Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/Pid.B/2026/PN Pbu 1.NILNA KAMALIYA, S.H.
2.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
1.RICKI AMDANI Bin JULIANTO
2.ILAS Bin ALIF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/Pid.B/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR : 36 /O.2.14/ Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NILNA KAMALIYA, S.H.
2NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RICKI AMDANI Bin JULIANTO[Penahanan]
2ILAS Bin ALIF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-243/O.2.14/Eoh.2/12/2025

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA

1.

TERDAKWA I

Nama Lengkap

 

:

 

RICKI AMDANI Bin JULIANTO

 

NIK

:

1205012911950003

 

Tempat Lahir

:

Medan

 

Umur / Tgl Lahir

:

30 Tahun / 29 November 1995

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau Teluk Betung Desa Pasir Mayang RT. 07 RW. 00 Kecamatan VII Koto Ilir Kabupaten Tebo

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

 

Pendidikan

:

SMP Kelas 2 (tidak tamat)

 

 

 

 

2.

TERDAKWA II

Nama Lengkap

 

:

 

ILAS Bin ALIF

 

NIK

:

1703070610900001

 

Tempat Lahir

:

Rajak Besi

 

Umur / Tgl Lahir

:

35 Tahun / 06 Oktober 1990

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan. Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau Desa Rajak Besi Kecamatan Merigi Sakti, Kabupaten Bengkulu Tengah

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

 

Pendidikan

:

SD Kelas 2 (tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

:

Tanggal 17 Oktober 2025

Penahanan

 

 

Oleh Penyidik

 

Perpanjangan Oleh PU

:

 

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, tanggal 18 Oktober 2025 s/d tanggal 06 November 2025

Rutan Polres Kotawaringin Barat, tanggal 07 November 2025 s/d tanggal 16 Desember 2025

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 16 Desember 2025 s/d tanggal 04  Januari 2026

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Rutan Sejak tanggal 05 Januari 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN

----- Bahwa Terdakwa I RICKI AMDANI Bin JULIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II ILAS Bin ALIF pada selasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di halaman rumah di Desa Pangkalan Banteng RT 05 RW 01, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  secara bersama-sama dan bersekutu”, dilakukan oleh Para Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa berawal pada hari hari selasa 14 Oktober 2025 sekira pukul 06.00 WIB Terdakwa I RICKI AMDANI Bin JULIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II ILAS Bin ALIF mengendarai 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Suzuki (Satria F), Noka MH8B641CACJ68876, Nosin 6420ID748795, Warna abu  - abu Hitam tanpa plat nomor kendaraan menuju Desa Umpang ke tempat kerja Para Terdakwa, dalam perjalan Para Terdakwa melewati jalan raya lalu belok ke kiri menuju Desa 8 (Sungai Bengkuang) dalam perjalan tersebut Para Terdakwa singgah di sebuah rumah yang depannya ada Gasebo di Desa Pangkalan Banteng RT 05 RW 01, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, kemudian Terdakwa II ILAS Bin ALIF mendatangi 1 (satu) Kendaraan roda Merk Honda (Beat) Noka : MH1JM212XKK558797, Nosin : JM21E2536105 warna hitam tanpa plat nomor kendaraan yang terparkir di depan rumah tersebut dan mengambil tanpa izin dengan cara mendorong kendaraan tersebut keluar pekarangan rumah menuju jalan kebun kelapa sawit. Sedangkan Terdakwa I RICKI AMDANI Bin JULIANTO mengawasi dari Gasebo setelah aman Terdakwa I RICKI AMDANI Bin JULIANTO pergi dengan mengendari 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Suzuki (Satria F) ke jalan raya untuk menunggu Terdakwa II ILAS Bin ALIF di pingir jalan arah Desa Sungai Bengkuang. Selanjutnya Terdakwa I RICKI AMDANI Bin JULIANTO menemui  Terdakwa II ILAS Bin ALIF dan menyerahkan korek api untuk membakar kabel kontak sepeda motor yang sudah dilepasnya yang terdiri dari 4 kabel lalu 4 kabel dijadikan satu untuk disambungkan kebel kontak supaya mesin sepeda motor hidup, setelah selesai dan berhasil menghidupkan sepeda motor Terdakwa II ILAS Bin ALIF pergi mengambil sepeda motor Terdakwa II ILAS Bin ALIF yang diparkir dipinggir jalan kemudian Terdakwa I RICKI AMDANI Bin JULIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II ILAS Bin ALIF pergi ke Pondok PT. GSPP untuk menyimpan dan hendak menjual sepeda motor tersebut.
  • Bahwa peran para Terdakwa adalah sebagai berikut:
  • Terdakwa I RICKI AMDANI Bin JULIANTO : Mengantar, mengawasi keadaan, menunggu, dan membantu Terdakwa II ILAS Bin ALIF mengambil sepeda motor.
  • Terdakwa II ILAS Bin ALIF : mengambil sepeda motor dengan mendorong keluar pekarangan.
  • Bahwa tujuan Terdakwa I RICKI AMDANI Bin JULIANTO dan Terdakwa II ILAS Bin ALIF dalam mengambil 1 (satu) Kendaraan roda Merk Honda (Beat) Noka : MH1JM212XKK558797, Nosin : JM21E2536105 warna hitam tanpa plat nomor kendaraan tanpa izin yaitu untuk dimiliki dan kemudian di jual sehingga para Terdakwa akan memperoleh uang.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I RICKI AMDANI Bin JULIANTO bersama-sama dengan Terdakwa II ILAS Bin ALIF dalam mengambil 1 (satu) unit Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor kendaraan No. Rangka : MH1JM212XKK558797, Nosin : JM21E2536105 tanpa izin Saksi PUTRI HANDAYANI Binti SUTONO mengalami kerugian materiil senilai Rp. 8.000.000,- (Delapan Juta Rupiah).

-----Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------

 

 

Pangkalan Bun,  19 Januari 2025

Penuntut Umum

 

 

 

NILNA KAMALIYA, S.H.

         AJUN JAKSA MADYA NIP. 19981102 202203 2 007

                                                                                                                                  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya