Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
150/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2.MUHAMAD IMAN, S.H.
1.MATSAI Bin JAHRUL
2.AMRI LATIF NUGROHO Bin SLAMET BAMBANG SUPRIYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 150/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-658/O.2.20/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2MUHAMAD IMAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATSAI Bin JAHRUL[Penahanan]
2AMRI LATIF NUGROHO Bin SLAMET BAMBANG SUPRIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

Bahwa Terdakwa MATSAI Bin JAHRUL dan Terdakwa AMRI LATIF NUGROHO Bin SLAMET BAMBANG SUPRIYADI pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 11.40 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Veteran RT/RW:005/002 (Depan Rumah Bidan Sundari) Dusun Pudu Kuali, Desa Kartamulia, Kec. Sukamara, Kab. Sukamara, atau di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada hari  Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa MATSAI Bin JAHRUL dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama HENDRA (DPO) yang berasal dari Sukamara dan meminta kepada Terdakwa MATSAI Bin JAHRUL untuk mengantarkan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2,97 (dua koma sembilan puluh tujuh) gram ke HENDRA (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dibagi menjadi 2 (dua) paket yakni paket I berisi 2 (dua) gram dan paket  II berisi 0,97 gram;
  • Bahwa Terdakwa MATSAI Bin JAHRUL memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut berasal dari DENI (DPO) yang beralamat di Desa Candi, Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin Barat. Adapun Terdakwa MATSAI Bin JAHRUL membeli Narkotika tersebut per 1(satu) gram nya dengan harga  Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sehingga total yang dibayarkan oleh Terdakwa MATSAI Bin JAHRUL untuk membeli Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2,97 (dua koma sembilan puluh tujuh) gram ialah sebesar Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa sebelum menuju ke Kabupaten Sukamara  Terdakwa MATSAI Bin JAHRUL  dan Terdakwa AMRI LATIF NUGROHO Bin SLAMET BAMBANG SUPRIYADI telah berjanji pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 23.50 WIB, yang mana pada saat itu Terdakwa MATSAI Bin JAHRUL menghubungi Terdakwa AMRI LATIF NUGROHO Bin SLAMET BAMBANG SUPRIYADI dengan mengatakan niat Terdakwa MATSAI Bin JAHRUL untuk meminjam kendaraan milik Terdakwa AMRI LATIF NUGROHO Bin SLAMET BAMBANG SUPRIYADI, kemudian Terdakwa AMRI LATIF NUGROHO Bin SLAMET BAMBANG SUPRIYADI bersedia untuk meminjamkan motor dan untuk mengantar Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu ke Kab. Sukamara untuk diantarkan ke HENDRA (DPO);
  • Pada hari minggu, tanggal 26 Januari 2025 Terdakwa  AMRI LATIF NUGROHO Bin SLAMET BAMBANG SUPRIYADI tiba di kediaman MATSAI Bin JAHRUL dengan menggunakan kendaraan roda dua merk Yamaha MX King dengan Nomor Polisi KH 6530 WW, pada saat Terdakwa AMRI LATIF NUGROHO Bin SLAMET BAMBANG SUPRIYADI tiba di kediaman Terdakwa MATSAI Bin JAHRUL kemudian Terdakwa MATSAI Bin JAHRUL langsung menaruh barang Narkotika Golongan I jenis sabu yang terdiri dari 2 (dua) paket ke dalam kap lampu belakang motor Yamaha MX King dengan Nomor Polisi KH 6530 WW yang sebelumnya Narkotika Golongan I jenis sabu telah dibungkus ke dalam tisu berwarna putih dan direkatkan dengan menggunakan lakban. Setelah menaruh Narkotika Golongan I jenis sabu yang terdiri dari 2 (dua) paket tersebut, kemudian Terdakwa MATSAI Bin JAHRUL dan Terdakwa AMRI LATIF NUGROHO Bin SLAMET BAMBANG SUPRIYADI mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu terlebih dahulu;
  • Setelah para Terdakwa mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu, kemudian para Terdakwa berangkat menuju ke Kab. Sukamara sekira pukul 09.00 WIB dengan tujuan mengantarkan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu ke HENDRA (DPO). Di Tengah perjalanan di sekitar  Jalan Veteran RT/RW:005/002 (Depan Rumah Bidan Sundari) Dusun Pudu Kuali, Desa Kartamulia, Kec. Sukamara, Kab. Sukamara, para Terdakwa dihentikan oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota Polisi POLRES Sukamara dan dilakukan penggeledahan badan serta kendaraan bermotor yang digunakan oleh para Terdakwa. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) paket Narkotika Golongan I jenis sabu di dalam kap lampu motor belakang dengan kondisi dibalut dengan menggunakan tisu berwarna putih dan telah direkatkan di dalam kap lampu belakang motor tersebut;
  • Berdasarkan hasil penimbangan sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 002/11143/2025 tanggal 27 Januari 2025 oleh Kantor PT Pegadaian UPC Sukamara bahwa untuk Paket I Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan berjumlah 2,00 gram dikurangi berat plastik 0,25 gram sehingga berat bersih sebesar 1,75 gram. Paket II Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan 0,97 gram dikurangi berat plastik 0,25 gram sehingga berat bersih sebesar 0,72 gram dan dilakukan penyisihan pada paket II dengan berat 0,05 gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0053 tanggal 31 Januari 2025 Balai Besar Pengawa Obat dan Makanan Palangka Raya disimpulkan bahwa positif metamphetamin  (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika)

 

-----Perbuatan para Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.—-------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa MATSAI Bin JAHRUL dan Terdakwa AMRI LATIF NUGROHO Bin SLAMET BAMBANG SUPRIYADI pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 11.40 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 bertempat di Jalan Veteran RT/RW:005/002 (Depan Rumah Bidan Sundari) Dusun Pudu Kuali, Desa Kartamulia, Kec. Sukamara, Kab. Sukamara, atau di tempat lain dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat dengan  tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Mulanya pada hari  Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 12.00 WIB Terdakwa MATSAI Bin JAHRUL dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama HENDRA (DPO) yang berasal dari Sukamara dan meminta kepada Terdakwa MATSAI Bin JAHRUL untuk mengantarkan Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 2,97 (dua koma sembilan puluh tujuh) gram ke HENDRA (DPO) dengan harga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) yang dibagi menjadi 2 (dua) paket yakni paket I berisi 2 (dua) gram dan paket  II berisi 0,97 gram;
  • Bahwa Terdakwa MATSAI Bin JAHRUL memperoleh Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut berasal dari DENI (DPO) yang beralamat di Desa Candi, Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin Barat dengan membeli seharga Rp. 2.550.000,- (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) untuk berat 2,97 gram;
  • Atas dasar permintaan dari HENDRA (DPO) Terdakwa MATSAI Bin JAHRUL meminta bantuan dengan Terdakwa AMRI LATIF NUGROHO Bin SLAMET BAMBANG SUPRIYADI untuk meminjam motor dan mengantarkan barang pesanan HENDRA (DPO) di Kab. Sukamara, kemudian Terdakwa AMRI LATIF NUGROHO Bin SLAMET BAMBANG SUPRIYADI setuju dengan meminjamkan Motor  Merk Yamaha MX King dengan Nomor Polisi KH 6530 WW dan bersedia untuk mengantarkan barang tersebut bersama dengan Terdakwa MATSAI Bin JAHRUL ke Sukamara. Sebelum menuju ke Sukamara pada hari minggu tanggal 26 Januari 2025 para Terdakwa mempersiapkan paket narkotika yang dipesan oleh HENDRA (DPO) terlebih dahulu dengan menyembunyikan di Kap Lampu Belakang Motor Yamaha MX King Nomor Ppolisi KH 6530 WW dan  mengkonsumsi Narkotika terlebih dahulu, kemudian sekira pukul 09.00 WIB para Terdakwa berangkat menuju ke Sukamara untuk mengantarkan paket Narkotika Golongan I jenis sabu ke HENDRA (DPO) di Sukamara dan di Tengah perjalanan sekitar Jalan Veteran RT/RW:005/002 (Depan Rumah Bidan Sundari) Dusun Pudu Kuali, Desa Kartamulia, Kec. Sukamara, Kab. Sukamara para Terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian bersama dengan barang bukti Narkotika Golongan I jenis sabu;
  • Berdasarkan hasil penimbangan sebagaimana dalam Berita Acara Penimbangan Nomor: 002/11143/2025 tanggal 27 Januari 2025 oleh Kantor PT Pegadaian UPC Sukamara bahwa untuk Paket I Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan berjumlah 2,00 gram dikurangi berat plastik 0,25 gram sehingga berat bersih sebesar 1,75 gram. Paket II Narkotika Golongan I jenis sabu berat keseluruhan 0,97 gram dikurangi berat plastik 0,25 gram sehingga berat bersih sebesar 0,72 gram dan dilakukan penyisihan pada paket II dengan berat 0,05 gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil Laporan Pengujian Nomor: LHU.098.K.05.16.25.0053 tanggal 31 Januari 2025 Balai Besar Pengawa Obat dan Makanan Palangka Raya disimpulkan bahwa positif metamphetamin  (Narkotika Golongan I No. Urut 61, Lampiran I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

-----Perbuatan para Terdakwa melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) j.o Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya