| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Websit www.kejarikotawaringinbarat.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR PERKARA :PDM-200/O.2.14/Eoh.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
Nomor KTP
|
:
:
|
YASIR Bin SUGIO
62010110194001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Batu Belaman (Kab. Kotawaringin Barat)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
31 Tahun / 11 Januari 1994
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Padat Karya 1 Rt 09 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir/ Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 25 Agustus 2025
|
|
Penahanan
|
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjangan Oleh PU
|
:
:
|
Rutan Polres Kobar, tanggal 25 Agustus 2025 s/d tanggal 13 September 2025
Rutan Polres Kobar, tanggal 14 September 2025 s/d 23 Oktober 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 22 Oktober 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
C. DAKWAAN:
KESATU
----- Bahwa Terdakwa YASIR Bin SUGIO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi TAUFIQ QUROHMAN (telah dilakukan Restorative Justice), pada hari Senin 26 Mei 2025 sekira pukul 09:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di halaman rumah yang berada Jalan Padat Karya 1 RT 09 Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan Penganiayaan, Mengakibatkan luka-luka berat”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keaadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mengetahui bahwa Saksi SUKALIM masih mengganggu Saksi SUNARTI Binti SUTOMO (Mertua Terdakwa), yang mana Saksi SUKALIM mengajak Saksi SUNARTI ke rumah milik Saksi SUNARTI yang berada Jalan Padat Karya 1 RT 09 Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa ke rumah milik Saksi SUNARTI dengan membawa Double stik di pinggang untuk berjaga-jaga karena sebelumnya Saski SUKALIM pernah melakukan pengancaman kepada keluarga Terdakwa. Sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa sampai di rumah milik Saksi SUNARTI di Jalan Padat Karya 1 RT 09 Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Terdakwa melihat Saksi SUKALIM berada di pojok samping rumah, kemudian Terdakwa mendatangi Saksi SUKALIM dan mengatakan “PAK SAMPEAN KOK MASIH MENGULANGI TERUS PERBUTANMU, SEDANGKAN BARU 2 HARI YANG LALU DI MEDIASI DI POLSEK” kemudian dijawab oleh Saksi SUKALIM “ORANG LUAR TIDAK BOLEH IKUT-IKUT”, setelah itu Saksi SUKALIM berlari ke arah Terdakwa, kemudian Terdakwa mendorong Saksi SUKALIM, Saksi Sukalim mengambil 1 (satu) bilah parang dan menyerang Terdakwa sehingga melukai pipi, tangan, dan perut Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil double stik dan diayunkan ke arah depan badan Terdakwa untuk menghalau parang Saksi SUKALIM. Selang beberapa waktu Anak Saksi TAUFIQ QUROHMAN datang melihat perkelahian tersebut Saski TAUFIQ QURRAHMAN langsung menendang menggunakan kaki ke arah Saksi SUKALIM hingga hingga SUKALIM terpental. Kemudian Terdakwa dan Saksi TAUFIQ QUROHMAN QUROHMAN menghindar menjauh dan meminta bantuan kepada warga, namun Saksi SUKALIM mengejar menggunakan sepeda motor dengan membawa 1 (satu) bilah parang, saat Saksi SUKALIM mendekat Terdakwa melihat 1 (satu) buah cangkul dan Terdakwa ambil, kemudian Terdakwa pukulkan ke arah bagian depan Saksi SUKALIM sehingga Saksi SUKALIM terjatuh, setelah iitu Terdakwa mengambil parang yang dibawa oleh Saksi SUKALIM dan menebaskan ke arah Kepala Saksi SUKALIM kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali, setelah Terdakwa melihat Saksi SUKALIM tidak bergerak Terdakwa menghentikan pukulannya.
- Bahwa Berdasarkan VISUM ET REPERTUM HIDUP dari Rumah Sakit Umum SULTAN IMANUDDIN Pangkalan Bun No : 68 / 445 / RSUD. PNJ tanggal, 26 Mei 2025 : oleh dr. ERIANTO. M. Ked (For) SPFM : Hasil Pemeriksaan selaku dokter pemeriksa pada RSUD SULTAN IMANUDIN Pangkalan Bun yang melakukan pemeriksaan terhadap Saksi SUKALIM dengan hasil sebagai berikut:
- dijumpai luka robek kesatu pada kepala bagian belakang dengan ukuran panjang 6 cm, lebar 2 cm, dalam 0,5 cm
- dijumpai luka robek kedua kepala bagian belakang dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 2 cm, dalam 0,5 cm
- dijumpai luka robek ketiga kepala bagian belakang dengan ukuran panjang 1 cm, lebar 0,5 cm, dalam 0,5 cm
- dijumpai luka robek kesatu pada dahi kepala dengan ukuran panjang 4 cm, lebar 1 cm, dalam 0,5 cm
- dijumpai luka robek kedua pada dahi kepala dengan ukuran panjang 2 cm, lebar 1 cm, dalam 0,5 cm
- dijumpai luka robek pada bahu sebelah kiri dengan ukuran panjang 1 cm, lebar 0,5 cm, dalam 0,5 cm
- dijumpai luka robek pada punggung tangan sebelah kiri dengan ukuran panjang 4 cm, lebar 1 cm, dalam 0,5 cm.
Dan Kesimpulan dari hasil visum tersebut adalah luka robek pada kepala bagian belakang, dahi, kepala dan bahu serta punggung tangan, akibat trauma tajam dan tumpul dari luka yang dialami korban perlu mendapat perawatan dan tindakan luka spesialis bedah.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa YASIR Bin SUGIO bersama-sama dengan Saksi TAUFIQ QUROHMAN melakukan pemukulan terhadap Saksi SUKALIM, Saksi SUKALIM mengalami luka dan sakit pada bagian Kepala, bahu dan punggung, serta tidak bisa menjalani pekerjaan berkebun.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa YASIR Bin SUGIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------
==ATAU==
KEDUA
----- Bahwa Terdakwa YASIR Bin SUGIO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) bersama-sama dengan Saksi TAUFIQ QUROHMAN (telah dilakukan Restorative Justice), pada hari Senin 26 Mei 2025 sekira pukul 09:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di halaman rumah yang berada Jalan Padat Karya 1 RT 09 Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, mengakibatkan luka berat”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan keaadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari senin tanggal 26 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa mengetahui bahwa Saksi SUKALIM masih mengganggu Saksi SUNARTI Binti SUTOMO (Mertua Terdakwa), yang mana Saksi SUKALIM mengajak Saksi SUNARTI ke rumah milik Saksi SUNARTI yang berada Jalan Padat Karya 1 RT 09 Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa ke rumah milik Saksi SUNARTI dengan membawa 1 (satu) buah Double stik di pinggang untuk berjaga-jaga karena sebelumnya Saski SUKALIM pernah melakukan pengancaman kepada keluarga Terdakwa. Sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa sampai di rumah milik Saksi SUNARTI di Jalan Padat Karya 1 RT 09 Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Terdakwa melihat Saksi SUKALIM berada di pojok samping rumah, kemudian Terdakwa mendatangi Saksi SUKALIM dan mengatakan “PAK SAMPEAN KOK MASIH MENGULANGI TERUS PERBUTANMU, SEDANGKAN BARU 2 HARI YANG LALU DI MEDIASI DI POLSEK” kemudian dijawab oleh Saksi SUKALIM “ORANG LUAR TIDAK BOLEH IKUT-IKUT”, setelah itu Saksi SUKALIM berlari ke arah Terdakwa, kemudian Terdakwa mendorong Saksi SUKALIM, Saksi Sukalim mengambil 1 (satu) bilah parang dan menyerang Terdakwa sehingga melukai pipi, tangan, dan perut Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil double stik dan diayunkan ke arah Saksi SUKALIM kurang lebih 10 (sepuluh) kali, mengenai kepala dan pelipis Saski Sukalim. Selang beberapa waktu Anak Saksi TAUFIQ QUROHMAN datang melihat perkelahian tersebut Saski TAUFIQ QURRAHMAN langsung menendang menggunakan kaki ke arah Saksi SUKALIM hingga SUKALIM terpental. Kemudian Terdakwa dan Saksi TAUFIQ QUROHMAN QUROHMAN menghindar menjauh dan meminta bantuan kepada warga, namun Saksi SUKALIM mengejar menggunakan sepeda motor dengan membawa 1 (satu) bilah parang, saat Saksi SUKALIM mendekat Terdakwa melihat 1 (satu) buah cangkul dan Terdakwa ambil, kemudian Terdakwa pukulkan ke arah bagian depan Saksi SUKALIM sehingga Saksi SUKALIM terjatuh, setelah iitu Terdakwa mengambil parang yang dibawa oleh Saksi SUKALIM dan menebaskan ke arah Kepala Saksi SUKALIM kurang lebih sebanyak 5 (lima) kali, setelah Terdakwa melihat Saksi SUKALIM tidak bergerak Terdakwa menghentikan pukulannya.
- Bahwa Berdasarkan VISUM ET REPERTUM HIDUP dari Rumah Sakit Umum SULTAN IMANUDDIN Pangkalan Bun No : 68 / 445 / RSUD. PNJ tanggal, 26 Mei 2025 : oleh dr. ERIANTO. M. Ked (For) SPFM : Hasil Pemeriksaan selaku dokter pemeriksa pada RSUD SULTAN IMANUDIN Pangkalan Bun yang melakukan pemeriksaan terhadap Saksi SUKALIM dengan hasil sebagai berikut:
- dijumpai luka robek kesatu pada kepala bagian belakang dengan ukuran panjang 6 cm, lebar 2 cm, dalam 0,5 cm
- dijumpai luka robek kedua kepala bagian belakang dengan ukuran panjang 5 cm, lebar 2 cm, dalam 0,5 cm
- dijumpai luka robek ketiga kepala bagian belakang dengan ukuran panjang 1 cm, lebar 0,5 cm, dalam 0,5 cm
- dijumpai luka robek kesatu pada dahi kepala dengan ukuran panjang 4 cm, lebar 1 cm, dalam 0,5 cm
- dijumpai luka robek kedua pada dahi kepala dengan ukuran panjang 2 cm, lebar 1 cm, dalam 0,5 cm
- dijumpai luka robek pada bahu sebelah kiri dengan ukuran panjang 1 cm, lebar 0,5 cm, dalam 0,5 cm
- dijumpai luka robek pada punggung tangan sebelah kiri dengan ukuran panjang 4 cm, lebar 1 cm, dalam 0,5 cm.
Dan Kesimpulan dari hasil visum tersebut adalah luka robek pada kepala bagian belakang, dahi, kepala dan bahu serta punggung tangan, akibat trauma tajam dan tumpul dari luka yang dialami korban perlu mendapat perawatan dan tindakan luka spesialis bedah.
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa YASIR Bin SUGIO bersama-sama dengan Saksi TAUFIQ QUROHMAN melakukan pemukulan terhadap Saksi SUKALIM, Saksi SUKALIM mengalami luka dan sakit pada bagian Kepala, bahu dan punggung, serta tidak bisa menjalani pekerjaan berkebun.
-----Bahwa perbuatan Terdakwa YASIR Bin SUGIO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------
|
|

Pangkalan Bun, 23 Oktober 2025
Penuntut Umum
NILNA KAMALIYA, S.H.
Ajun Jaksa Madya/199811022022032007
|
|