| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara: PDM-215/O.2.14/Eoh.2/11/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Terdakwa
|
|
|
|
Nama lengkap
|
:
|
FAHROZIN Bin M. TOHA
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
6201051106920002;
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Sragen;
|
|
Umur/Tgl.Lahir
|
:
|
33 Tahun / 11 Juni 1992;
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
|
Suku/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia;
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Pandu Sanjaya RT.23 RW.05 Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam;
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir;
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (tamat)
|
|
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak tanggal 26 September 2025.
|
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 26 September 2025 s/d tanggal 15 Oktober 2025;
|
|
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 16 Oktober 2025 s/d tanggal 24 November 2025
|
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 21 November 2025 s/d dilimpah Ke Pengadilan Negeri Pangkalan bun
|
- DAKWAAN:
KESATU
--------Bahwa Terdakwa FAHROZIN Bin M. TOHA selanjutnya disebut Terdakwa pada hari rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 di Blok 28 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur yang berada di Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, yang sengaja memberi bantuan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari rabu tanggal 24 September 2025, terdakwa diminta oleh Saudara Topik (DPO) untuk datang ke peron milik Saudara Topik (DPO) dengan maksud untuk membantu mendorong / mengeluarkan mobil pick up yang bermuatan buah kelapa sawit. Selanjutnya terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil truck merek Isuzu Elf warna putih tanpa terpasang nomor polisi menuju peron Saudara Topik (DPO), sesampainya di peron Saudara Topik (DPO) kemudian Saudara Topik meminta bantu untuk mendorong / mengeluarkan pick up yang mengangkut kelapa sawit dan saat itu Saudara Topik (DPO) juga meminta agar Sebagian buah kelapa sawit yang sudah dimuat didalam pick up tersebut dipindahkan ke truck Terdakwa dan dibawa ke peron Saudara Topik (DPO). Lalu Terdakwa Bersama dengan Saudara Martin (DPO),Saudara Joy (DPO),Saudara Alfon (DPO) dan 3 orang lainnya yang terdakwa tidak mengenalnya berangkat menuju kebun sawit dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merek Isuzu Elf warna putih tanpa terpasang nomor polisi. Sesampainya di Blok 28 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur yang berada di Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah sekira pukul 20.00 WIB kemudian Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit mobil pick up merek Suzuki Mega Carry warna putih dengan Nomor Polisi KH 8567 RE yang di dalam baknya sudah terisi buah kelapa sawit dan disekitarnya terdapat tumpukan buah kelapa sawit. Kemudian Saudara Martin (DPO),Saudara Joy (DPO),Saudara Alfon (DPO) dan 3 orang lainnya yang terdakwa tidak mengenalnya mulai memungut buah kelapa sawit sebanyak 50 janjang dan dipindahkan ke truck milik Terdakwa dengan menggunakan tojok. Pada saat memungut buah kelapa sawit lalu datang patroli dari tim keamanan PT.Gunung Sejahtrera Yoli Makmur (GSYM) yang membuat Saudara Martin (DPO),Saudara Joy (DPO) dan 3 orang lainnya melarikan diri kearah dalam blok sawit, sedangkan Terdakwa dan Saudara Alfon (DPO) langsung melarikan diri dengan menggunakan 1 unit truck menuju peron Saudara Topik (DPO). Sesampainya di peron Saudara Topik (DPO) kemudian Terdakwa menurunkan muatan kelapa sawit sebanyak 50 janjang dan terdakwa meninggalkan trucknya di peron milik Saudara Topik (DPO).
- Bahwa disaat yang bersamaan tim keamanan PT.GSYM berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil pick up merek Suzuki Mega Carry warna putih dengan Nomor Polisi KH 8567 RE di Blok 28 Afdeling Alfa PT. GSYM yang pada saat diamankan di dalam baknya sudah terisi buah kelapa sawit. Selanjutnya Saudara Domisianus dan Saudara Sandra selaku tim keamanan PT.GSYM berhasil menemukan keberadaan 1 (satu) unit mobil truck merek Isuzu Elf warna putih tanpa terpasang nomor polisi yang berada di peron Saudara Topik (DPO) dan langsung mengamankan buah kelapa sawit sebanyak 50 janjang, namun tim keamanan tidak dapat mengamankan keberadaan 1 (satu) unit mobil truck merek Isuzu Elf warna putih tanpa terpasang nomor polisi dikarenakan tidak terdapat kunci didalam truck tersebut dan meninggalkan truck tersebut di Peron milik Saudara Topik (DPO). Pada keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 pihak keamanan PT. GSYM mendapatkan informasi bahwa 1 (satu) unit kendaraan dump truk dengan merek Isuzu Elf Warna Putih yang di kendarai oleh Terdakwa akan melintas di Pos 1 / Pos pemeriksaan yang berada di Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupatedfsn Kotawaringin Barat Provinsi kalimantan Tengah. Kemudian setelah mengetahui hal tersebut saudara Domisianus dan anggota keamanan PT. GSYM langsung menuju Pos 1 / Pos pemeriksaan lalu mengamankan 1 (satu) unit kendaraan dump truk dengan merek Isuzu Elf Warna Putih yang di kendarai oleh Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa.
- Bahwa peran yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saudara Topik (DPO), Saudara Martin (DPO), Saudara Joy (DPO), dan Saudara Alfon (DPO) serta 3 (tiga) orang laki-laki (DPO) sebagai berikut :
-
-
-
- Terdakwa berperan sebagai seseorang yang ikut serta setelah diajak oleh Saudara TOPIK untuk memanen atau memungut buah kelapa sawit secara tidak sah di Blok 28 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur dengan mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen.
- Saudara Topik (DPO) berperan sebagai seseorang yang memiliki inisiatif / ide untuk menyuruh melakukan memanen atau memungut buah kelapa sawit secara tidak sah di Blok 28 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur.
- Terhadap Saudara Martin (DPO), Saudara Joy (DPO), dan Saudara Alfon (DPO) serta 3 (tiga) orang laki-laki (DPO) yang tidak diketahui oleh Tersangka FAHROZIN Bin M. TOHA identitasnya berperan sebagai seseorang yang diminta oleh Saudara TOPIK untuk memanen buah kelapa sawit secara tidak sah di Blok 28 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur
- Bahwa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur memiliki legalitas Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur Nomor Register 15.06.08.01.2.000.1 diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional tanggal 23 September 1997 dengan luasan 4.398 Hektar dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atas nama PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur Nomor : EKBANG.525.26/175/VI/2004 dikeluarkan oleh Bupati Kotawaringin Barat tanggal 16 Juni 2004 untuk kegiatan usaha budidaya perkebunan kepada PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan memanen dan memungut tanpa izin buah kelapa sawit sebanyak 189 (seratus delapan puluh sembilan) janjang dengan berat 3.780 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh) Kilogram milik PT. GSYM di Blok 28 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur di Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk mendapatkan keuntungan.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen dan memungut buah kelapa sawit sebanyak 189 (seratus delapan puluh sembilan) janjang dengan berat 3.780 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh) Kilogram milik PT. GSYM di Blok 28 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur di Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa tidak pernah meminta izin dan tidak mendapatkan izin dari PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal memanen dan memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) sebanyak sebanyak 189 (seratus delapan puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit dengan berat 3.780 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh) Kilogram, menyebabkan PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) mengalami kerugian materil Rp. 12.285.000,- (dua belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D jo. Pasal 55 huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana jo. Pasal 56 ke-1 KUH Pidana.---------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------Bahwa Terdakwa FAHROZIN Bin M. TOHA selanjutnya disebut Terdakwa pada hari rabu tanggal 24 September 2025 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 di Blok 28 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur yang berada di Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “ yang sengaja memberi bantuan, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari rabu tanggal 24 September 2025, terdakwa diminta oleh Saudara Topik (DPO) untuk datang ke peron milik Saudara Topik (DPO) dengan maksud untuk membantu mendorong / mengeluarkan mobil pick up yang bermuatan buah kelapa sawit. Selanjutnya terdakwa mengendarai 1 (satu) unit mobil truck merek Isuzu Elf warna putih tanpa terpasang nomor polisi menuju peron Saudara Topik (DPO), sesampainya di peron Saudara Topik (DPO) kemudian Saudara Topik meminta bantu untuk mendorong / mengeluarkan pick up yang mengangkut kelapa sawit dan saat itu Saudara Topik (DPO) juga meminta agar Sebagian buah kelapa sawit yang sudah dimuat didalam pick up tersebut dipindahkan ke truck Terdakwa dan dibawa ke peron Saudara Topik (DPO). Lalu Terdakwa Bersama dengan Saudara Martin (DPO),Saudara Joy (DPO),Saudara Alfon (DPO) dan 3 orang lainnya yang terdakwa tidak mengenalnya berangkat menuju kebun sawit dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil truck merek Isuzu Elf warna putih tanpa terpasang nomor polisi. Sesampainya di Blok 28 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur yang berada di Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah sekira pukul 20.00 WIB kemudian Terdakwa melihat terdapat 1 (satu) unit mobil pick up merek Suzuki Mega Carry warna putih dengan Nomor Polisi KH 8567 RE yang di dalam baknya sudah terisi buah kelapa sawit dan disekitarnya terdapat tumpukan buah kelapa sawit. Kemudian Saudara Martin (DPO),Saudara Joy (DPO),Saudara Alfon (DPO) dan 3 orang lainnya yang terdakwa tidak mengenalnya mulai memungut buah kelapa sawit sebanyak 50 janjang dan dipindahkan ke truck milik Terdakwa dengan menggunakan tojok. Pada saat memungut buah kelapa sawit lalu datang patroli dari tim keamanan PT.Gunung Sejahtrera Yoli Makmur (GSYM) yang membuat Saudara Martin (DPO),Saudara Joy (DPO) dan 3 orang lainnya melarikan diri kearah dalam blok sawit, sedangkan Terdakwa dan Saudara Alfon (DPO) langsung melarikan diri dengan menggunakan 1 unit truck menuju peron Saudara Topik (DPO). Sesampainya di peron Saudara Topik (DPO) kemudian Terdakwa menurunkan muatan kelapa sawit sebanyak 50 janjang dan terdakwa meninggalkan trucknya di peron milik Saudara Topik (DPO).
- Bahwa disaat yang bersamaan tim keamanan PT.GSYM berhasil mengamankan 1 (satu) unit mobil pick up merek Suzuki Mega Carry warna putih dengan Nomor Polisi KH 8567 RE di Blok 28 Afdeling Alfa PT. GSYM yang pada saat diamankan di dalam baknya sudah terisi buah kelapa sawit. Selanjutnya Saudara Domisianus dan Saudara Sandra selaku tim keamanan PT.GSYM berhasil menemukan keberadaan 1 (satu) unit mobil truck merek Isuzu Elf warna putih tanpa terpasang nomor polisi yang berada di peron Saudara Topik (DPO) dan langsung mengamankan buah kelapa sawit sebanyak 50 janjang, namun tim keamanan tidak dapat mengamankan keberadaan 1 (satu) unit mobil truck merek Isuzu Elf warna putih tanpa terpasang nomor polisi dikarenakan tidak terdapat kunci didalam truck tersebut dan meninggalkan truck tersebut di Peron milik Saudara Topik (DPO). Pada keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 pihak keamanan PT. GSYM mendapatkan informasi bahwa 1 (satu) unit kendaraan dump truk dengan merek Isuzu Elf Warna Putih yang di kendarai oleh Terdakwa akan melintas di Pos 1 / Pos pemeriksaan yang berada di Desa Pandu Sanjaya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupatedfsn Kotawaringin Barat Provinsi kalimantan Tengah. Kemudian setelah mengetahui hal tersebut saudara Domisianus dan anggota keamanan PT. GSYM langsung menuju Pos 1 / Pos pemeriksaan lalu mengamankan 1 (satu) unit kendaraan dump truk dengan merek Isuzu Elf Warna Putih yang di kendarai oleh Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa.
- Bahwa peran yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan Saudara Topik (DPO), Saudara Martin (DPO), Saudara Joy (DPO), dan Saudara Alfon (DPO) serta 3 (tiga) orang laki-laki (DPO) sebagai berikut :
-
-
-
- Terdakwa berperan sebagai seseorang yang ikut serta setelah diajak oleh Saudara TOPIK untuk memanen atau memungut buah kelapa sawit secara tidak sah di Blok 28 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur dengan mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen.
- Saudara Topik (DPO) berperan sebagai seseorang yang memiliki inisiatif / ide untuk menyuruh melakukan memanen atau memungut buah kelapa sawit secara tidak sah di Blok 28 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur.
- Terhadap Saudara Martin (DPO), Saudara Joy (DPO), dan Saudara Alfon (DPO) serta 3 (tiga) orang laki-laki (DPO) yang tidak diketahui oleh Tersangka FAHROZIN Bin M. TOHA identitasnya berperan sebagai seseorang yang diminta oleh Saudara TOPIK untuk memanen buah kelapa sawit secara tidak sah di Blok 28 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa melakukan perbuatan memanen dan memungut tanpa izin buah kelapa sawit sebanyak 189 (seratus delapan puluh sembilan) janjang dengan berat 3.780 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh) Kilogram milik PT. GSYM di Blok 28 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur di Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk mendapatkan keuntungan.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen dan memungut buah kelapa sawit sebanyak 189 (seratus delapan puluh sembilan) janjang dengan berat 3.780 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh) Kilogram milik PT. GSYM di Blok 28 Afdeling Alfa PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur di Desa Umpang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa tidak pernah meminta izin dan tidak mendapatkan izin dari PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam hal memanen dan memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) sebanyak sebanyak 189 (seratus delapan puluh sembilan) janjang buah kelapa sawit dengan berat 3.780 (tiga ribu tujuh ratus delapan puluh) Kilogram, menyebabkan PT. Gunung Sejahtera Yoli Makmur (GSYM) mengalami kerugian materil Rp. 12.285.000,- (dua belas juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana jo. Pasal 56 ke-1 KUH Pidana.-------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 24 November 2025
JAKSA PENUNTUT UMUM,
ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199804292022031004
|
|
|
|