Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
139/Pid.Sus/2024/PN Pbu 1.YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
2.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
RAHMAD Bin ADOE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 139/Pid.Sus/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-248/O.2.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
2ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAD Bin ADOE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN:

--------Bahwa Terdakwa RAHMAD Bin ADOE pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 06.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Jalan Ahmad Yani Km. 63 Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 06.30 WIB, Terdakwa berangkat dari sebuah bengkel di Pangkalan Lada menuju ke Mess PT. Menthobi Sawit Jaya (MSJ), Terdakwa yang saat itu sudah telat untuk masuk kerja kemudian dengan mengemudikan Kendaraan Sepeda Motor jenis Honda Revo Fit Warna Hitam Noreg KH 4627 WN dengan kecepatan sekitar 60 s/d 70 km/jam dan masih dalam kondisi mengantuk sehingga Terdakwa kurang konsentrasi dalam mengendari kendaraan, kemudian saat Terdakwa melintasi Jalan Ahmad Yani Km. 63 Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat, disaat bersamaan Korban DIAN SUPRIADI yang saat itu sedang membantu siswa SDN II Karang Mulya untuk menyebrang jalan, melihat Korban DIAN SUPRIADI berada di tengah jalan Terdakwa kemudian mencoba melakukan pengereman namun dikarenakan jarak antara sepeda motor Terdakwa dengan Korban DIAN SUPRIADI sudah sangat dekat, Terdakwa kemudian menabrak Korban DIAN SUPARIADI dengan titik tabrak atau perkenaan depan samping, sehingga mengakibatkan Korban DIAN SUPRIADI terbaring dengan posisi terlentang miring ke arah kanan dan mengalami luka di bagian kepala, sedangkan Terdakwa berada di bahu jalan sebelah kiri. Mendengar adanya suara benturan, Saksi MUHAMMAD SIHABUDIN dan Saksi YULIUS SINSERA PANGAMU PUTERA yang saat itu berada tidak jauh dari tempat kejadian kemudian mendatangi Korban DIAN SUPRIADI, melihat korban DIAN SUPRIADI dalam kondisi tidak sadarkan diri kemudian Saksi MUHAMMAD SIHABUDIN, Saksi YULIUS SINSERA beserta warga sekitar membawa Korban DIAN SUPRIADI ke Puskusmas Karang Mulya untuk mendapatkan perawatan, Namun setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Puskesmas Karang Mulya memutuskan untuk merujuk Korban DIAN SUPRIADI ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, setelah mendapat perawatan oleh pihak RUSD beberapa jam kemudian Korban DIAN SUPRIADI meninggal dunia.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa RAHMAD Bin ADOE yang mengemudikan kendaraan Sepeda Motor jenis Honda Revo Fit Warna Hitam Noreg KH 4627 WN, berdasarkan Surat Visum Et Repertum RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Nomor: 2049/445/RSUD.PNJ tanggal 02 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Erianto M.Ked(For)Sp.F. dengan kesimpulan telah telah diperiksa seseorang laki-laki dikenal an. DIAN SUPRIADI, dari hasil pemeriksaan luar maka diambil kesimpulan luka pada kepala dan dagu akibat trauma tumpul karena kecelakaan lalu lintas, dan karena kelalaiannya mengakibatkan Korban DIAN SUPRIADI meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan oleh pihak RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor : 71/445.RSUD.UM.KKM tanggal 05 Februari 2024 yang ditandatangani oleh dr. M. AKMAL THORIQ M.P yaitu Dokter RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, dengan kesimpulan bahwa DIAN SUPRIADI dirawat di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 pukul 16.30 WIB dan yang bersangkutan meninggal dunia yang disebabkan oleh : KECELAKAAN.
  • Bahwa Terdakwa dalam mengendarai Sepeda Motor jenis Honda Revo Fit Warna Hitam Noreg KH 4627 WN tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana seharusnya wajib dimiliki oleh setiap pengendara.
  • Bahwa berdasarkan pasal 106 Ayat (1) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Dan berdasarkan pasal 106 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.

 

------------ Bahwa perbuatan Terdakwa RAHMAD Bin ADOE  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (4) UURI Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.----

Pihak Dipublikasikan Ya