Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
53/Pdt.P/2024/PN Pbu MARYANI SABRAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 53/Pdt.P/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 02 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARYANI SABRAN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.MARYANI SABRAN
2ABDUL SYUKUR, SH.MARYANI SABRAN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;--------------------------------------------
  2. Menyatakan orang yang bernama MARYANI SABRAN lahir di Pangkalan Bun pada tanggal 08 Mei 1982 sebagaimana yang tertera dalam dokumen kependudukan antara lain : Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201-LT-23052016-0013, Tanggal 08 Juni 2023, yang diterbitkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat RODY ISKANDAR, S.Sos., M.Si., Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : 62010248058520008, Tanggal 20 Juni 2024 dan Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 6201021209190002, yang dikeluarkan Tanggal 20 Juni 2024 adalah satu orang yang sama dengan nama MARIANI dan MARYANI sebagaimana dokumen pendidikan pada Sekolah Menengah Umum (SMU) PGRI 2 Banjarmasin antara lain : Daftar Nilai Hasil Evaluasi Belajar Akhir Sekolah Menengah Umum Tahun Pelajaran 2000/2001, Tanggal 16 Juni 2001, Nilai Evaluasi Belajar Tahap Akhir (EBTA) Tahun Pelajaran 2000/2001, Tanggal 16 Juni 2001, Daftar Nilai Evaluasi Belajar Tahap Akhir Nasional Murni Sekolah Menengah Umum / Madrasah Aliyah Program : Bahasa, Tanggal 18 Juni 2001, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum Program : Bahasa, Tanggal 16 Juni 2001 dan Surat Keterangan Kelakuan Baik Nomor : 133/I15.2/SMU.09/MN/2001, Tanggal 18 Juni 2001 dan untuk seterusnya PEMOHON tetap akan menggunakan nama MARYANI SABRAN yang ada pada diri PEMOHON guna penyeragaman dan/serta menjaga konsistensi.----------------
  3. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON menurut hukum.---------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak