Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
354/Pid.B/2025/PN Pbu 1.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.
2.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
1.MUHAMAD TONI Bin RUSWANDA
2.MOHAMAD SOLHAN Bin ANANG PARJUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 354/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-859/O.2.14/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.
2PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD TONI Bin RUSWANDA[Penahanan]
2MOHAMAD SOLHAN Bin ANANG PARJUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P - 29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara: PDM-181/O.2.14/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa I

 

 

Nama lengkap

:

MUHAMAD TONI Bin RUSWANDA;

Nomor Identitas

:

6201020101850014;

Tempat lahir

:

Pangkalan Bun;

Umur/Tgl.Lahir

:

40 Tahun / 01 Januari 1985;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Jalan Ahmad Wongso RT/RW. 018/000 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau Jalan Natai Arahan RT/RW. 019/000 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Tukang Batu;

Pendidikan

:

SMP (Tamat).

Terdakwa II

 

 

Nama lengkap

:

MOHAMAD SOLHAN Bin ANANG PARJUDIN;

Nomor Identitas

:

6208040107850004;

Tempat lahir

:

Sungai Pasir (Kab. Sukamara);

Umur/Tgl.Lahir

:

40 Tahun / 01 Juli 1985;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Jalan M. Ali Bahrudin RT/RW. 002/000 Desa Sungai Pasir Kecamatan Pantai Luci Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah atau Komplek BTM Beringin Rindang, Rindang IV Jalan HM. Rafi’i RT/RW. 006/000 Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Sopir;

Pendidikan

:

SD (Kelas 5).

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Sejak tanggal 06 Agustus 2025 s/d tanggal 07 Agustus 2025.

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 06 Agustus 2025 s/d tanggal 25 Agusutus 2025;

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 26 Agustus 2025 s/d tanggal 04 Oktober 2025;

 

Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Pangkalan Bun, sejak tanggal 03 Oktober 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN:

--------Bahwa Terdakwa I MUHAMAD TONI Bin RUSWANDA (selanjutnya disebut dengan Terdakwa I) bersama-sama dengan Terdakwa II MOHAMAD SOLHAN Bin ANANG PARJUDIN (selanjutnya disebut dengan Terdakwa II) pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 07.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di sebuah rumah Jalan HM. Rafi’I Komplek Perumahan Beringin Rindang Gang Rindang 4 RT. 06 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------

  • Bahwa bermula pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II sedang berjalan kaki menuju barakan Terdakwa II yang mana barakan Terdakwa II tidak jauh dari rumah Saksi MULYADIN, S.H. Bin H. MATTARI yakni di Jalan HM. Rafi’I Komplek Perumahan Beringin Rindang Gang Rindang 4 RT. 06 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II melihat tumpukan kayu di rumah Saksi MULYADIN, S.H. Bin H. MATTARI yang membuat Terdakwa I dan Terdakwa II memiliki niatan untuk mengambil kayu tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa I datang kerumah Saksi MULYADIN, S.H. Bin H. MATTARI yang beralamat di Jalan HM. Rafi’I Komplek Perumahan Beringin Rindang Gang Rindang 4 RT. 06 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengambil kayu milik Saksi MULYADIN, S.H. Bin H. MATTARI yang mana saat itu Terdakwa I mengambil 7 (tujuh) keping kayu dan menumpuknya dibawah pohon kelapa sawit yang berada di belakang Pangkalan Bun Park. Kemudian pada hari Jumat tanggal 01 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa II datang kerumah Saksi MULYADIN, S.H. Bin H. MATTARI untuk melanjutkan kegiatan mengambil kayu. Terdakwa II mengambil dan memindahkan sebanyak 14 (empat belas) keping kayu dari rumah Saksi MULYADIN, S.H. Bin H. MATTARI ke bawah pohon kelapa sawit yang berada di belakang Pangkalan Bun Park. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II menyepakati untuk nantinya akan mengangkut kayu yang telah mereka ambil dan mereka tumpuk dibawah pohon kelapa sawit yang berada di belakang Pangkalan Bun Park. Selanjutnya, Saksi MULYADIN, S.H. Bin H. MATTARI yang saat itu mendapatkan informasi dari Saksi ADMA TIKI Anak Dari MARAS TAWAY bahwa rumahnya yang beralamat di Jalan HM. Rafi’I Komplek Perumahan Beringin Rindang Gang Rindang 4 RT. 06 Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah telah dibobol dan melihat kayu papan yang semulanya berada dirumah Saksi MULYADIN, S.H. Bin H. MATTARI telah berpindah ke bawah pohon kelapa sawit yang berada di belakang Pangkalan Bun Park. Melihat hal itu, Saksi MULYADIN, S.H. Bin H. MATTARI meminta bantuan kepada Saksi MATSUDI Bin NOR PA’I, Saksi ADMA TIKI Anak Dari MARAS TAWAY dan Saksi ROSIDIN Bin JABARI untuk menjaga rumah dan sekaligus mengintai siapa yang mengambil kepingan kayu kayu tersebut. Kemudian, pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Saksi ROSIDIN Bin JABARI, Saksi ADMA TIKI Anak Dari MARAS TAWAY dan Saksi MATSUDI Bin NOR PA’I yang saat itu sedang berjaga jaga ada melihat 1 (satu) unit kendaraan roda 4 pick up warna putih dengan nomor polisi H 1670 YH yang terparkir di samping panggung taman Pangkalan Bun Park. Selanjutnya sekira pukul 07.30 WIB 1 (satu) unit kendaraan roda 4 pick up warna putih tersebut mendekati tumpukan kayu yang ada di bawah pohon kelapa sawit yang berada di belakang Pangkalan Bun Park dan kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II saat itu langsung memuat tumpukan kayu dari bawah pohon kelapa sawit yang berada di belakang Pangkalan Bun Park keatas bak mobil pick up tersebut. Melihat hal itu, Saksi ROSIDIN Bin JABARI, Saksi ADMA TIKI Anak Dari MARAS TAWAY dan Saksi MATSUDI Bin NOR PA’I yang telah berjaga-jaga dan mengintai, kemudian langsung mendatangai dan mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti 21 (dua puluh satu) keping kayu milik Saksi MULYADIN, S.H. Bin H. MATTARI serta 1 (satu) unit kendaraan roda 4 pick up warna putih. Setelah itu Saksi MATSUDI Bin NOR PA’I, Saksi ADMA TIKI Anak Dari MARAS TAWAY dan Saksi ROSIDIN Bin JABARI, menghubungi pihak kepolisian dan menyerahkan Terdakwa I dan Terdakwa II beserta barang bukti kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 21 (dua puluh satu) keping kayu milik Saksi MULYADIN, S.H. Bin H. MATTARI adalah untuk dijual dan kemudian mendapatkan uang.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II yakni mengambil 21 (dua puluh satu) keping kayu, mengakibatkan Saksi MULYADIN, S.H. Bin H. MATTARI mengalami kerugian materil sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).

 

----Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 13 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 200001282022031002

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya