| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-01/O.2.14/Enz.2/01/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
RIVKY SESARUDIN Bin KURNIAWAN
|
|
No Identitas
|
:
|
3506252411050001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kediri
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
20 Tahun / 24 November 2005
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Sungai Pakit RT. 11 RW.03, Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN : (ditahan dengan Jenis Penahanan Rutan).
|
|
:
|
Tanggal 03 September 2025 s/d Tanggal 09 September 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 09 September 2025 s/d Tanggal 28 September 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 29 September 2025 s/d Tanggal 07 Nopember 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 08 November 2025 s/d tanggal 07 Desember 2025
|
- Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 08 Desember 2025 s/d tanggal 06 Januari 2026
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 06 Januari 2026 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa RIVKY SESARUDIN Bin KURNIAWAN, pada hari kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 18.30 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir Jalan tepatnya di jalan Ahmad yani Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “Tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa awalnya pada hari kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 18.30 wib. Sebelumnya Terdakwa RIVKY ada menelepon Sdr. AGUS (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) menggunakan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO dengan nomor sim card 085650823844 untuk menanyakan keberadaan Sdr. AGUS kemudian Terdakwa RIVKY bertanya kepada Sdr. AGUS “ada kah?” dijawab Sdr. AGUS “ada, mau yang berapa?” kemudian Terdakwa RIVKY menjawab lagi “1 Kantong saja (5 gram)” dan Sdr. AGUS menjawab “Oke, nanti ku kabari kita ketemu dijalan” setelah itu panggilan telepon dimatikan. Tidak beberapa kemudian Sdr. AGUS ada menelepon Terdakwa RIVKY kemudian telepon tersebut Terdakwa RIVKY angkat dan Sdr. AGUS bilang kepada Terdakwa RIVKY “ayo kamu dimana ini aku udah dijalan” kemudian Terdakwa RIVKY menjawab “oke-oke siap”. Setelah itu Terdakwa RIVKY berangkat dari rumah menuju jalan Ahmad yani kemudian tidak beberapa lama kemudian tepatnya sekitar jam 20.00 wib Terdakwa RIVKY melihat Sdr. AGUS dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam. Kemudian dengan masih mengendarai sepeda motor Terdakwa RIVKY melakukan pertemuan dengan Sdr. AGUS sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan Sdr. AGUS yang mana pada saat itu Terdakwa RIVKY memberikan Sdr. AGUS uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan Terdakwa RIVKY menerima paket sabu yang Terdakwa RIVKY beli dari Sdr. AGUS sebanyak 1 kantong (5 gram) setelah itu Terdakwa RIVKY langsung pulang kerumah dan Terdakwa RIVKY langsung menggunakan sedikit narkotika yang baru dibeli tersebut kemudian setelah terdakwa RIVKY selesai memakai sabu Terdakwa RIVKY simpan paket narkotika jenisshabu tersebut dengan cara dibungkus menggunakan 1 (Satu) lembar potongan lakban warna hitam dan Terdakwa RIVKY simpan di dalam 1 (satu) buah tempat batrai alat Bor dan Terdakwa RIVKY letakkan begitu saja di teras depan rumah.
- Bahwa Terdakwa RIVKY sudah 2 kali membeli narkotika jenis shabu kepada Sdr. AGUS yang pertama pada Bulan Agustus 2025 terdakwa membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 kantong (5 gram) dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang langsung Terdakwa RIVKY bayar secara lunas saat pembelian tersebut sedangkan pembelian kedua sebanyak 1 kantong (5 gram) dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) yang baru Terdakwa RIVKY bayar sebagian sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) sedangkan sisa pembayaran nya akan dibayar oleh Terdakwa RIVKY setelah shabu habis terjual.
- Bahwa oleh Terdakwa RIVKY narkotika hasil pembelian dari Sdr. AGUS Bulan Agustus 2025 sudah habis Terdakwa RIVKY jual dengan cara sebanyak 4 (empat) paket berisikan masing-masing 1 paket berisi 1 gram dijual kepada 4 (empat) orang berbeda tetapi Terdakwa RIVKY tidak mengenal orang tersebut dimana untuk 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa RIVKY jual seharga Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) sedangkan untuk sisa shabu Terdakwa RIVKY pergunakan sendiri dan sebagian Terdakwa RIVKY jual ketika ada orang yang membutuhkan
- Bahwa terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian terjadi pada hari rabu tanggal 03 September 2025 sekitar jam 14.00 Wib, saksi dari Polres Kobar bagian Narkotika mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya seseorang yg sering keluar masuk disebuah rumah yang terlihat dari luar seperti rumah kosong karena tidak terawat yang berada di jalan A. Yani KM. 70, RT. 14, Desa amin jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah mendengar informasi tersebut pihak Polres Kotawaringin Barat langsung melakukan penyelidikan menuju TKP hingga pada saat melakukan pemantauan di TKP pihak Polres Kotawaringin Barat langsung mencoba melakukan pengecekan terhadap sebuah rumah kosong yang seperti tidak ada penghuninya tersebut dan pada sekitar pukul 18.30 wib pada saat pihak Polres Kotawaringin Barat mencoba masuk kedalam rumah tersebut pihak Polres Kotawaringin Barat melihat ada seseorang didalamnya dan pihak Polres Kotawaringin Barat langsung mengamankan seseorang tersebut dan seseorang yang berhasil diamankan tersebut adalah terdakwa RIVKY. Setelah itu pihak Polres Kotawaringin Barat mencari seseorang untuk menjadi pihak Polres Kotawaringin Barat penggeledahan hingga bertemu oleh Sdr. MAMAT DANI. Kemudian pihak Polres Kotawaringin Barat melakukan penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa RIVKY dan ditemukan 1 (satu) buah tempat batrai alat Bor yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) paket plastic klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,88 gram atau berat bersih 4,68 gram yang terbungkus 1 (Satu) lembar potongan lakban warna hitam di teras rumah, dan mengamankan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO dengan nomor sim card 085650823844 milik Terdakwa RIVKY. Semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa RIVKY Selanjutnya Terdakwa RIVKY beserta barang bukti di bawa ke Kantor SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian hasil penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya terhadap Tesangka RIVKY yaitu 1 (Satu) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,88 gram atau berat bersih 4,68 gram, 1 (Satu) lembar potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah tempat batrai alat Bor, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO dengan nomor sim card 085650823844. Dengan posisi letak barang-barang yang ditemukan yaitu terletak di teras rumah berupa 1 (satu) buah tempat batrai alat Bor yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,88 gram atau berat bersih 4,68 gram yang dibungkus dengan 1 (Satu) lembar potongan lakban warna hitam, dan mengamankan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO dengan nomor sim card 085650823844
- Bahwa dalam hal ini terdakwa memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman narkotika jenis shabu, dengan barang bukti sebanyak 1 (Paket) paket plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,88 gram atau berat bersih 4,68 gram, terdakwa TIDAK ADA memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan TIDAK ada kaitanya dalam pekerjaan terdakwa sekarang ini dan TIDAK ada kaitanya dalam ilmu kesehatan atau pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu pendidikan dalam suatu lembaga dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum.
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya nomor : LHU.098.K.05.16.25.0492 dengan nomor kode sample 25.098.11.16.05.0491.K Tanggal 10 September 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa RIVKY SESARUDIN Bin KURNIAWAN sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,33 gram atau berat bersih 0,13 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor : 123 /10855/IX/2025, tanggal 28 September 2025 dari Kantor Pegadaian CP Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,88 gram atau berat bersih 4,68 gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa RIVKY SESARUDIN Bin KURNIAWAN.
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 610 ayat (1) Huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa RIVKY SESARUDIN Bin KURNIAWAN, pada hari rabu tanggal 03 September 2025 sekitar jam 18.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di jalan A. Yani KM. 70, RT. 14, Desa amin jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “Tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------
- Bahwa kronologis kejadian terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian terjadi pada hari rabu tanggal 03 September 2025 sekitar jam 14.00 Wib, saksi dari Polres Kobar bagian Narkotika mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya seseorang yg sering keluar masuk disebuah rumah yang terlihat dari luar seperti rumah kosong karena tidak terawat yang berada di jalan A. Yani KM. 70, RT. 14, Desa amin jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah mendengar informasi tersebut pihak Polres Kotawaringin Barat langsung melakukan penyelidikan menuju TKP hingga pada saat melakukan pemantauan di TKP pihak Polres Kotawaringin Barat langsung mencoba melakukan pengecekan terhadap sebuah rumah kosong yang seperti tidak ada penghuninya tersebut dan pada sekitar pukul 18.30 wib pada saat pihak Polres Kotawaringin Barat mencoba masuk kedalam rumah tersebut pihak Polres Kotawaringin Barat melihat ada seseorang didalamnya dan pihak Polres Kotawaringin Barat langsung mengamankan seseorang tersebut dan seseorang yang berhasil diamankan tersebut adalah terdakwa RIVKY. Setelah itu pihak Polres Kotawaringin Barat mencari seseorang untuk menjadi pihak Polres Kotawaringin Barat penggeledahan hingga bertemu oleh Sdr. MAMAT DANI. Kemudian pihak Polres Kotawaringin Barat melakukan penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa RIVKY dan ditemukan 1 (satu) buah tempat batrai alat Bor yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) paket plastic klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,88 gram atau berat bersih 4,68 gram yang terbungkus 1 (Satu) lembar potongan lakban warna hitam di teras rumah, dan mengamankan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO dengan nomor sim card 085650823844 milik Terdakwa RIVKY. Semua barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa RIVKY Selanjutnya Terdakwa RIVKY beserta barang bukti di bawa ke Kantor SatRes Narkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
- Bahwa barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian hasil penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya terhadap Tesangka RIVKY yaitu 1 (Satu) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,88 gram atau berat bersih 4,68 gram, 1 (Satu) lembar potongan lakban warna hitam, 1 (satu) buah tempat batrai alat Bor, 1 (satu) buah Handphone merek VIVO dengan nomor sim card 085650823844. Dengan posisi letak barang-barang yang ditemukan yaitu terletak di teras rumah berupa 1 (satu) buah tempat batrai alat Bor yang di dalamnya terdapat 1 (Satu) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,88 gram atau berat bersih 4,68 gram yang dibungkus dengan 1 (Satu) lembar potongan lakban warna hitam, dan mengamankan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO dengan nomor sim card 085650823844.
- Bahwa Kondisi / karateristik / ciri – ciri narkotika jenis shabu yang ditemukan oleh pihak kepolisian hasil penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya terhadap Tesangka RIVKY yaitu berbentuk kristal / serbuk warna putih dengan terbungkus plastik klip sebanyak 1 (Satu) paket plastik klip
- Bahwa Terdakwa RIVKY mendapatkan narkotika jenis shabu yang saat ini sudah dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian bermula pada hari kamis tanggal 28 Agustus 2025 sekitar jam 18.30 wib. Sebelumnya Terdakwa RIVKY ada menelepon Sdr. AGUS (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) menggunakan 1 (satu) buah Handphone merek VIVO dengan nomor sim card 085650823844 untuk menanyakan keberadaan Sdr. AGUS kemudian Terdakwa RIVKY bertanya kepada Sdr. AGUS “ada kah?” dijawab Sdr. AGUS “ada, mau yang berapa?” kemudian Terdakwa RIVKY menjawab lagi “1 Kantong saja (5 gram)” dan Sdr. AGUS menjawab “Oke, nanti ku kabari kita ketemu dijalan” setelah itu panggilan telepon dimatikan. Tidak beberapa kemudian Sdr. AGUS ada menelepon Terdakwa RIVKY kemudian telepon tersebut Terdakwa RIVKY angkat dan Sdr. AGUS bilang kepada Terdakwa RIVKY “ayo kamu dimana ini aku udah dijalan” kemudian Terdakwa RIVKY menjawab “oke-oke siap”. Setelah itu Terdakwa RIVKY berangkat dari rumah menuju jalan Ahmad yani kemudian tidak beberapa lama kemudian tepatnya sekitar jam 20.00 wib Terdakwa RIVKY melihat Sdr. AGUS dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam. Kemudian dengan masih mengendarai sepeda motor Terdakwa RIVKY melakukan pertemuan dengan Sdr. AGUS sekaligus melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan Sdr. AGUS yang mana pada saat itu Terdakwa RIVKY memberikan Sdr. AGUS uang tunai sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) dan Terdakwa RIVKY menerima paket sabu yang Terdakwa RIVKY beli dari Sdr. AGUS sebanyak 1 kantong (5 gram) setelah itu Terdakwa RIVKY langsung pulang kerumah dan Terdakwa RIVKY langsung menggunakan sedikit narkotika yang baru dibeli tersebut kemudian setelah terdakwa RIVKY selesai memakai sabu Terdakwa RIVKY simpan paket narkotika jenisshabu tersebut dengan cara dibungkus menggunakan 1 (Satu) lembar potongan lakban warna hitam dan Terdakwa RIVKY simpan di dalam 1 (satu) buah tempat batrai alat Bor dan Terdakwa RIVKY letakkan begitu saja di teras depan rumah.
- Bahwa dalam hal ini terdakwa Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis shabu, dengan barang bukti sebanyak 2 (Dua) paket plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,84 gram atau berat bersih 4,39 gram, terdakwa TIDAK ADA memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan TIDAK ada kaitanya dalam pekerjaan terdakwa sekarang ini dan TIDAK ada kaitanya dalam ilmu kesehatan atau pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu pendidikan dalam suatu lembaga dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hokum
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya nomor : LHU.098.K.05.16.25.0492 dengan nomor kode sample 25.098.11.16.05.0491.K Tanggal 10 September 2025 tentang Hasil Pengujian Laboraturium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa RIVKY SESARUDIN Bin KURNIAWAN sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,33 gram atau berat bersih 0,13 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti nomor : 123 /10855/IX/2025, tanggal 28 September 2025 dari Kantor Pegadaian CP Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (Satu) paket plastik klip Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 4,88 gram atau berat bersih 4,68 gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa RIVKY SESARUDIN Bin KURNIAWAN.
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 609 ayat (1) Huruf a UU RI No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------—
Pangkalan Bun, 20 Januari 2026
Penuntut Umum
Budi Murwanto, S.H.
Jaksa Pratama Nip. 19840918 200912 1 001
|