| Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-73/O.2.14/Enz.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
CHOIRULLAH Bin WARIS
|
|
NIK
|
:
|
6201022206970001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Palangka Raya(Prop. Kalimantan Tengah)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
28 tahun / 22 Juni 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Mak Jambek, Rt 04, Kelurahan Raja Seberang, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
Penangkapan
|
|
|
|
Penangkapan
Perpanjangan Penangkapan
|
:
:
|
Tanggal 10 Oktober 2025 s/d 13 Oktober 2025
Tanggal 13 Oktober 2025 s/d 16 Oktober 2025
|
|
Penahanan
|
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjang Penahanan
|
:
:
|
Sejak Tanggal 16 Oktober 2025 s/d 4 November 2025
Sejak Tanggal 05 November 2025 s/d 14 Desember 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 08 Desember 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
PERTAMA
------Bahwa Terdakwa CHOIRULLAH Bin WARIS pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam waktu bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Ahmad Wongso Rt 19 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal sekitar bulan September 2025 Terdakwa CHOIRULLAH Bin WARIS yang berada di sebuah rumah di Jalan Ahmad Wongso, Rt 19, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dihubungi Sdr. ALDO (DPO) yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun untuk meminta tinggal di rumah Terdakwa CHOIRULLAH dan Terdakwa CHOIRULLAH menyetujui permintaan Sdr, ALDO (DPO) karena sudah kenal pada saat sama-sama menjalani di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun, Sdr. ALDO (DPO) selama tinggal di rumah Terdakwa CHOIRULLAH masih berjualan Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa CHOIRULLAH mengetahui hal tersebut lalu Terdakwa CHOIRULLAH sering diajak Sdr. ALDO (DPO) mengkonsumsi bersama Narkotika jenis Shabu secara gratis di rumah Terdakwa CHOIRULLAH;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa CHOIRULLAH dan Sdr. ALDO (DPO) mengkonsumsi bersama Narkotika jenis Shabu, Sdr. ALDO mengeluarkan Narkotika jenis Shabu dari kotak rokok merk Marlboro kemudian Terdakwa CHOIRULLAH ambil Sebagian untuk dimasukkan ke pipet kaca lalu Terdakwa CHOIRULLAH bakar dan isap berdua dengan Sdr. ALDO (DPO) di ruang kamar yang ditempati Sdr. ALDO (DPO) di dalam rumah Terdakwa CHOIRULLAH, setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu Terdakwa CHOIRULLAH dan Sdr. ALDO (DPO) santai di rumah sambil main Handphone;
- Bahwa Saksi TEMY MARETA Anak dari ASRIANSYAH dan Saksi RAHDADI RIDARSIL Bin RIDUANSYAH ARSIL yang merupakan Anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat peredaran Narkotika di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Madurejo sehingga dilakukan penyelidikan sehingga pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025, sekira pukul 21.00 WIB, Saksi TEMY MARETA dan Saksi RAHDADI RIDARSIL mengamankan Terdakwa CHOIRULLAH serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SIGIT HARTANTO Bin SUPARNO HADI SUDARMO selaku Ketua RT 19 dan ditemukan di atas kursi di dalam bungkus rokok merk Marlboro 1 (satu) paket plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 1,07 (satu koma kosong tujuh) gram. 1 (satu) buah alat isap sabu, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah sendok dari sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah bungkus kotak rokok merk Marlboro yang kepemilikannya diakui adalah milik Terdakwa CHOIRULLAH, selanjurnya Terdakwa CHOIRULLAH beserta barang bukti diamankan untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku;
- Bahwa Terdakwa CHOIRULLAH Bin WARIS tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 128/10855/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang diduga berisi berisi shabu dengan berat kotor 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram, berat bungkus plastic 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 1,07 (satu koma kosong tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0563 tanggal 17 Oktober 2025 tentang Laporan Pengujian bahwa sampel Kristal Bening yang telah dikirimkan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Kobar sebanyak 1 (satu) bungkus berisi 1 (satu) bungkus dengan berat 0,7386 gram adalah benar teridentifikasi Positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Bahwa Perbuatan Terdakwa CHOIRULLAH Bin WARIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa CHOIRULLAH Bin WARIS pada hari Jumat, tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam waktu bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025 bertempat di Jalan Ahmad Wongso Rt 19 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025, sekira pukul 21.00 WIB bertempat di sebuah rumah di Jalan Ahmad Wongso, Rt 19, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Saksi TEMY MARETA Anak dari ASRIANSYAH dan Saksi RAHDADI RIDARSIL Bin RIDUANSYAH ARSIL yang merupakan Anggota Kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat jika terdapat peredaran Narkotika di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Madurejo sehingga dilakukan penyelidikan sehingga pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025, sekira pukul 21.00 WIB, Saksi TEMY MARETA dan Saksi RAHDADI RIDARSIL mengamankan Terdakwa CHOIRULLAH serta melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi SIGIT HARTANTO Bin SUPARNO HADI SUDARMO selaku Ketua RT 19 dan ditemukan di atas kursi di dalam bungkus rokok merk Marlboro 1 (satu) paket plastik klip Narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram atau berat bersih 1,07 (satu koma kosong tujuh) gram. 1 (satu) buah alat isap sabu, 1 (satu) pak plastik klip bening, 1 (satu) buah sendok dari sedotan, 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah bungkus kotak rokok merk Marlboro yang kepemilikannya diakui adalah milik Terdakwa CHOIRULLAH, selanjurnya Terdakwa CHOIRULLAH beserta barang bukti diamankan untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku;
- Bahwa Terdakwa CHOIRULLAH memperoleh Narkotika jenis Shabu tersebut dengan cara sekitar bulan September 2025 Terdakwa CHOIRULLAH Bin WARIS yang berada di sebuah rumah di Jalan Ahmad Wongso, Rt 19, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dihubungi Sdr. ALDO (DPO) yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun untuk meminta tinggal di rumah Terdakwa CHOIRULLAH dan Terdakwa CHOIRULLAH menyetujui permintaan Sdr, ALDO (DPO) karena sudah kenal pada saat sama-sama menjalani di Lembaga Pemasyarakatan Pangkalan Bun, Sdr. ALDO (DPO) selama tinggal di rumah Terdakwa CHOIRULLAH masih berjualan Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa CHOIRULLAH mengetahui hal tersebut lalu Terdakwa CHOIRULLAH sering diajak Sdr. ALDO (DPO) mengkonsumsi bersama Narkotika jenis Shabu secara gratis di rumah Terdakwa CHOIRULLAH;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025, sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa CHOIRULLAH dan Sdr. ALDO (DPO) mengkonsumsi bersama Narkotika jenis Shabu, Sdr. ALDO mengeluarkan Narkotika jenis Shabu dari kotak rokok merk Marlboro kemudian Terdakwa CHOIRULLAH ambil Sebagian untuk dimasukkan ke pipet kaca lalu Terdakwa CHOIRULLAH bakar dan isap berdua dengan Sdr. ALDO (DPO) di ruang kamar yang ditempati Sdr. ALDO (DPO) di dalam rumah Terdakwa CHOIRULLAH, setelah selesai mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu Terdakwa CHOIRULLAH dan Sdr. ALDO (DPO) santai di rumah sambil main Handphone;
- Bahwa Terdakwa CHOIRULLAH Bin WARIS tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman bukan tanaman jenis shabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 128/10855/X/2025 tanggal 13 Oktober 2025 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) buah paket yang diduga berisi berisi shabu dengan berat kotor 1,27 (satu koma dua puluh tujuh) gram, berat bungkus plastic 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat bersih 1,07 (satu koma kosong tujuh) gram;
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0563 tanggal 17 Oktober 2025 tentang Laporan Pengujian bahwa sampel Kristal Bening yang telah dikirimkan oleh penyidik Satres Narkoba Polres Kobar sebanyak 1 (satu) bungkus berisi 1 (satu) bungkus dengan berat 0,7386 gram adalah benar teridentifikasi Positif Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Bahwa Perbuatan Terdakwa CHOIRULLAH Bin WARIS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
|
Pangkalan Bun, 10 Desember 2025
PENUNTUT UMUM,
-
-
-
-
-
-
- ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.,M.H.
Ajun Jaksa NIP. 199503092019021007
|
|