Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
414/Pid.B/2024/PN Pbu 1.YUSHAR, S.H., M.H.
2.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
ERWIN YOHANES Bin DEDY WINARSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 414/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-157/O.2.14/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSHAR, S.H., M.H.
2NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ERWIN YOHANES Bin DEDY WINARSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA  : PDM-243/PKBUN/Eoh.1/11/2024

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

ERWIN YOHANES Bin DEDY WINARSO

NIK

:

6201062201920003

Tempat Lahir

:

Cilacap (Prop.Jawa Tengah)

Umur / Tgl Lahir

:

32 tahun / 22 Januari 1992

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Afd 88 PT. BJAP I Desa Amin Jaya RT.022 RW.003, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

-

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan

 

 

Penangkapan

:

Sejak 06 Oktober 2024 s.d. 07 Oktober 2024

Penahanan

 

 

Oleh Penyidik

 

Perpanjang Penahanan

:

 

:

Sejak tanggal 07 Oktober 2024 s.d. 26 Oktober 2024 di Rutan Polres Kotawaringin Barat

Sejak tanggal 27 Oktober 2024 s.d. 05 Desember 2024 di Rutan Polsek Pangkalan Banteng

Penuntut Umum

:

Rutan Sejak tanggal 05 Desember 2024 s/d dilimpah Ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. Dakwaan

------Bahwa Terdakwa ERWIN YOHANES Bin DEDY WINARSO (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Minggu tanggal 06 Oktober 2024 sekira pukul 00.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam waktu bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024 bertempat  di Afdeling 88 Kebun III Estate II PT. BJAP I di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal terdakwa yang merupakan karyawan yang bekerja di PT.BJAP I sejak tahun 2010 sampai dengan saat ini, dimana tugas serta tanggung jawab terdakwa sebagai BM Berondol, yaitu Bongkar Muat dan menyelesaikan muatan Brondolan Buah Kepala Sawit di Afdeling 88 PT. BJAP I.  mulanya sejak bulan Agustus 2024 untuk tanggalnya terdakwa lupa, terdakwa dihubungi saksi ANJASMORO untuk membeli dan mengangkut BBM solar industri dari saksi ANJASMORO, untuk pembelian yang sudah dilakukan seingat terdakwa sebanyak 5 kali, yaitu :
  1. Di bulan Agustus 2024, yaitu di awal dan akhir bulan
  2. Di bulan September 2024, yaitu di awal dan akhir bulan
  3. Di bulan Oktober 2024, yaitu tanggal 06 Oktober 2024

Untuk pembayaran dilakukan secara cash/tunai, kadang dilakukan secara transfer tetapi terdakwa tidak menyimpan bukti transfernya.

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Oktober sekitar pukul 23.30 Wib, pada saat pembelian ke 5 (lima), terdakwa diantar saksi ANJASMORO untuk mengangkut BBM yang diambil sebanyak 9 (sembilan) galon ke dalam mobil merk Toyota Avanza warna Merah Maron dengan No.Pol AD 1329 TK yang dikendarai oleh terdakwa, keuntungan pergalon yang didapat terdakwa yaitu Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) pergalonnya , terdakwa membeli BBM jenis Solar Induksi tersebut dari Saksi ANJASMORO dan saudara RIAN (DPO) dengan harga setiap galonnya Rp170.000,- (seratus tujuh puluh ribu rupiah) dan terdakwa jual kembali dengan harga Rp200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sedangkan dalam 1 kali pembelian rata-rata 8 (delapan) galon sehingga yang terdakwa peroleh dalam sekali pembelian yaitu Rp240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah).
  • Bahwa diwaktu yang sama saksi SUMANI Bin KASERIN bersama Tim sedang melaksanakan patroli di Jalan Poros Blok Hotel / Golf Afdeling 8 PT. BJAP I, dan saat melaksanakan patroli tersebut kemudian saksi berpapasan dengan 1 (satu) unit mobil avanza warna merah, dan saat itu saksi bersama Tim merasa curiga dengan mobil tersebut sehingga kemudian berhenti untuk menunggu mobil tersebut kembali, setelah sekitar 30 menit kemudian mobil tersebut kembali dan segera mengikuti mobil tersebut yang terlihat berat, ternyata mobil tersebut berhenti di Perumahan Afdeling 88 PT. BJAP I, dan saat itu kemudian Saksi dan Tim melakukan pengecekan terkait muatan mobil tersebut dan terdapat galon yang berisi BBM Jenis Solar Industri milik PT. BJAP I, setelah itu kemudian terdakwa yang mengemudikan mobil tersebut diamankan oleh Saksi SUMANI dan Tim ke Mako Scurity Bahwa setelah melakukan hal tersebut terdakwa diamankan oleh pihak security di rumah terdakwa yang berada di PT. BJAP I Afdeling 88 RT 22, RW. 03, Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian dibawa ke Mako Security PT.BJAP I beserta satu unit mobil yang membawa 9 (sembilan) galon berisikan BBM jenis Solar Industri tersebut untuk selanjutnya di serahkan ke Kantor Polsek Pangkalan Banteng guna proses lanjut.

 

---------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke 1 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Penadahan-------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Pangkalan Bun, 10 Desember 2024

Penuntut Umum

 

 

 

NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA, SH.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960319 202012 2 024

                                                                                                                                  

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya