Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2026/PN Pbu PT Citra Tri Husada 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pangkalan Bun
2.PT Borneo Harapan Insani (PT BOHARIN)
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 26 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Citra Tri Husada
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Cabang Pangkalan Bun
2PT Borneo Harapan Insani (PT BOHARIN)
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) Pangkalan Bun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Kantor Pusat
2Kementrian Keuangan Republik Indonesia
3Kantor Pertanahan ATR/BPN Kotawaringin Barat
4Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK
5Notaris Noviani Ardjan, S.H.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 13.000.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri berwenang secara absolut dan relatif untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo.
  3. Menyatakan bahwa tindakan Para Tergugat yang melaksanakan dan/atau menindaklanjuti lelang atas objek jaminan milik Penggugat tanpa terpenuhinya kewajiban pembayaran lelang yang sah merupakan perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan bahwa Tergugat II tidak pernah memenuhi syarat sebagai peserta dan pemenang lelang yang sah karena tidak terbuktinya penyetoran uang jaminan lelang dan pelunasan hasil bersih lelang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Menyatakan bahwa Risalah Lelang No. 222/12.02/2024-02 Tanggal 31 Juli 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai alas hak.
  6. Menyatakan bahwa tidak pernah terjadi peralihan hak yang sah atas tanah dan bangunan SHGB Nomor 00213/Madurejo maupun atas barang-barang bergerak yang menjadi objek jaminan fidusia milik Penggugat.
  7. Menyatakan bahwa permohonan eksekusi lelang yang diajukan oleh Tergugat I kepada Tergugat II atas dasar No. 222/12.02/2024-02 Tanggal 31 Juli 2024 adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  8. Menyatakan bahwa seluruh tindakan eksekusi, pengosongan, penguasaan, pemanfaatan, maupun peralihan hak yang telah atau akan dilakukan berdasarkan Risalah Lelang No. 222/12.02/2024-02 Tanggal 31 Juli 2024  adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  9. Memerintahkan Para Tergugat untuk menghentikan seluruh tindakan yang berkaitan dengan eksekusi dan/atau penguasaan atas objek sengketa.
  10. Memerintahkan Turut Tergugat yang berwenang di bidang pertanahan untuk tidak memproses, menunda, dan/atau membatalkan setiap permohonan pencatatan, balik nama, atau perubahan data atas objek sengketa yang didasarkan pada Risalah Lelang No. 222/12.02/2024-02 Tanggal 31 Juli 2024.
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 11.000.000.000 (sebelas milliar rupiah) dan ganti rugi imateriil sebesar Rp 2.000.000.000 (dua milliar rupiah).
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak