Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
11/Pid.Sus/2026/PN Pbu 1.LINTANG NUR AMANY, S.H.
2.JOHAN PARULIAN SIAHAAN,S.H.
1.SATRIYO Bin TUMINO
2.YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pid.Sus/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-79/O.2.20/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LINTANG NUR AMANY, S.H.
2JOHAN PARULIAN SIAHAAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SATRIYO Bin TUMINO[Penahanan]
2YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

Bahwa Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO dan Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok M 7008 Divisi 4 Sukamara Estate PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. Desa Kartamulya Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunanyang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO bersama-sama dengan YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN mengambil Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. tanpa seizin atau sepengetahuan dari pengurus atau pemilik dari PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk.

Awalnya pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO mengambil/memanen Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. seorang diri menggunakan alat berupa 1 (satu) buah egrek sawit untuk mengambil/memanen Tandan Buah Segar (TBS) sawit langsung di pohon sawit kemudian setelah Tandan Buah Segar (TBS) sawit terjatuh Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO ambil lalu diangkat/dipikul menggunakan bahu sebelah kanan, lalu Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO taruh di pasar pikul (tempat perusahaan mengeluarkan TBS sawit setelah panen) dan Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO tutupi dengan pelepah sawit kering. Keesokan harinya pada tanggal 13 November 2025 sekira jam 14.30 WIB Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO mendatangi Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN di rumahnya di Desa Kartamulya untuk meminta tolong mengangkutkan Tandan Buah Segar (TBS) sawit kemudian Para Terdakwa menuju Blok M 7008 Divisi 4 Sukamara Estate PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. menggunakan mobil pick up Hilux Nopol KH 8390 RC dan setelah sampai Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO mulai mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) yang sehari sebelumnya telah dipanen lalu Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN membantu memuat Tandan Buah Segar (TBS) ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up Hilux Nopol KH 8390 RC agar cepat selesai.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu dengan harga Rp.3.503,69/ Kg (tahun tanam 2005-2015) sehingga kerugian yang dialami oleh PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. terhadap diambilnya 35 (tiga puluh lima) TBS kelapa sawit atau sekira 732 Kg (tujuh ratus tiga puluh dua kilogram) adalah sekira Rp. 2.564.701,- (dua juta lima ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus satu rupiah).

  Bahwa PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. telah memiliki Hak Guna Usaha berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 09 tanggal 15 Februari 2001 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Jo. Pasal 55 huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagaimana telah dilakukan penyesuaian dalam Lampiran I Nomor 113 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO dan Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok M 7008 Divisi 4 Sukamara Estate PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. Desa Kartamulya Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Setiap Orang yang melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana secara tidak sah memanen dan / atau memungut hasil perkebunanyang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO bersama-sama dengan YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN mengambil Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. tanpa seizin atau sepengetahuan dari pengurus atau pemilik dari PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk.

Awalnya pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO mengambil/memanen Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. seorang diri menggunakan alat berupa 1 (satu) buah egrek sawit untuk mengambil/memanen Tandan Buah Segar (TBS) sawit langsung di pohon sawit kemudian setelah Tandan Buah Segar (TBS) sawit terjatuh Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO ambil lalu diangkat/dipikul menggunakan bahu sebelah kanan, lalu Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO taruh di pasar pikul (tempat perusahaan mengeluarkan TBS sawit setelah panen) dan Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO tutupi dengan pelepah sawit kering. Keesokan harinya pada tanggal 13 November 2025 sekira jam 14.30 WIB Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO mendatangi Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN di rumahnya di Desa Kartamulya untuk meminta tolong mengangkutkan Tandan Buah Segar (TBS) sawit kemudian Para Terdakwa menuju Blok M 7008 Divisi 4 Sukamara Estate PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. menggunakan mobil pick up Hilux Nopol KH 8390 RC dan setelah sampai Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO mulai mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) yang sehari sebelumnya telah dipanen lalu Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN membantu memuat Tandan Buah Segar (TBS) ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up Hilux Nopol KH 8390 RC agar cepat selesai.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu dengan harga Rp.3.503,69/ Kg (tahun tanam 2005-2015) sehingga kerugian yang dialami oleh PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. terhadap diambilnya 35 (tiga puluh lima) TBS kelapa sawit atau sekira 732 Kg (tujuh ratus tiga puluh dua kilogram) adalah sekira Rp. 2.564.701,- (dua juta lima ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus satu rupiah).

  Bahwa PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. telah memiliki Hak Guna Usaha berdasarkan Sertipikat Hak Guna Usaha No. 09 tanggal 15 Februari 2001 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kotawaringin Barat.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Jo. Pasal 55 huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagaimana telah dilakukan penyesuaian dalam Lampiran I Nomor 113 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 20 huruf a, c Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ---------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

 

Bahwa Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO dan Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok M 7008 Divisi 4 Sukamara Estate PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. Desa Kartamulya Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO bersama-sama dengan YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN mengambil Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. tanpa seizin atau sepengetahuan dari pengurus atau pemilik dari PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk.

