Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
125/Pid.B/2024/PN Pbu 1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2.YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
1.ALFATUR LASMANA Als FATUR Bin MARSIDI
2.ASMADI Bin SAMO Alias MISLAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 125/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-219/O.2.14/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALFATUR LASMANA Als FATUR Bin MARSIDI[Penahanan]
2ASMADI Bin SAMO Alias MISLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

No. REG PERKARA : PDM-68/O.2.14/Eoh.2/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Terdakwa I

 

 

Nama Lengkap

:

ALFATUR LASMANA Alias FATUR Bin MARSIDI

NIK

:

6201021306990007

Tempat Lahir      

:

Sukamara

Umur / Tgl Lahir

:

24 Tahun / 13 Juni 1999

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Prakusuma Yudha Gg. Cempaka 2 Nomor 136 RT 014, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SMA (Paket C)

 

Terdakwa II

 

 

Nama Lengkap

:

ASMADI Bin SAMO Alias MISLAN

NIK

:

-

Tempat Lahir      

:

Jember

Umur / Tgl Lahir

:

45 Tahun / 07 Oktober 1978

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Klagen RT. 10/04, Kelurahan Tropodo, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Petani/ Pekebun

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

 

Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :

Penangkapan

 

 

  • Terdakwa I

:

31 Januari 2024

  • Terdakwa II

:

Dilakukan Penangkapan Pada Perkara Lain

Penahanan

 

 

Terdakwa I

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, Sejak 31 Januari 2024 s/d 19 Februari 2024

  • Penyidik Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, Sejak 20 Februari 2024 s/d 30 Maret 2024

  • Penuntut Umum

:

Lapas, 27 Maret 2024 s/d dilimpahkan Ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

Terdakwa II

:

Ditahan Pada Perkara Lain

 

II.       DAKWAAN

---- Bahwa ia Terdakwa I ALFATUR LASMANA Alias FATUR Bin MARSIDI dan Terdakwa II ASMADI Bin SAMO Alias MISLAN, pada hari Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Januari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Rumah Barakan di Jalan Jenderal Sudirman Gang Naga 2, RT. 11, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang dan mengadili perkara, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuyang dilakukan para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa ALFATUR LASMANA Alias FATUR mendatangi Terdakwa ASMADI Bin SAMO yang sedang berada di rumah kemudian para Terdakwa meminum minuman beralkohol jenis arak. Kemudian Terdakwa ASMADI Bin SAMO mengajak Terdakwa ALFATUR untuk mengambil sepeda motor milik orang lain untuk dijual dan hasil penjualan tersebut akan dibagi dua sehingga Terdakwa ALFATUR menyetujui rencana tersebut. Kemudian Terdakwa ALFATUR dan Terdakwa ASMADI berkeliling dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) Merk Honda Type ACH1M21B04 A/T, Model scooter Tahun 2014 dengan Nomor Rangka : MH1JFM218EK467382, Nomor Mesin JFM2E1478841 tanpa plat nomor milik Terdakwa ALFATUR dengan maksud untuk mencari kendaraan yang dapat diambil. Kemudian pada hari Rabu tanggal 24 januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB Terdakwa ALFATUR LASMANA dan Terdakwa ASMADI Bin SAMO melihat 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) Merk Yamaha Type B3M M/T Tahun Pembuatan 2022 tanpa plat nomor dengan Nomor Rangka : MH3DG3710NK037196, Nomor Mesin G3N6E004143 milik Anak Saksi LOIS FERNANDO SIMANJUNTAK Anak Dari LISTON SIMANJUNTAK yang terparkir di sebuah rumah barakan bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Gang Naga 2 RT. 11, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sehingga Terdakwa ALFATUR LASMANA dan Terdakwa ASMADI memeriksa keadaan motor tersebut tidak dalam terkunci stang, kemudian Terdakwa ASMADI mendorong sepeda motor milik Anak Saksi LOIS FERNANDO ke pinggir jalan, kemudian Terdakwa ALFATUR dengan menggunakan kaki mendorong melalui pijakan kaki bagian belakang sedangkan Terdakwa ASMADI menaiki sepeda motor yang diambil tanpa izin tersebut untuk selanjutnya dibawa kembali ke rumah Terdakwa ASMADI. Bahwa selanjutnya Terdakwa ALFATUR dan Terdakwa ASMADI merubah bentuk fisik dari sepeda motor yang diambil tanpa izin tersebut yang bertujuan untuk menghilangkan jejak dari sepeda motor tersebut agar tidak dapat dikenali;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa  ALFATUR LASMANA Alias FATUR Bin MARSIDI dan Terdakwa ASMADI Bin SAMO Alias MISLAN dalam mengambil 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 2 (dua) Merk Yamaha Type B3M M/T Tahun Pembuatan 2022 tanpa plat nomor dengan Nomor Rangka : MH3DG3710NK037196, Nomor Mesin G3N6E004143 milik Anak Saksi LOIS FERNANDO SIMANJUNTAK Anak Dari LISTON SIMANJUNTAK tidak ada izin dari pemiliknya;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa ALFATUR LASMANA Alias FATUR Bin MARSIDI dan Terdakwa ASMADI Bin SAMO Alias MISLAN dalam mengambil sepeda motor tanpa izin, Saksi LISTON SIMANJUNTAK Anak Dari BANGKA SIMANJUNTAK yang merupakan ayah dari Anak Saksi LOIS FERNANDO SIMANJUNTAK Anak Dari LISTON SIMANJUNTAK pemilik kendaraan tersebut mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).

---- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana --------------------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 01 April 2024

    • PENUNTUT UMUM

 

 

 

    1. ANDHIKA THOMAS, SH.

AJUN JAKSA NIP.199509032019021007

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya