsir dan memuat buah kelapa sawit;
- Sdr. SIWA (DPO) = memanen buah kelapa sawit;
- Sdr. AMIR (DPO) = Memanen dan dan memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil Pick up;
- Sdr. IRFAN (DPO) = Memindahkan buah sawit keluar dari Blok dan memuat ke dalam mobil pickup
- Sdr. TOSO (DPO) = Memindahlan buah Kelapa sawit keluar dari Blok dan memuat kedalam mobil pickup serta menjual buah sawit hasil curian tersebut;
- Sdr. KRISNA (DPO) = Memanen buah kelapa sawit ke dalam menggunakan alat Egrek;
- Sdr. RIKI (DPO) = Memuat buah kelapa sawit ke dalam pickup serta menentukan tempat penjualan kelapa sawit hasil curian bersama dengan Sdr. IRFAN
- Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit di Areal Kebun Kelapa Sawit Afdeling Echo Blok 19/23 PT. GSDI Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SIWA (DPO), dan Sdr. AMIR (DPO), Sdr. IRFAN (DPO), Sdr. TOSO (DPO), Sdr. KRISNA (DPO), Sdr. RIKI (DPO), dan 1 (satu) orang lainnya yang tidak diketahui Namanya tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. GSDI sebagai pemilik yang sah.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa, Sdr. SIWA (DPO), dan Sdr. AMIR (DPO), Sdr. IRFAN (DPO), Sdr. TOSO (DPO), Sdr. KRISNA (DPO), Sdr. RIKI (DPO), dan 1 (satu), dan 1 (satu) Orang lainnya yang tidak diketahui Namanya memanen/memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. GSDI sebanyak 94 (Sembilan puluh empat) janjang tandan buah segar kelapa sawit dengan tonase seberat 1.820 Kilogram di Areal Kebun Kelapa Sawit, Afdeling Echo, Blok 19/23 PT. Gunung Sejahtera Dua Indah (PT. GSDI) adalah untuk dijual kembali di peron milik Pakde yang berada di kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan hasilnya akan dibagi dengan Terdakwa, Sdr. SIWA (DPO), dan Sdr. AMIR (DPO), Sdr. IRFAN (DPO), Sdr. TOSO (DPO), Sdr. KRISNA (DPO), Sdr. RIKI (DPO), dan 1 (satu) orang lainnya yang tidak diketahui Namanya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Sdr. SIWA (DPO), dan Sdr. AMIR (DPO), Sdr. IRFAN (DPO), Sdr. TOSO (DPO), Sdr. KRISNA (DPO), Sdr. RIKI (DPO), dan 1 (satu) orang lainnya yang tidak diketahui Namanya dalam memanen/memungut tanpa izin 94 (Sembilan puluh empat) janjang tandan buah segar kelapa sawit dengan tonase seberat 1.820 Kilogram berdasarkan data 1 (satu) lembar nota timbang PT. GSDI menyebabkan PT. GSDI mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 5.915.000,- (Lima juta Sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
-----Bahwa Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa YAFIT SUARES Anak Dari DUARTE ARAUJO bersama-sama dengan Sdr. SIWA (DPO), dan Sdr. AMIR (DPO), Sdr. IRFAN (DPO), Sdr. TOSO (DPO), Sdr. KRISNA (DPO), Sdr. RIKI (DPO), dan 1 (satu), dan 1 (satu) Orang lainnya yang tidak diketahui Namanya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 19:00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 03:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Areal Kebun Kelapa Sawit, Afdeling Echo, Blok 19/23 PT. Gunung Sejahtera Dua Indah (PT. GSDI) di Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kota Waringin Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 18:00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SIWA (DPO), dan Sdr. AMIR (DPO), Sdr. IRFAN (DPO), Sdr. TOSO (DPO), Sdr. KRISNA (DPO), Sdr. RIKI (DPO), dan 1 (satu) orang lainnya yang tidak diketahui Namanya, dalam memanen/memungut buah sawit di Afdeling Echo, Blok 19/23 PT.GSDI dengan dengan cara Memasuki areal kebun kelapa sawit milik PT. GSDI menggunakan sarana berupa; 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk toyota kijang warna hitam milik Sdr. Taufik yang dipinjam oleh Sdr. SIWA (DPO), 1 (satu) unit mobil dump truck warna kuning milik Sdr. RIKI (DPO), dan 1 (satu) unit mobil brio warna abu-abu milik Sdr. Taufik yang dipinjam oleh Sdr. SIWA (DPO) dan membawa alat berupa; 3 (tiga) buah egrek milik Sdr. AMIR (DPO), Sdr. IRFAN (DPO), Sdr. SIWA (DPO), 1 (satu) buah angkong milik Sdr. TOSO (DPO), 3 buah tojok milik Terdakwa, Sdr. KRISNA (DPO), dan Sdr. TOSO (DPO) kemudian sampainya di areal perkebunan PT. GSDI di Afdeling Echo Blok 19/23 dilakukan pemanenan buah sawit yang ada di pohonnya dengan egrek, setelah buah jatuh kemudian dimasukkan ke dalam angkong dan dipindahkan keluar blok dengan cara di dorong ke pinggir jalan untuk ditumpuk dan ditutupi pelepah pohon sawit, setelah selesai melakukan pengambilan kelapa sawit Sdr. SIWA (DPO) menghubungi Terdakwa agar Terdakwa masuk ke Afdeling Echo Blok 19/23 PT. GSDI dengan membawa 1 (satu) unit mobil jenis pickup merek toyota kijang untuk membawa buah kelapa sawit yang telah diambil dan dikumpulkan.
- Bahwa buah kelapa sawit yang telah diambil oleh Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SIWA (DPO), dan Sdr. AMIR (DPO), Sdr. IRFAN (DPO), Sdr. TOSO (DPO), Sdr. KRISNA (DPO), Sdr. RIKI (DPO), dan 1 (satu) Orang lainnya yang tidak diketahui Namanya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2025 sekira pukul 19:00 WIB sampai dengan hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 03:30 WIB sebanyak 94 (Sembilan puluh empat) janjang tandan buah segar kelapa sawit dengan tonase seberat 1.820 Kilogram yang telah terkumpul dan belum sempat dimuat untuk dijual.
- Bahwa sebelumnya terdakwa Bersama-sama dengan Sdr. SIWA (DPO), dan Sdr. AMIR (DPO), Sdr. IRFAN (DPO), Sdr. TOSO (DPO), Sdr. KRISNA (DPO), Sdr. RIKI (DPO), dan 1 (satu), Orang lainnya yang tidak diketahui Namanya dengan cara dan menggunakan alat yang sama pernah melakukan pemanenan/pemungutan buah kelapa sawit sebanyak 17 (tujuh belas) kali dan buah sawit hasil curian tersebut sudah dijual oleh Sdr. IRFAN (DPO) dan Sdr. RIKI (DPO) ke peron yang berada di Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kota Waringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan harga Rp. 1.800.- (seribu delapan ratus rupiah) per kilogram Terdakwa mendapat Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) setiap sekali melangsir, dan total Rp. 5.600.000,- (Lima juta enam ratus ribu rupiah) selama 17 (tujuh belas) kali pemanenan/pemungutan yang telah dilakukan;
- Bahwa peran masing-masing dalam memanen/memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. GSDI adalah sebagai berikut:
- Terdakwa = melangsir dan memuat buah kelapa sawit;
- Sdr. SIWA (DPO) = memanen buah kelapa sawit;
- Sdr. AMIR (DPO) = Memanen dan dan memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil Pick up;
- Sdr. IRFAN (DPO) = Memindahkan buah sawit keluar dari Blok dan memuat ke dalam mobil pickup
- Sdr. TOSO (DPO) = Memindahlan buah Kelapa sawit keluar dari Blok dan memuat kedalam mobil pickup serta menjual buah sawit hasil curian tersebut;
- Sdr. KRISNA (DPO) = Memanen buah kelapa sawit ke dalam menggunakan alat Egrek;
- Sdr. RIKI (DPO) = Memuat buah kelapa sawit ke dalam pickup serta menentukan tempat penjualan kelapa sawit hasil curian bersama dengan Sdr. IRFAN
- Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit di Areal Kebun Kelapa Sawit Afdeling Echo Blok 19/23 PT. GSDI Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SIWA (DPO), dan Sdr. AMIR (DPO), Sdr. IRFAN (DPO), Sdr. TOSO (DPO), Sdr. KRISNA (DPO), Sdr. RIKI (DPO), dan 1 (satu) orang lainnya yang tidak diketahui Namanya tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT. GSDI sebagai pemilik yang sah.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa, Sdr. SIWA (DPO), dan Sdr. AMIR (DPO), Sdr. IRFAN (DPO), Sdr. TOSO (DPO), Sdr. KRISNA (DPO), Sdr. RIKI (DPO), dan 1 (satu), dan 1 (satu) Orang lainnya yang tidak diketahui Namanya memanen/memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. GSDI sebanyak 94 (Sembilan puluh empat) janjang tandan buah segar kelapa sawit dengan tonase seberat 1.820 Kilogram di Areal Kebun Kelapa Sawit, Afdeling Echo, Blok 19/23 PT. Gunung Sejahtera Dua Indah (PT. GSDI) adalah untuk dijual kembali di peron milik Pakde yang berada di kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, dan hasilnya akan dibagi dengan Terdakwa, Sdr. SIWA (DPO), dan Sdr. AMIR (DPO), Sdr. IRFAN (DPO), Sdr. TOSO (DPO), Sdr. KRISNA (DPO), Sdr. RIKI (DPO), dan 1 (satu) orang lainnya yang tidak diketahui Namanya.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Sdr. SIWA (DPO), dan Sdr. AMIR (DPO), Sdr. IRFAN (DPO), Sdr. TOSO (DPO), Sdr. KRISNA (DPO), Sdr. RIKI (DPO), dan 1 (satu) orang lainnya yang tidak diketahui Namanya dalam memanen/memungut tanpa izin 94 (Sembilan puluh empat) janjang tandan buah segar kelapa sawit dengan tonase seberat 1.820 Kilogram berdasarkan data 1 (satu) lembar nota timbang PT. GSDI menyebabkan PT. GSDI mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 5.915.000,- (Lima juta Sembilan ratus lima belas ribu rupiah).
-----Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 22 April 2025
Penuntut Umum
NILNA KAMALIYA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19981102 202203 2 007
|
|