Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Pbu RUDI RUSMADI Bin DJOHAN FANDIL Kepala Kepolisian R.I. Cq. KAPOLDA Kalimantan Tengah Cq. KAPOLRES Kotawaringin Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 18 Jan. 2024
Nomor Surat BAS.001/PRAPID.002/I/2024
Pemohon
NoNama
1RUDI RUSMADI Bin DJOHAN FANDIL
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian R.I. Cq. KAPOLDA Kalimantan Tengah Cq. KAPOLRES Kotawaringin Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. Mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Ketetapan Nomor. S.Tap/06/XI/2023/Satreskrim, Tanggal
November 2023 Tentang Penghentian Penyidikan terhadap Laporan Polisi Nomor.
LP/B/342/XII/2022/SPKT/POLRES.KOBAR/POLDA.KALTENG Tanggal 08 Desember
2022 Jo. Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor. B/06/XI/RES.1.9/2023/
Satreskrim, tanggal 27 November 2023 yang diterbitkan TERMOHON dinyatakan
Batal atau Tidak Sah;
3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk melanjutkan Penyidikan Perkara
Tindak Pidana atas nama Para Tersangka Sdr. SAMSU AZHAR, Sdr. RAMLAN dan
Sdr. SAFRUDIN berdasarkan Laporan Polisi Nomor. LP/B/342/XII/2022/SPKT.
SATRESKRIM/POLRES KOBAR/POLDA KALTENG, tanggal 08 Desember 2022;
4. Membebankan Biaya Perkara Praperadilan ini kepada TERMOHON;

Pihak Dipublikasikan Ya