Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-118/O.2.14/Eoh.2/06/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
TERDAKWA I
Nama Lengkap
|
:
|
MUKSIN Bin ENSEN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Riam Penahan (Prop. Kalteng)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
42 Tahun / 08 Juli 1983
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Rt 01 Rw 00 Desa / Kelurahan Riam Penahan Kec Delang Kab Lamandau Prop. Kalteng dan atau Perumahan Kantor Estate III Afdeling 16 / 17 Kebun V PT. BJAP I Desa Amin Jaya Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar Prop. Kalteng.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Lulus)
|
TERDAKWA II
Nama Lengkap
|
:
|
HAIKAL Anak dari LUJEN
|
Tempat Lahir
|
:
|
Suja (Prop. Kalteng)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
23 Tahun / 02 Pebruari 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Rt 01 Rw 00 Desa / Kelurahan Riam Penahan Kec Delang Kab Lamandau Prop. Kalteng.
|
Agama
|
:
|
Kristen Protestan
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar / Mahasiswa
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Lulus)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 21 April 2025
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak Ttanggal 22 April 2025 s/d Tanggal 11 Mei 2025
|
Perpanjangan Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 12 Mei 2025 s/d Tanggal 05 Mei 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 20 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa I MUKSIN Bin ENSEN dan Terdakwa II HAIKAL anak dari LUJEN, pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 17.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April di Tahun 2025, bertempat di Gudang PKS Kantor Utama PT BJAP 1 Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa berawal sekira bulan Februari 2025 yang mana pada saat itu Terdakwa II HAIKAL menghubungi Terdakwa I MUKSIN untuk menanyakan “OM APAKAH ADA BAN BEKASKAH?” dan pada saat itu Terdakwa I MUKSIN mengatakan “HARUS MENGUMPULKAN DULU KALAU LANGSUNG TIDAK ADA”. Kemudian pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 Terdakwa I MUKSIN menghubungi Terdakwa II HAIKAL dan menyepakati akan mengambil ban pada hari Minggu tanggal 20 April 2025. Selanjutnya Terdakwa II HAIKAL datang ke mess Terdakwa I MUKSIN, kemudian setelah itu langsung beristirahat di mess.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 20 April 2025 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa I MUKSIN dan Terdakwa II HAIKAL pergi ke Gudang melewati Pos 31 yang telah dijaga oleh Saksi EDY dengan mengendarai 1 (satu) Unit Truk Dum IZUZU warna putih No. Pol KH 8902 RE untuk mengambil 3 (tiga) buah ban bekas yang sebelumnya sudah diambil oleh Terdakwa I MUKSIN dan disimpan di Gudang work shop Afdeling 19 PT. BJAP 1. Sesampainya di Gudang Terdakwa I MUKSIN keluarkan 3 (tiga) buah ban bekas dan meletakkannya kedalam bak truk TB 1 yang digunakannya untuk menuju ke mess. Kemudian sesampainya di mess ban mobil tersebut Terdakwa I MUKSIN pindahkan kedalam mobil truk IZUZU dengan No. Pol : KH 8902 RE warna putih milik Terdakwa II HAIKAL Bersama dengan 5 (lima) buah ban bekas lainnya yang ada dirumah, sehingga total ban bekas yang Terdakwa I MUKSIN pindahkan berjumlah 8 (delapan) buah ban bekas yang dibantu oleh Terdakwa II HAIKAL untuk memindahkannya. Dimana sekira pukul 16.59 WIB Saksi MOHAMMAD ADY yang sedang berpatroli mendapatkan informasi dari Saksi EDY untuk memberitahukan ada satu buah Truk IZUZU dengan No. Pol : KH 8902 RE warna putih yang muat Ban Second keluar kebun melewati Pos 31 setelah itu Saksi EDY melaporkan informasi tersebut kepada Koordinator Pengamanan PT. BJAP 1 Sdr. EDI TARJONI lalu mengarahkan Tim Patroli untuk melakukan penghadangan di Jalan Negara Logining Sukamandang Blok L 01. Selanjutnya Saksi EDY mengendarai sepeda motor menuju Pos 21, tak lama kemudian datang Tim Patroli yang dipimpin oleh Sdr. PELDA YUDA ARIYANTO yang merupakan anggota TNI yang ditugaskan sebagai Pengamanan PT. BJAP 1, lalu Saksi MOHAMMAD ADY ikut bergabung dalam rombongan dengan menggunakan mobil Patroli milik Perusahaan sehingga berjumlah 7 orang untuk melakukan penghadangan terhadap mobil yang dicurigai tersebut di Jalan Negara Logining Sukamandang Blok L 01, tak lama kemudian lewat mobil Truk yang dicurigai tersebut lalu Saksi MOHAMMAD ADY hentikan dan Saksi MOHAMMAD ADY periksa dalam Truk tersebut ternyata benar ada muatan Ban Second sebanyak 8 buah milik PT. BJAP 1 yang dapat dikenali dengan ciri diban ada tanda Stempel nomer kendaraan PT.BJAP 1, setelah itu sopir truk tersebut beserta muatannya Saksi MOHAMMAD ADY amankan di Kantor Scurity PT. BJAP 1 di Blok H 37, lalu sopir tersebut diinterogari mengaku bernama Terdakwa II HAIKAL mengambil Ban tersebut dari Terdakwa I MUKSIN, selanjutnya Saksi MOHAMMAD ADY meminta Saksi EDY menjemput Terdakwa II MUKSIN di Perumahan Karyawan yang ditempati Terdakwa I MUKSIN, tak lama kemudian datang Terdakwa I MUKSIN dan Saksi EDY ke Kantor lalu Saksi MOHAMMAD ADY tanyai masalah Ban tersebut, Terdakwa I MUKSIN mengatakan bahwa Ban tersebut diambil dari Gudang Sentral PKS di Blok H 37 dan dari tempat tinggalnya di Afdeling 16/17 Kebun V PT. BJAP 1 mendapat pengakuan tersebut Terdakwa I MUKSIN dan Terdakwa II HAIKAL beserta barang buktinya Saksi MOHAMMAD ADY serahkan ke Polsek Pangkalan Banteng untuk proses lebih lanjut
- Bahwa ciri khusus ban tersebut adalah milik PT. BJAP 1 dapat dilihat dari Stempel TB 127, TB 120, TB 153, TB 151, TB 113, TB 140, TB B1, B 11. Sedangkan yang sudah terpasang di peleg 3 buah, yang tidak ada peleg 5 buah.
- Bahwa dalam mengambil 8 (delapan) buah ban bekas yang dilakukan para Terdakwa tanpa meminta izin kepada P. BJAP 1 selaku pemilik ban bekas tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa berdasarkan Berita Acara Kerugian Barang yang dialami oleh PT. BJAP 1 pada tanggal 20 April 2025 sebesar Rp7.995.940 (Tujuh juta sembilaan ratus Sembilan puluh lima ribu Sem-bilan ratus empat puluh rupiah).
-------Bahwa Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 26Juni 2025
Penuntut Umum
NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19960319 202012 2 024
|
|