Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-243/PKBUN/Eoh.1/11/2024
- Identitas Terdakwa :
Nama Lengkap
|
:
|
ERWIN YOHANES Bin DEDY WINARSO
|
NIK
|
:
|
6201062201920003
|
Tempat Lahir
|
:
|
Cilacap (Prop.Jawa Tengah)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
32 tahun / 22 Januari 1992
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Afd 88 PT. BJAP I Desa Amin Jaya RT.022 RW.003, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
|
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak 06 Oktober 2024 s.d. 07 Oktober 2024
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjang Penahanan
|
:
:
|
Sejak tanggal 07 Oktober 2024 s.d. 26 Oktober 2024 di Rutan Polres Kotawaringin Barat
Sejak tanggal 27 Oktober 2024 s.d. 05 Desember 2024 di Rutan Polsek Pangkalan Banteng
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 05 Desember 2024 s/d dilimpah Ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- Dakwaan
------Bahwa Terdakwa ERWIN YOHANES Bin DEDY WINARSO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam waktu bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat di Afdeling 88 Kebun III Estate II PT. BJAP I di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal terdakwa yang merupakan karyawan yang bekerja di PT.BJAP I sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini, dimana tugas serta tanggung jawab terdakwa sebagai BM Berondol, yaitu Bongkar Muat dan menyelesaikan muatan Brondolan Buah Kepala Sawit di Afdeling 88 PT. BJAP I. mulanya sejak bulan Agustus 2024 untuk tanggalnya terdakwa lupa, terdakwa dihubungi saksi ANJASMORO untuk membeli dan mengangkut BBM solar industri dari saksi ANJASMORO, untuk pembelian yang sudah dilakukan seingat terdakwa sebanyak 5 kali, yaitu :
- Di bulan Agustus 2024, yaitu di awal dan akhir bulan
- Di bulan September 2024, yaitu di awal dan akhir bulan
- Di bulan Oktober 2024, yaitu tanggal 06 Oktober 2024
Untuk pembayaran dilakukan secara cash/tunai, kadang dilakukan secara transfer tetapi terdakwa tidak menyimpan bukti transfernya.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober sekitar pukul 23.30 Wib, pada saat pembelian ke 5 (lima), terdakwa diantar saksi ANJASMORO untuk mengangkut BBM yang diambil sebanyak 9 (sembilan) galon ke dalam mobil merk Toyota Avanza warna Merah Maron dengan No.Pol AD 1329 TK yang dikendarai oleh terdakwa, keuntungan pergalon yang didapat terdakwa yaitu Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) pergalonnya , terdakwa membeli BBM jenis Solar Induksi tersebut dari Saksi ANJASMORO dan saudara RIAN (DPO) dengan harga setiap galonnya Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan terdakwa jual kembali dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan dalam 1 kali pembelian rata-rata 8 (delapan) galon sehingga yang terdakwa peroleh dalam sekali pembelian yaitu Rp240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
- Bahwa diwaktu yang sama saksi SUMANI Bin KASERIN bersama Tim sedang melaksanakan patroli di Jalan Poros Blok Hotel / Golf Afdeling 8 PT. BJAP I, dan saat melaksanakan patroli tersebut kemudian saksi berpapasan dengan 1 (satu) unit mobil avanza warna merah, dan saat itu saksi bersama Tim merasa curiga dengan mobil tersebut sehingga kemudian berhenti untuk menunggu mobil tersebut kembali, setelah sekitar 30 menit kemudian mobil tersebut kembali dan segera mengikuti mobil tersebut yang terlihat berat, ternyata mobil tersebut berhenti di Perumahan Afdeling 88 PT. BJAP I, dan saat itu kemudian Saksi dan Tim melakukan pengecekan terkait muatan mobil tersebut dan terdapat galon yang berisi BBM Jenis Solar Industri milik PT. BJAP I, setelah itu kemudian terdakwa yang mengemudikan mobil tersebut diamankan oleh Saksi SUMANI dan Tim ke Mako Scurity Bahwa setelah melakukan hal tersebut terdakwa diamankan oleh pihak security di rumah terdakwa yang berada di PT. BJAP I Afdeling 88 RT 22, RW. 03, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian dibawa ke Mako Security PT.BJAP I beserta satu unit mobil yang membawa 9 (sembilan) galon berisikan BBM jenis Solar Industri tersebut untuk selanjutnya di serahkan ke Kantor Polsek Pangkalan Banteng guna proses lanjut.
---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penadahan-------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 10 Desember 2024
Penuntut Umum
NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA, SH.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960319 202012 2 024
|
|