Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Pbu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan BUn Pandu Simanyan Djati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan BUn
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SOFYAN SAURIPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan BUn
2SUDIBYO SAKTI SAPUTROPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan BUn
3DONNYPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan BUn
4FEBRI YUDA EFENDIPT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pangkalan BUn
Tergugat
NoNama
1Pandu Simanyan Djati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 190.684.071,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 190.684.071 (saratus sembilan puluh juta enam ratus delapn puluh empat ribu puluh satu) yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 167.860.109 (Seratus juta senam puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh ribu seratus sembilan), ditambah bunga sebesar Rp 22.823.962 (dua puluh dua juta delapan ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus enam puluh dua)  ditambah pinalty sebesar Rp  -------- selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Para Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan beharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan No 312 An. NOR EDA SANTI berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak