| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-241/PKBUN/ Eoh.2/12/2025
- Identitas Terdakwa :
|
Nama Lengkap
|
:
|
JUMANSYAH Bin H. MASYADIN
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
43 Tahun / 01 Oktober 1982
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Gusti M. Arsyad RT. 018, RW. 06, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsin Kalimantan Tengah atau Perumahan Pangkalan Lima Permai Regency, Jalan Ahmad Yani, Gang Tanji I Nomor. 33, RT. 32, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 14 Oktober 2025
|
|
Penahanan
|
|
|
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 14 Oktober 2025 s/d tanggal 02 November 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 03 November 2025 s/d tanggal 12 Desember 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Desember 2025 s/d tanggal 31 Desember 2025
|
|
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 01 Januari 2026 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- Dakwaan
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa JUMANSYAH Bin H. MASYADIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 12.20 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September, atau setidak - tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di sebuah kebun yang beralamat di Jalan Klenteng, Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang dengan terang – terangan atau di muka umum dan dengan tenaga Bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi RUSLAN bersama dengan Saksi MUHAMAD SIDIK sedang melakukan giat pembersihan dan panen di kebun kelapa sawit milik Saksi Korban YOGA di sebuah kebun yang beralamat di Jalan Klenteng, Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian sekira pukul 09.30 WIB datang 2 (dua) orang yang salah satunya Adalah Terdakwa yang memakai baju berwarna merah, Menanyakan Saksi Korban YOGA, lalu Saksi RUSLAN menelpon Saksi Korban YOGA untuk menyampaikan informasi bahwa ada orang yang mencari Saksi Korban YOGA di kebun, saat itu Saksi Korban YOGA menyarankan untuk bertemu di Polsek Kumai dengan tujuan agar menghindari konflik, tetapi datang lagi 2 (dua) orang tidak dikenal yang juga merupakan kawan dari Terdakwa yang menyuruh agar Saksi Korban YOGA untuk langsung datang ke kebun saja. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, Saksi Korban YOGA datang Bersama dengan Saksi YUNAIDY dan 1 orang lainnya dari Polsek Kumai ke kebun sawit yang beralamat di Jalan Klenteng, Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya di kebun sawit tersebut, sudah ada Terdakwa, Sdr. ALEXANDER GIRSANG (DPO), Saksi KRISTIANTO D.T dan beberapa orang lainnya, tidak lama kemudian terjadi adu mulut antara Terdakwa dan sekelompok orang tersebut dengan Saksi Korban YOGA tekait legalitas hak milik kebun yang sebelumnya dilakukan giat pembersihan dan pemanenan, kemudian ketika situasi semakin panas, Saksi Korban didorong oleh Saksi KRISTIANTO D.T, lalu Terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kanan hingga mengenai wajah sebelah kiri Saksi Korban, selanjutnya Saksi KRISTIANTO D.T Kembali mendorong Saksi Korban menggunakan tangan kiri, setelah itu Sdr. ALEXANDER GIRSANG (DPO) mencekik leher Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan dan memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanannya hingga mengenai dada sebelah kiri Saksi Korban YOGA, atas kejadian tersebut Saksi Korban YOGA tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Kumai.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum UPTD Puskesmas Kumai Nomor: 440/3751-VE/P.KI/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. FAZLUN AISYAH telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang Bernama YOGA MAHADIBYANTA EDITIA dengan Kesimpulan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar:
|
Kepala
|
:
|
Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan;
|
|
Mata
|
:
|
Terdapat memar mata kiri warna kebiru – biruan dengan panjang nol koma tiga centimeter;
|
|
Leher
|
:
|
Terdapat luka di leher panjang nol koma lima centimeter;
|
|
Dada
|
:
|
Terdapat memar di dada akibat benturan dengan benda tumpul panjang enam centimeter lebar satu koma lima centimeter;
|
|
Punggung
|
:
|
Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan
|
|
Anggota gerak atas
|
:
|
Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan
|
|
Anggota gerak bawah
|
:
|
Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan
|
Kesimpulan luka memar tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Tambahan/ Addendum Nomor: 4587-VE/P.KI/2025 tanggal 19 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. FAZLUN AISYAH telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang Bernama YOGA MAHADIBYANTA EDITIA dengan deskripsi luka diperjelas sebagai berikut :
|
Mata Kiri
|
:
|
Pada kelopak mata bawah terdapat memar kebiruan dengan panjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan disertai pembengkakan kulit sekitarnya;
|
|
Pipi Kiri
|
:
|
Ditemukan memar berwarna kemerahan berbentuk lonjong, dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter;
|
|
Leher
|
:
|
Ditemukan luka lecet di leher kiri bagian belakang samping, berwarna merah dan berbentuk tidak beraturan, dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter;
|
|
Dada
|
:
|
Pada dada bagian kiri sepertiga atas, ditemukan memar berbentuk tidak beraturan dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter, tidak disertai pembengkakan kulit sekitarnya;
|
- luka – luka tersebut sesuai dengan karakteristik cendera tumpul (blunt injury) bukan pernyataan tentang alat dan pelaku;
- pada bagian tubuh lainnya tidak ditemukan tanda – tanda cedera atau kelainan pada saat pemeriksaan.
