| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA: PDM-243/O.2.14/Eoh.2/12/2025
- IDENTITAS PARA TERDAKWA
|
1.
|
TERDAKWA I
Nama Lengkap
|
:
|
RICKI AMDANI Bin JULIANTO
|
|
|
NIK
|
:
|
1205012911950003
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Medan
|
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
30 Tahun / 29 November 1995
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau Teluk Betung Desa Pasir Mayang RT. 07 RW. 00 Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP Kelas 2 (tidak tamat)
|
|
|
|
|
|
|
2.
|
TERDAKWA II
Nama Lengkap
|
:
|
ILAS Bin ALIF
|
|
|
NIK
|
:
|
1703070610900001
|
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Rajak Besi
|
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
35 Tahun / 06 Oktober 1990
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan. Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau Desa Rajak Besi Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD Kelas 2 (tidak tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 17 Oktober 2025
|
|
Penahanan
|
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjangan Oleh PU
|
:
:
|
Rutan Polres Kotawaringin Barat, tanggal 18 Oktober 2025 s/d tanggal 06 November 2025
Rutan Polres Kotawaringin Barat, tanggal 07 November 2025 s/d tanggal 16 Desember 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 16 Desember 2025 s/d tanggal 04 Januari 2026
|
|
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 05 Januari 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa I RICKI AMDANI Bin JULIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II ILAS Bin ALIF pada selasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di halaman rumah di Desa Pangkalan Banteng RT 05 RW 01, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sama dan bersekutu”, dilakukan oleh Para Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: --------------------
- Bahwa berawal pada hari hari selasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa I RICKI AMDANI Bin JULIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II ILAS Bin ALIF mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Suzuki (Satria F), Noka MH8B641CACJ68876, Nosin 6420ID748795, Warna abu - abu Hitam tanpa plat nomor kendaraan menuju Desa Umpang ke tempat kerja Para Terdakwa, dalam perjalan Para Terdakwa melewati jalan raya lalu belok ke kiri menuju Desa 8 (Sungai Bengkuang) dalam perjalan tersebut Para Terdakwa singgah di sebuah rumah yang depannya ada Gasebo di Desa Pangkalan Banteng RT 05 RW 01, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, kemudian Terdakwa II ILAS Bin ALIF mendatangi 1 (satu) Kendaraan roda Merk Honda (Beat) Noka : MH1JM212XKK558797, Nosin : JM21E2536105 warna hitam tanpa plat nomor kendaraan yang terparkir di depan rumah tersebut dan mengambil tanpa izin dengan cara mendorong kendaraan tersebut keluar pekarangan rumah menuju jalan kebun kelapa sawit. Sedangkan Terdakwa I RICKI AMDANI Bin JULIANTO mengawasi dari Gasebo setelah aman Terdakwa I RICKI AMDANI Bin JULIANTO pergi dengan mengendari 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Suzuki (Satria F) ke jalan raya untuk menunggu Terdakwa II ILAS Bin ALIF di pingir jalan arah Desa Sungai Bengkuang. Selanjutnya Terdakwa I RICKI AMDANI Bin JULIANTO menemui Terdakwa II ILAS Bin ALIF dan menyerahkan korek api untuk membakar kabel kontak sepeda motor yang sudah dilepasnya yang terdiri dari 4 kabel lalu 4 kabel dijadikan satu untuk disambungkan kebel kontak supaya mesin sepeda motor hidup, setelah selesai dan berhasil menghidupkan sepeda motor Terdakwa II ILAS Bin ALIF pergi mengambil sepeda motor Terdakwa II ILAS Bin ALIF yang diparkir dipinggir jalan kemudian Terdakwa I RICKI AMDANI Bin JULIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II ILAS Bin ALIF pergi ke Pondok PT. GSPP untuk menyimpan dan hendak menjual sepeda motor tersebut.
- Bahwa peran para Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Terdakwa I RICKI AMDANI Bin JULIANTO : Mengantar, mengawasi keadaan, menunggu, dan membantu Terdakwa II ILAS Bin ALIF mengambil sepeda motor.
- Terdakwa II ILAS Bin ALIF : mengambil sepeda motor dengan mendorong keluar pekarangan.
- Bahwa tujuan Terdakwa I RICKI AMDANI Bin JULIANTO dan Terdakwa II ILAS Bin ALIF dalam mengambil 1 (satu) Kendaraan roda Merk Honda (Beat) Noka : MH1JM212XKK558797, Nosin : JM21E2536105 warna hitam tanpa plat nomor kendaraan tanpa izin yaitu untuk dimiliki dan kemudian di jual sehingga para Terdakwa akan memperoleh uang.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I RICKI AMDANI Bin JULIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II ILAS Bin ALIF dalam mengambil 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor kendaraan No. Rangka : MH1JM212XKK558797, Nosin : JM21E2536105 tanpa izin Saksi PUTRI HANDAYANI Binti SUTONO mengalami kerugian materiil senilai Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).
-----Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------
|
|
Pangkalan Bun, 19 Januari 2025
Penuntut Umum
NILNA KAMALIYA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19981102 202203 2 007
|
|