Awalnya pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO mengambil/memanen Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. seorang diri menggunakan alat berupa 1 (satu) buah egrek sawit untuk mengambil/memanen Tandan Buah Segar (TBS) sawit langsung di pohon sawit kemudian setelah Tandan Buah Segar (TBS) sawit terjatuh Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO ambil lalu diangkat/dipikul menggunakan bahu sebelah kanan, lalu Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO taruh di pasar pikul (tempat perusahaan mengeluarkan TBS sawit setelah panen) dan Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO tutupi dengan pelepah sawit kering. Keesokan harinya pada tanggal 13 November 2025 sekira jam 14.30 WIB Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO mendatangi Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN di rumahnya di Desa Kartamulya untuk meminta tolong mengangkutkan Tandan Buah Segar (TBS) sawit kemudian Para Terdakwa menuju Blok M 7008 Divisi 4 Sukamara Estate PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. menggunakan mobil pick up Hilux Nopol KH 8390 RC dan setelah sampai Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO mulai mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) yang sehari sebelumnya telah dipanen lalu Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN membantu memuat Tandan Buah Segar (TBS) ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up Hilux Nopol KH 8390 RC agar cepat selesai.

Bahwa tujuan Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO memanen TBS perkebunan kelapa sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik kebun tersebut yaitu PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. adalah untuk dijual kepada Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN dan hasilnya digunakan untuk biaya berobat anak Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO namun transaksi jual beli tersebut belum terlaksana karena para Terdakwa lebih dulu diamankan oleh petugas keamanan (security) PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. yang sebelumnya memang sudah mengintai Para Terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu dengan harga Rp.3.503,69/ Kg (tahun tanam 2005-2015) sehingga kerugian yang dialami oleh PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. terhadap diambilnya 35 (tiga puluh lima) TBS kelapa sawit atau sekira 732 Kg (tujuh ratus tiga puluh dua kilogram) adalah sekira Rp. 2.564.701,- (dua juta lima ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus satu rupiah).

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------

 

ATAU

 

KEEMPAT

 

Bahwa Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO dan Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok M 7008 Divisi 4 Sukamara Estate PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. Desa Kartamulya Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimilki secara melawan hukum secara bersama-sama dan bersekutu,yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO bersama-sama dengan YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN mengambil Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. tanpa seizin atau sepengetahuan dari pengurus atau pemilik dari PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk.

Awalnya pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO mengambil/memanen Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. seorang diri menggunakan alat berupa 1 (satu) buah egrek sawit untuk mengambil/memanen Tandan Buah Segar (TBS) sawit langsung di pohon sawit kemudian setelah Tandan Buah Segar (TBS) sawit terjatuh Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO ambil lalu diangkat/dipikul menggunakan bahu sebelah kanan, lalu Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO taruh di pasar pikul (tempat perusahaan mengeluarkan TBS sawit setelah panen) dan Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO tutupi dengan pelepah sawit kering. Keesokan harinya pada tanggal 13 November 2025 sekira jam 14.30 WIB Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO mendatangi Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN di rumahnya di Desa Kartamulya untuk meminta tolong mengangkutkan Tandan Buah Segar (TBS) sawit kemudian Para Terdakwa menuju Blok M 7008 Divisi 4 Sukamara Estate PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. menggunakan mobil pick up Hilux Nopol KH 8390 RC dan setelah sampai Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO mulai mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) yang sehari sebelumnya telah dipanen lalu Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN membantu memuat Tandan Buah Segar (TBS) ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up Hilux Nopol KH 8390 RC agar cepat selesai.

Bahwa tujuan Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO memanen TBS perkebunan kelapa sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik kebun tersebut yaitu PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. adalah untuk dijual kepada Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN dan hasilnya digunakan untuk biaya berobat anak Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO namun transaksi jual beli tersebut belum terlaksana karena para Terdakwa lebih dulu diamankan oleh petugas keamanan (security) PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. yang sebelumnya memang sudah mengintai Para Terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu dengan harga Rp.3.503,69/ Kg (tahun tanam 2005-2015) sehingga kerugian yang dialami oleh PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. terhadap diambilnya 35 (tiga puluh lima) TBS kelapa sawit atau sekira 732 Kg (tujuh ratus tiga puluh dua kilogram) adalah sekira Rp. 2.564.701,- (dua juta lima ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus satu rupiah).

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-----------------------------------------------

 

ATAU

 

KELIMA

 

   Bahwa Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO dan Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok M 7008 Divisi 4 Sukamara Estate PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. Desa Kartamulya Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO memanen Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. tanpa seizin atau sepengetahuan dari pengurus atau pemilik dari PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk dan Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN mengangkut hasil panen TBS Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO.

