| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P – 29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor : PDM-233/O.2.14/Eoh.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
WALIMAN Bin BASAR
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
KTP - 3202230711970001
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sukabumi
|
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
28 Tahun / 07 November 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-Laki;
|
|
Suku/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kp. Ciaripn RT.003 RW. 003, Desa Gandasari, Kecamatan Kadupandak, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat;
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 13 Oktober 2025
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
|
|
:
|
Tidak dilakukan penahanan
|
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 04 Desember 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN:
---- Bahwa Terdakwa WALIMAN Bin BASAR pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 bertempat di Jalan Ahmad Yani KM. 37, Desa Persiapan Pangkalan Lada, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa WALIMAN Bin BASAR mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang Pick Up warna merah noreg KH 8030 AF Noka : KF2003724 Nosin : 4K6262591 berangkat dari Pangkalan Bun bersama dengan Saksi LANDI Bin AJAT sebagai penumpang yang duduk disamping kiri Terdakwa WALIMAN Bin BASAR menuju Desa Pangkalan Satu dengan maksud untuk memanen buah kelapa sawit;
- Bahwa selanjutnya saat Terdakwa WALIMAN melintas di Jalan Ahmad Yani KM. 37, Desa Persiapan Pangkalan Lada, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa WALIMAN mengemudikan kendaraan roda empat tersebut dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam dan bermaksud ingin menghindari kendaraan dari arah berlawanan lalu Terdakwa WALIMAN membanting setir ke arah kanan, namun kendaraan yang dikemudikan oleh Terdakwa WALIMAN mengalami gangguan pada sistem kemudi (setir) sehingga terkunci, selanjutnya pada saat yang bersamaan dari arah berlawanan terdapat 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam noreg KH 5779 WZ noka H1JMH110RK041951-nosin JMH1E1041877 yang dikendarai oleh Sdri. SYABANTINA KIRANA DEWI dengan membonceng Saksi SRI KINASIH Binti H. SUTIYONO, mengakibatkan kendaraan yang dikemudikan Terdakwa WLIMAN menabrak sepeda motor yang dikendarai oleh Sdri. SYABANTINA KIRANA DEWI dengan titik tabrak bagian depan mobil sehingga Sdri SYABANTINA KIRANA DEWI dan Saksi SRI KINASIH terlempar ke bahu jalan sebelah kiri. Selanjutnya Sdri SYABANTINA KIRANA DEWI dan Saksi SRI KINASIH dibawa ke Puskesmas Pandu Senjaya untuk dilakukan perawatan, namun setelah dilakukan pemeriksaan Sdri SYABANTINA KIRANA DEWI dinyatakan meninggal dunia sedangkan Saksi SRI KINASIH mengalami luka ringan pada bagian tangan sebelah kiri serta kaki sebelah kanan;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa WALIMAN Bin BASAR melakukan kelalaian dalam berkendara berdasarkan Visum Et Repertum Jenazah Nomor : 800/386/P.PS.D/2025 tanggal 15 Oktober 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. PIPIT SUANDARI dengan kesimpulan telah diperiksa Jenazah Perempuan, dicurigai sebab kematian diduga oleh trauma terhadap benturan keras dengan percepatan pada daerah kepala, anggota gerak bagian atas dan bawah yang berakibat rusaknya organ dan jaringan pusat koordinasi (otak) dan pendarahan pada orgam bagian dalam;
- Bahwa Terdakwa WALIMAN Bin BASAR dalam mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Toyota Kijang Pick Up warna merah noreg KH 8030 AF Noka : KF2003724 Nosin : 4K6262591 tidak dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi golongan A sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan yang seharusnya wajib dimiliki setiap pengendara sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 77 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
--------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) jo. Pasal 229 Ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 08 Desember 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
AJUN JAKSA /NIP. 199509032019021007
|
|
|
|