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.-
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa JUMANSYAH Bin H. MASYADIN (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 12.20 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September, atau setidak - tidaknya pada waktu lain di Tahun 2025, bertempat di sebuah kebun yang beralamat di Jalan Klenteng, Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi RUSLAN bersama dengan Saksi MUHAMAD SIDIK sedang melakukan giat pembersihan dan panen di kebun kelapa sawit milik Saksi Korban YOGA di sebuah kebun yang beralamat di Jalan Klenteng, Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian sekira pukul 09.30 WIB datang 2 (dua) orang yang salah satunya Adalah Terdakwa yang memakai baju berwarna merah, Menanyakan Saksi Korban YOGA, lalu Saksi RUSLAN menelpon Saksi Korban YOGA untuk menyampaikan informasi bahwa ada orang yang mencari Saksi Korban YOGA di kebun, saat itu Saksi Korban YOGA menyarankan untuk bertemu di Polsek Kumai dengan tujuan agar menghindari konflik, tetapi datang lagi 2 (dua) orang tidak dikenal yang juga merupakan kawan dari Terdakwa yang menyuruh agar Saksi Korban YOGA untuk langsung datang ke kebun saja. Selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB, Saksi Korban YOGA datang Bersama dengan Saksi YUNAIDY dan 1 orang lainnya dari Polsek Kumai ke kebun sawit yang beralamat di Jalan Klenteng, Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya di kebun sawit tersebut, sudah ada Terdakwa, Sdr. ALEXANDER GIRSANG (DPO), Saksi KRISTIANTO D.T dan beberapa orang lainnya, tidak lama kemudian terjadi adu mulut antara Terdakwa dan sekelompok orang tersebut dengan Saksi Korban YOGA tekait legalitas hak milik kebun yang sebelumnya dilakukan giat pembersihan dan pemanenan, kemudian ketika situasi semakin panas, Saksi Korban didorong oleh Saksi KRISTIANTO D.T, lalu Terdakwa memukul dengan menggunakan tangan kanan hingga mengenai wajah sebelah kiri Saksi Korban, selanjutnya Saksi KRISTIANTO D.T Kembali mendorong Saksi Korban menggunakan tangan kiri, setelah itu Sdr. ALEXANDER GIRSANG (DPO) mencekik leher Saksi Korban dengan menggunakan tangan kanan dan memukul Saksi Korban menggunakan tangan kanannya hingga mengenai dada sebelah kiri Saksi Korban YOGA, atas kejadian tersebut Saksi Korban YOGA tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polsek Kumai.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum UPTD Puskesmas Kumai Nomor: 440/3751-VE/P.KI/2025 tanggal 19 September 2025 yang ditandatangani oleh dr. FAZLUN AISYAH telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang Bernama YOGA MAHADIBYANTA EDITIA dengan Kesimpulan sebagai berikut :
Pemeriksaan luar:
|
Kepala
|
:
|
Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan;
|
|
Mata
|
:
|
Terdapat memar mata kiri warna kebiru – biruan dengan panjang nol koma tiga centimeter;
|
|
Leher
|
:
|
Terdapat luka di leher panjang nol koma lima centimeter;
|
|
Dada
|
:
|
Terdapat memar di dada akibat benturan dengan benda tumpul panjang enam centimeter lebar satu koma lima centimeter;
|
|
Punggung
|
:
|
Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan
|
|
Anggota gerak atas
|
:
|
Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan
|
|
Anggota gerak bawah
|
:
|
Tidak ditemukan tanda – tanda kekerasan
|
Kesimpulan luka memar tersebut disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul.
- Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Tambahan/ Addendum Nomor: 4587-VE/P.KI/2025 tanggal 19 November 2025 yang ditandatangani oleh dr. FAZLUN AISYAH telah dilakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang Bernama YOGA MAHADIBYANTA EDITIA dengan deskripsi luka diperjelas sebagai berikut :
|
Mata Kiri
|
:
|
Pada kelopak mata bawah terdapat memar kebiruan dengan panjang tiga sentimeter, lebar nol koma lima sentimeter dan disertai pembengkakan kulit sekitarnya;
|
|
Pipi Kiri
|
:
|
Ditemukan memar berwarna kemerahan berbentuk lonjong, dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter;
|
|
Leher
|
:
|
Ditemukan luka lecet di leher kiri bagian belakang samping, berwarna merah dan berbentuk tidak beraturan, dengan ukuran panjang dua sentimeter dan lebar nol koma lima sentimeter;
|
|
Dada
|
:
|
Pada dada bagian kiri sepertiga atas, ditemukan memar berbentuk tidak beraturan dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter, tidak disertai pembengkakan kulit sekitarnya;
|
- luka – luka tersebut sesuai dengan karakteristik cendera tumpul (blunt injury) bukan pernyataan tentang alat dan pelaku;
- pada bagian tubuh lainnya tidak ditemukan tanda – tanda cedera atau kelainan pada saat pemeriksaan.
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Pangkalan Bun, 7 Januari 2025
Penuntut Umum
FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 199812252022032008
|
|