Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2026/PN Pbu NILNA KAMALIYA, S.H. NARNO Bin MARSUKI. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR : 203 /O.2.14/ Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NILNA KAMALIYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NARNO Bin MARSUKI.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejari-kotawaringinbarat.go.id

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

                                        P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA PDM-12/O.2.14/Enz.2/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

NARNO Bin MARSUKI

6201011509170001

Tempat Lahir

:

Kotawaringin Barat

Umur / Tgl Lahir

:

21 Tahun / 12 Desember 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Cempedak, Rt. 02, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD (tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

Penangkapan

:

tanggal 27 November 2025 sampai dengan tanggal 30 November 2025.

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 30 November 2025 sampai dengan tanggal 03 Desember 2025.

 

Penahanan

 

 

Oleh Penyidik

 

Perpanjangan Oleh PU

:

 

:

Rutan Polres Kobar, tanggal 03 Desember 2025 sampai dengan tanggal 22 Desember 2025

Rutan Polres Kobar, tanggal 23 Desember 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2026.

Perpanjangan Oleh PN

:

Rutan Polres Kobar, 01 Februari 2026 sampai dengan tanggal Maret 2026.

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 24 Februari 2026 sampai dengan tanggal 15 Maret 2026

 

  1. DAKWAAN

 

KESATU

----- Bahwa Terdakwa NARNO Bin MARSUKI pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira  pukul 17.00 WIB atau hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun Tahun 2025, bertempat di jalan Pasanah, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat atau di samoing Jalan Utama Pasir Panjang, RT. 01, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau  setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 satu kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB Sdr. RUDY (DPO) menawarkan Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa sebanyak 50 gram seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya dan meminta Terdakwa untuk menyimpankan 1 (Satu) buah plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 50,15  gram atau berat bersih 49,37 gram selanjutnya sdr. RUDY (DPO) yang akan mencarikan pembeli kemudian disetujui oleh Terdakwa. Setelah itu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menerima 1 (Satu) buah plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 50,15  gram atau berat bersih 49,37 gram dari sdr. RUDY di jalan Pasanah, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat Jalan Cempedak, Rt. 02, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat dan menggunakan shabu yang diperolehnya tersebut 5 (lima) kali isapan.
  • Bahwa pada Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB sdr. RUDY (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menginformasikan bahwa ada yang hendak membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 50 gram atas nama Sdr. LANA (DPO). Sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr. LANA (DPO) untuk melakukan konfirmasi perihal pembelian narkotika jenis shabu dengan berat kotor 50,15 gram atau berat bersih 49,37 gram kepada sdr. LANA pergramnya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) total Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sedangkan keuntungan yang akan tersangka peroleh pergramnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) total Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa menentukan pertemuan transaksi yang mana disepakati pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB di samping Jalan Utama Pasir Panjang, RT. 01, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB sdr. LANA (DPO) sudah berada di samping Jalan Utama Pasir Panjang, RT. 01, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (didepan pemendian umun) sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa dari rumah yang beralamat di desa Batu Belaman dengan mengendari 1 (Satu) Unit Kendaraan R2 Honda Merk Scopy Nomor Rangka. MH1JFW110GK350265 dengan membawa 1 (satu) buah plastik klip kemudian Terdakwa masukan kedalam kresek warna merah sesampainya ditempat tersebut Terdakwa melihat sdr. LANA (DPO) menunggu di samping Jalan Utama Pasir Panjang, saat Terdakwa hendak parkir kemudian datang tim Polisi dan Terdakwa membuang 1 (Satu) buah plastic/kresek warna merah bertuliskan Aneka Parfum Kumai yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 50,15  gram atau berat bersih 49,37 gram selanjutnya Terdakwa berlari kurang lebih sekitar 150 meter sampai akhirnya Terdakwa diamankan oleh Kepolisian.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Pangkalan Bun nomor :144 /10855/XI/2025, tanggal 28 November 2025 bahwa berat barang bukti milik Terdakwa NARNO Bin MARSUKI sebanyak 1 (Satu) buah plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 50,15 gram atau berat bersih 49,37 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat dari dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0623 dengan nomor kode sample 25.098.11.16.05.0621.K Tanggal 03 Desember 2025 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa NARNO Bin MARSUKI tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang untuk melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.

 

-------- Perbuatan Terdakwa NARNO Bin MARSUKI sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------

 

 

 

 

== Atau ==

KEDUA

----- Bahwa Terdakwa NARNO Bin MARSUKI pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira  pukul 17.00 WIB atau hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun Tahun 2025, bertempat di jalan Pasanah, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat atau di samoing Jalan Utama Pasir Panjang, RT. 01, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau  setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Yang Tanpa hak atau melawan hukum Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi  5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB Sdr. RUDY (DPO) menawarkan Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa sebanyak 50 gram seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya dan meminta Terdakwa untuk menyimpankan 1 (Satu) buah plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 50,15  gram atau berat bersih 49,37 gram selanjutnya sdr. RUDY (DPO) yang akan mencarikan pembeli kemudian disetujui oleh Terdakwa. Setelah itu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menerima 1 (Satu) buah plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 50,15  gram atau berat bersih 49,37 gram dari sdr. RUDY di jalan Pasanah, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat Jalan Cempedak, Rt. 02, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat dan menggunakan shabu yang diperolehnya tersebut 5 (lima) kali isapan.
  • Bahwa pada Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB sdr. RUDY (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menginformasikan bahwa ada yang hendak membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 50 gram atas nama Sdr. LANA (DPO). Sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr. LANA (DPO) untuk melakukan konfirmasi perihal pembelian narkotika jenis shabu dengan berat kotor 50,15 gram atau berat bersih 49,37 gram kepada sdr. LANA pergramnya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) total Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sedangkan keuntungan yang akan tersangka peroleh pergramnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) total Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa menentukan pertemuan transaksi yang mana disepakati pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB di samping Jalan Utama Pasir Panjang, RT. 01, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB sdr. LANA (DPO) sudah berada di samping Jalan Utama Pasir Panjang, RT. 01, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (didepan pemendian umun) sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa dari rumah yang beralamat di desa Batu Belaman dengan mengendari 1 (Satu) Unit Kendaraan R2 Honda Merk Scopy Nomor Rangka. MH1JFW110GK350265 dengan membawa 1 (satu) buah plastik klip kemudian Terdakwa masukan kedalam kresek warna merah sesampainya ditempat tersebut Terdakwa melihat sdr. LANA (DPO) menunggu di samping Jalan Utama Pasir Panjang, saat Terdakwa hendak parkir kemudian datang tim Polisi dan Terdakwa membuang 1 (Satu) buah plastic/kresek warna merah bertuliskan Aneka Parfum Kumai yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 50,15  gram atau berat bersih 49,37 gram selanjutnya Terdakwa berlari kurang lebih sekitar 150 meter sampai akhirnya Terdakwa diamankan oleh Kepolisian.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Pangkalan Bun nomor :144 /10855/XI/2025, tanggal 28 November 2025 bahwa berat barang bukti milik Terdakwa NARNO Bin MARSUKI sebanyak 1 (Satu) buah plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 50,15 gram atau berat bersih 49,37 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat dari dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0623 dengan nomor kode sample 25.098.11.16.05.0621.K Tanggal 03 Desember 2025 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa NARNO Bin MARSUKI tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang untuk Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.

 

-------- Perbuatan Terdakwa NARNO Bin MARSUKI sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo. Undang – undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.-----------------------------------------------

 

== Atau ==

KETIGA

----- Bahwa Terdakwa NARNO Bin MARSUKI pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira  pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November di tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun Tahun 2025, bertempat di jalan Pasanah, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat atau di Jalan Cempedak, Rt. 02, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat atau di samoing Jalan Utama Pasir Panjang, RT. 01, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau  setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekira pukul 08.00 WIB Sdr. RUDY (DPO) menawarkan Narkotika jenis shabu kepada Terdakwa sebanyak 50 gram seharga Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pergramnya dan meminta Terdakwa untuk menyimpankan 1 (Satu) buah plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 50,15  gram atau berat bersih 49,37 gram selanjutnya sdr. RUDY (DPO) yang akan mencarikan pembeli kemudian disetujui oleh Terdakwa. Setelah itu sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menerima 1 (Satu) buah plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 50,15  gram atau berat bersih 49,37 gram dari sdr. RUDY di jalan Pasanah, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, setelah itu Terdakwa kembali ke rumah Terdakwa yang beralamat Jalan Cempedak, Rt. 02, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat dan menggunakan shabu yang diperolehnya tersebut 5 (lima) kali isapan.
  • Bahwa pada Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB sdr. RUDY (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon dan menginformasikan bahwa ada yang hendak membeli Narkotika jenis shabu sebanyak 50 gram atas nama Sdr. LANA (DPO). Sekira pukul 19.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr. LANA (DPO) untuk melakukan konfirmasi perihal pembelian narkotika jenis shabu dengan berat kotor 50,15 gram atau berat bersih 49,37 gram kepada sdr. LANA pergramnya Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) total Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) sedangkan keuntungan yang akan tersangka peroleh pergramnya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) total Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa menentukan pertemuan transaksi yang mana disepakati pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 19.00 WIB di samping Jalan Utama Pasir Panjang, RT. 01, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 November 2025 sekira pukul 18.00 WIB sdr. LANA (DPO) sudah berada di samping Jalan Utama Pasir Panjang, RT. 01, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (didepan pemendian umun) sekira pukul 19.15 WIB Terdakwa dari rumah yang beralamat di desa Batu Belaman dengan mengendari 1 (Satu) Unit Kendaraan R2 Honda Merk Scopy Nomor Rangka. MH1JFW110GK350265 dengan membawa 1 (satu) buah plastik klip kemudian Terdakwa masukan kedalam kresek warna merah sesampainya ditempat tersebut Terdakwa melihat sdr. LANA (DPO) menunggu di samping Jalan Utama Pasir Panjang, saat Terdakwa hendak parkir kemudian datang tim Polisi dan Terdakwa membuang 1 (Satu) buah plastic/kresek warna merah bertuliskan Aneka Parfum Kumai yang didalamnya terdapat 1 (Satu) buah plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 50,15  gram atau berat bersih 49,37 gram selanjutnya Terdakwa berlari kurang lebih sekitar 150 meter sampai akhirnya Terdakwa diamankan oleh Kepolisian.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Pegadaian Pangkalan Bun nomor :144 /10855/XI/2025, tanggal 28 November 2025 bahwa berat barang bukti milik Terdakwa NARNO Bin MARSUKI sebanyak 1 (Satu) buah plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 50,15 gram atau berat bersih 49,37 gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat dari dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0623 dengan nomor kode sample 25.098.11.16.05.0621.K Tanggal 03 Desember 2025 bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa NARNO Bin MARSUKI tidak memiliki izin dari Pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – undang Hukum Pidana Jo. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-----------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 02 Maret 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

NILNA KAMALIYA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19981102 202203 2 00 7

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya