Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
No. REG PERKARA : PDM-68/O.2.14/Eoh.2/03/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Terdakwa I
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
ALFATUR LASMANA Alias FATUR Bin MARSIDI
|
NIK
|
:
|
6201021306990007
|
Tempat Lahir
|
:
|
Sukamara
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
24 Tahun / 13 Juni 1999
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Prakusuma Yudha Gg. Cempaka 2 Nomor 136 RT 014, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Paket C)
|
Terdakwa II
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
ASMADI Bin SAMO Alias MISLAN
|
NIK
|
:
|
-
|
Tempat Lahir
|
:
|
Jember
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
45 Tahun / 07 Oktober 1978
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Dusun Klagen RT. 10/04, Kelurahan Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/ Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :
Penangkapan
|
|
|
|
:
|
31 Januari 2024
|
|
:
|
Dilakukan Penangkapan Pada Perkara Lain
|
Penahanan
|
|
|
Terdakwa I
|
|
|
|
:
|
Rutan, Sejak 31 Januari 2024 s/d 19 Februari 2024
|
- Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Sejak 20 Februari 2024 s/d 30 Maret 2024
|
|
:
|
Lapas, 27 Maret 2024 s/d dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
Terdakwa II
|
:
|
Ditahan Pada Perkara Lain
|
II. DAKWAAN
---- Bahwa ia Terdakwa I ALFATUR LASMANA Alias FATUR Bin MARSIDI dan Terdakwa II ASMADI Bin SAMO Alias MISLAN, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Barakan di Jalan Jenderal Sudirman Gang Naga 2, RT. 11, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang dan mengadili perkara, “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa ALFATUR LASMANA Alias FATUR mendatangi Terdakwa ASMADI Bin SAMO yang sedang berada di rumah kemudian para Terdakwa meminum minuman beralkohol jenis arak. Kemudian Terdakwa ASMADI Bin SAMO mengajak Terdakwa ALFATUR untuk mengambil sepeda motor milik orang lain untuk dijual dan hasil penjualan tersebut akan dibagi dua sehingga Terdakwa ALFATUR menyetujui rencana tersebut. Kemudian Terdakwa ALFATUR dan Terdakwa ASMADI berkeliling dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) Merk Honda Type ACH1M21B04 A/T, Model scooter Tahun 2014 dengan Nomor Rangka : MH1JFM218EK467382, Nomor Mesin JFM2E1478841 tanpa plat nomor milik Terdakwa ALFATUR dengan maksud untuk mencari kendaraan yang dapat diambil. Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa ALFATUR LASMANA dan Terdakwa ASMADI Bin SAMO melihat 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) Merk Yamaha Type B3M M/T Tahun Pembuatan 2022 tanpa plat nomor dengan Nomor Rangka : MH3DG3710NK037196, Nomor Mesin G3N6E004143 milik Anak Saksi LOIS FERNANDO SIMANJUNTAK Anak Dari LISTON SIMANJUNTAK yang terparkir di sebuah rumah barakan bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Gang Naga 2 RT. 11, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sehingga Terdakwa ALFATUR LASMANA dan Terdakwa ASMADI memeriksa keadaan motor tersebut tidak dalam terkunci stang, kemudian Terdakwa ASMADI mendorong sepeda motor milik Anak Saksi LOIS FERNANDO ke pinggir jalan, kemudian Terdakwa ALFATUR dengan menggunakan kaki mendorong melalui pijakan kaki bagian belakang sedangkan Terdakwa ASMADI menaiki sepeda motor yang diambil tanpa izin tersebut untuk selanjutnya dibawa kembali ke rumah Terdakwa ASMADI. Bahwa selanjutnya Terdakwa ALFATUR dan Terdakwa ASMADI merubah bentuk fisik dari sepeda motor yang diambil tanpa izin tersebut yang bertujuan untuk menghilangkan jejak dari sepeda motor tersebut agar tidak dapat dikenali;
- Bahwa perbuatan Terdakwa ALFATUR LASMANA Alias FATUR Bin MARSIDI dan Terdakwa ASMADI Bin SAMO Alias MISLAN dalam mengambil 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) Merk Yamaha Type B3M M/T Tahun Pembuatan 2022 tanpa plat nomor dengan Nomor Rangka : MH3DG3710NK037196, Nomor Mesin G3N6E004143 milik Anak Saksi LOIS FERNANDO SIMANJUNTAK Anak Dari LISTON SIMANJUNTAK tidak ada izin dari pemiliknya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ALFATUR LASMANA Alias FATUR Bin MARSIDI dan Terdakwa ASMADI Bin SAMO Alias MISLAN dalam mengambil sepeda motor tanpa izin, Saksi LISTON SIMANJUNTAK Anak Dari BANGKA SIMANJUNTAK yang merupakan ayah dari Anak Saksi LOIS FERNANDO SIMANJUNTAK Anak Dari LISTON SIMANJUNTAK pemilik kendaraan tersebut mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
---- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana --------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 01 April 2024
-
- ANDHIKA THOMAS, SH.
AJUN JAKSA NIP.199509032019021007
|