| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Sep. 2025 | 
			
				| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | 
			
				| Nomor Perkara | 69/Pdt.Bth/2025/PN Pbu | 
			
				| Tanggal Surat | Jumat, 19 Sep. 2025 | 
						
				| Nomor Surat |  | 
									
				| Penggugat | | No | Nama |  | 1 | YAYASAN KOTAWARINGIN | 
 | 
						
				| Kuasa Hukum Penggugat | | No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | Muhamad Fahmirian Noor, S.H, M.H. | YAYASAN KOTAWARINGIN |  | 2 | Tesha paramitta Nugrahaning Widhi, SH | YAYASAN KOTAWARINGIN | 
 | 
						
				| Tergugat |  | 
						
				| Kuasa Hukum Tergugat | | No | Nama | Nama Pihak |  | 1 | JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn. | AILY CHANDRA |  | 2 | WINDA AYU PERMATA SARI | AILY CHANDRA |  | 3 | Muhammad Hasani. SH | AILY CHANDRA | 
 | 
							
					| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | 
						
				| Petitum | 
 Menerima dan Mengabulkan bantahan yang diajukan PARA PEMBANTAH terhadap penetapan permohonan eksekusi dengan Nomor 34/Pdt.Eks/2024/PN Pbu untuk seluruhnya; -----------------Menyatakan PEMBANTAH I dan PEMBANTAH II  adalah PEMBANTAH yang baik dan benar serta patut mendapatkan perlindungan hukum; -----------------------------------------------------------Menyatakan Pelaksanaan Putusan Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan Nomor 34/Pdt.Eks/2024/PN Pbu Tidak dapat dilaksanakan sepanjang mengenai hak atas bidang tanah milik TERBANTAH; --------------------------------------------------Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 34/Pdt.G/2019/PN Pbu Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 1/PDT/2021/PT PLK Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2733 K/Pdt/2022 Jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 507 PK/PDT/2023 Adalah putusan yang tidak dapat dieksekusi (Non Executabel); ----------------------------------------------------------------------------------------------------Menghentikan sementara seluruh proses eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan Nomor 34/Pdt.Eks/2024/PN Pbu yang sedang berjalan sampai dengan adanya Keputusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht); --------------------------------Menghukum TERBANTAH dan PARA TURUT TERBANTAH untuk tunduk dan patuh atas Putusan ini; -----------------------------------------------------------------------------------------------------Menghukum TERBANTAH untuk membayar seluruh biaya perkara yang muncul didalam bantahan ini ; -------------------------------------------------------------------------------------------------- | 
			
				| Pihak Dipublikasikan | Ya | 
							
					| Prodeo | Tidak |