Awalnya pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO mengambil/memanen Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. seorang diri menggunakan alat berupa 1 (satu) buah egrek sawit untuk mengambil/memanen Tandan Buah Segar (TBS) sawit langsung di pohon sawit kemudian setelah Tandan Buah Segar (TBS) sawit terjatuh Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO ambil lalu diangkat/dipikul menggunakan bahu sebelah kanan, lalu Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO taruh di pasar pikul (tempat perusahaan mengeluarkan TBS sawit setelah panen) dan Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO tutupi dengan pelepah sawit kering. Keesokan harinya pada tanggal 13 November 2025 sekira jam 14.30 WIB Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO mendatangi Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN di rumahnya di Desa Kartamulya untuk meminta tolong mengangkutkan Tandan Buah Segar (TBS) sawit kemudian Para Terdakwa menuju Blok M 7008 Divisi 4 Sukamara Estate PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. menggunakan mobil pick up Hilux Nopol KH 8390 RC dan setelah sampai Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO mulai mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) yang sehari sebelumnya telah dipanen lalu Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN membantu memuat Tandan Buah Segar (TBS) ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up Hilux Nopol KH 8390 RC agar cepat selesai.

Bahwa tujuan Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO memanen TBS perkebunan kelapa sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik kebun tersebut yaitu PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. adalah untuk dijual kepada Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN dan hasilnya digunakan untuk biaya berobat anak Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO namun transaksi jual beli tersebut belum terlaksana karena para Terdakwa lebih dulu diamankan oleh petugas keamanan (security) PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. yang sebelumnya memang sudah mengintai Para Terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu dengan harga Rp. 3.474,60 / Kg (tahun tanam 2005-2015) sehingga kerugian yang dialami oleh PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. terhadap diambilnya 35 (tiga puluh lima) dengan berat sekira 732 kg (tujuh ratus tiga puluh dua kilogram) adalah sekira Rp. 2.564.701,- (dua juta lima ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus satu rupiah).

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana--------------------------------

 

ATAU

 

KEENAM

 

Bahwa Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO dan Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2025 atau pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Blok M 7008 Divisi 4 Sukamara Estate PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. Desa Kartamulya Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, Setiap orang melakukan sendiri tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana mengambil suatu barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO memanen Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. tanpa seizin atau sepengetahuan dari pengurus atau pemilik dari PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk dan Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN mengangkut hasil panen TBS Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO.

Awalnya pada hari Rabu tanggal 12 November 2025 Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO mengambil/memanen Tandan Buah Segar (TBS) sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. seorang diri menggunakan alat berupa 1 (satu) buah egrek sawit untuk mengambil/memanen Tandan Buah Segar (TBS) sawit langsung di pohon sawit kemudian setelah Tandan Buah Segar (TBS) sawit terjatuh Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO ambil lalu diangkat/dipikul menggunakan bahu sebelah kanan, lalu Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO taruh di pasar pikul (tempat perusahaan mengeluarkan TBS sawit setelah panen) dan Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO tutupi dengan pelepah sawit kering. Keesokan harinya pada tanggal 13 November 2025 sekira jam 14.30 WIB Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO mendatangi Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN di rumahnya di Desa Kartamulya untuk meminta tolong mengangkutkan Tandan Buah Segar (TBS) sawit kemudian Para Terdakwa menuju Blok M 7008 Divisi 4 Sukamara Estate PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. menggunakan mobil pick up Hilux Nopol KH 8390 RC dan setelah sampai Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO mulai mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) yang sehari sebelumnya telah dipanen lalu Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN membantu memuat Tandan Buah Segar (TBS) ke dalam 1 (satu) unit mobil pick up Hilux Nopol KH 8390 RC agar cepat selesai.

Bahwa tujuan Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO memanen TBS perkebunan kelapa sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik kebun tersebut yaitu PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. adalah untuk dijual kepada Terdakwa YAGI SAPUTRA Bin IMAM ARIFIN dan hasilnya digunakan untuk biaya berobat anak Terdakwa SATRIYO Bin TUMINO namun transaksi jual beli tersebut belum terlaksana karena para Terdakwa lebih dulu diamankan oleh petugas keamanan (security) PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. yang sebelumnya memang sudah mengintai Para Terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yaitu dengan harga Rp. 3.474,60 / Kg (tahun tanam 2005-2015) sehingga kerugian yang dialami oleh PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk. terhadap diambilnya 35 (tiga puluh lima) dengan berat sekira 732 kg (tujuh ratus tiga puluh dua kilogram) adalah sekira Rp. 2.564.701,- (dua juta lima ratus enam puluh empat ribu tujuh ratus satu rupiah).

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Jo. Pasal 20 huruf a, c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya