| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; --------------------------------------
- Menetapkan bahwa nama Rahadian yang tercantum sebagai Subjek Pemilik tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 324 yang dahulu terletak di Desa Purworejo, Kecamatan Nanga Bulik, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah namun setelah adanya pemekaran wilayah tanah tersebut saat ini terletak di Desa Purworeja, Kecamatan Sematu Jaya, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah adalah orang yang sama dengan Rahadian Fathani sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Kependudukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 6201022609810005 dan sesuai dengan Kartu Keluarga dengan Nomor 6201020701080257 milik Pemohon;---------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa nama Rahadian dengan Rahadian Fathani adalah merujuk pada satu orang yang sama yaitu Rahadian Fathani (Pemohon); -----------------------------------------
- Memberikan Izin kepada Pemohon untuk menggunakan Penetapan ini sebagai dasar dalam Pengurusan administrasi pertanahan namun tidak terbatas pada Pengurusan pada Badan Pertanahan Nasional atau instansi terkait lainnya; -------------------------------------
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon. -----
|