Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-57/O.2.14/Eoh.2/03/2025
- Identitas Terdakwa :
Terdakwa I
Nama Lengkap
|
:
|
HENGKI Bin UPRAN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sambas
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
26 Tahun / 03 Agustus 1998
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Ma Jambek Rt. 01 Kelurahan Mendawai Seberang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
Terdakwa II
Nama Lengkap
|
:
|
PENDI Bin JAHRAN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
34 Tahun / 10 Agustus 1990
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Medang Sari Rt. 13 Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah Atau Jalan Ahmad Yani Gang Lele Rt. 35 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Kelas 1)
|
Terdakwa III
Nama Lengkap
|
:
|
HERMANSYAH Bin SYAHFANI
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
28 Tahun / 21 April 1996
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Syahferi Arsyad Rt. 03 Kelugrahan Mendawai Seberang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
Terdakwa IV
Nama Lengkap
|
:
|
BAMBANG SURYADI Bin RUSTAM
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sebuai
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
44 Tahun / 17 Juli 1980
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Perwira Rt. 10 Rw. 03 Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 25 Januari 2025
|
Penahanan Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, Tanggal 25 Januari 2025 s/d Tanggal 13 Februari 2025
|
Perpanjangan Penahanan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Tanggal 14 Februari 2025 s/d Tanggal 25 Maret 2025
|
Penahanan Oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Tanggal 17 Maret 2025 s/d Tanggal 05 April 2025
|
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan, Tanggal 06 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- Dakwaan
----- Bahwa ia Terdakwa I HENGKI Bin UPRAN, Terdakwa II PENDI Bin JAHRAN, Terdakwa III HERMANSYAH Bin SYAHFANI dan Terdakwa IV BAMBANG SURYADI Bin RUSTAM pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat kebun kelapa sawit Sungai Arut Parit III Rt. 05 Kelurahan Mendawai Seberang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan para terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2024 sekitar jam 21.00 Wib Terdakwa I HENGKI menelpon Terdakwa II PENDI dan mengajak Terdakwa II PENDI untuk mengambil buah kelapa sawit di kebun milik Saksi H. EDY SUWARDI Alias KACEK JILIKdan saat itu Terdakwa II PENDI menyetujui dan bersedia menerima ajakan Terdakwa I HENGKI.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2024 sekitar jam 08.00 Wib Terdakwa I HENGKI mendatangi rumah Terdakwa III HERMANSYAH dan mengajak Terdakwa III HERMANSYAH untuk mengambil buah kelapa sawit di kebun milik Saksi H. EDY SUWARDI Alias KACEK JILIK dan saat itu Terdakwa III HERMANSYAH menyetujui dan bersedia dengan ajakan Terdakwa I HENGKI. Kemudian sekitar jam 11.15 Wib Terdakwa III HERMANSYAH dan Terdakwa II PENDI datang secara bersama kerumah Terdakwa I HENGKI dikarenakan Terdakwa III HERMANSYAH dan Terdakwa II PENDI masih dalam satu ruang lingkup kerja, setelah itu Terdakwa III HERMANSYAH membawa 1 (satu) buah dodos yang diambil dari rumahnya. Setelah itu pada sekitar jam 11.30 Wib Terdakwa I HENGKI menelpon Terdakwa IV BAMBANG dan mengajak Terdakwa IV BAMBANG untuk mengambil buah kelapa sawit di kebun milik Saksi H. EDY SUWARDI Alias KACEK JILIK dan saat itu Terdakwa IV BAMBANG menyetujui dan bersedia dengan ajakan Terdakwa I HENGKI, kemudian saat itu Terdakwa I HENGKI meminta Terdakwa IV BAMBANG untuk membawa peralatan panen buah kelapa sawit, dan akan menjemput Terdakwa IV BAMBANG di dermaga Kelurahan mendawai dekat dengan rumah Terdakwa IV BAMBANG. Kemudian sekitar jam 15.00 Wib Terdakwa I HENGKI, Terdakwa III HERMANSYAH, Terdakwa II PENDI dan Terdakwa IV BAMBANG sampai di kebun kelapa sawit milik Saksi H. EDY SUWARDI Alias KACEK JILIK dan setelah itu Terdakwa IV BAMBANG dan Terdakwa III HERMANSYAH langsung mengambil alat dodos yang berada di kelotok / perahu, sedangkan Terdakwa I HENGKI dan Terdakwa II PENDI mengambil tojok yang berada di kelotok / perahu milik Terdakwa I HENGKI. Setelah itu Terdakwa IV BAMBANG dan Terdakwa III HERMANSYAH langsung melakukan pengambilan buah kelapa sawit dengan cara memanen buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit milik Saksi H. EDY SUWARDI Alias KACEK JILIK dengan menggunakan alat dodos dan itu dilakukan secara bergantian dengan Terdakwa I HENGKI dan Terdakwa III HERMANSYAH. Setelah buah kelapa sawit tersebut berhasil dipanen, kemudian setelah itu buah kelapa sawit tersebut di kumpulkan di tepian pinggir parit dengan menggunakan alat tojok dan itu dilakukan dengan Terdakwa II PENDI bergantian dengan Terdakwa I HENGKI dan Terdakwa III HERMANSYAH dan tujuan buah kelapa sawit tersebut di kumpulkan di pinggir parit di sebabkan kebun kelapa sawit milik Saksi H. EDY SUWARDI Alias KACEK JILIK tersebut di kelilingi dengan parit dan parit tersebut terhubung dengan Sungai Arut. Setelah buah kelapa sawit tersebut di kumpulkan menjadi 3 (tiga) tumpuk kemudian saat itu Terdakwa III HERMANSYAH dan Terdakwa II PENDI memuat buah kelapa sawit tersebut ke kelotok / perahu, dan pada saat itu datang sekitar 4 (empat) orang laki laki keluarga dari Saksi H. EDY SUWARDI Alias KACEK JILIK dan warga setempat kemudian saat itu keluarga dari Saksi H. EDY SUWARDI Alias KACEK JILIK dan warga setempat langsung mengamankan Terdakwa I HENGKI dan Terdakwa IV BAMBANG, dan pada saat keluarga dari Saksi H. EDY SUWARDI Alias KACEK JILIK dan warga setempat mengamankan Terdakwa I HENGKI saat itu Terdakwa III HERMANSYAH dan Terdakwa II PENDI melarikan diri dan bersembunyi di kebun kelapa sawit milik Saksi H. EDY SUWARDI Alias KACEK JILIK Bin H. ASNAWI. Kemudian saat itu Terdakwa I HENGKI dan Terdakwa IV BAMBANG langsung dibawa kerumah Saksi H. EDY SUWARDI Alias KACEK JILIK dan saat itu tas milik Terdakwa II PENDI dibawa oleh Terdakwa I HENGKI dan selang beberapa saat Terdakwa III HERMANSYAH menghubungi handphone milik Terdakwa II PENDI dan saat itu Terdakwa I HENGKI mengangkat telepon tersebut, kemudian saat itu dari salah satu warga masyarakat meminta agar Terdakwa III HERMANSYAH dan Terdakwa II PENDI untuk menyerahkan diri kemudian Terdakwa III HERMANSYAH dan Terdakwa II PENDI meminta di jemput di lokasi lahan kebun kelapa sawit milik Saksi H. EDY SUWARDI Alias KACEK JILIK dan saat itu juga keluarga dari Saksi H. EDY SUWARDI Alias KACEK JILIK dan warga setempat langsung menuju kebun kelapa sawit milik Saksi H. EDY SUWARDI Alias KACEK JILIK untuk menjemput Terdakwa III HERMANSYAH dan Terdakwa II PENDI dan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Barat.
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh para terdakwa tersebut Saksi H. EDY SUWARDI Alias KACEK JILIK mengalami kerugian sebesar Rp2.958.000,- (Dua juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).
- Bahwa dalam mengambil 93 (Sembilan puluh tiga) Janjang Buah kelapa sawit dengan berat 1.020 (seribu dua puluh) Kilogram buah kelapa sawit, para Terdakwa memanen tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemilik sah buah kelapa sawit tersebut yaitu Saksi H. EDY SUWARDI Alias KACEK JILIK.
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 15 April 2025
Penuntut Umum
NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19960319 202012 2 024
|
|