Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
142/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.ARUM KURNIA SARI,SH
2.R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H.
3.NILNA KAMALIYA, S.H
MUSTOPA Bin JASMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 142/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 340 /O.2.14/ Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARUM KURNIA SARI,SH
2R.M INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H.,M.H.
3NILNA KAMALIYA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUSTOPA Bin JASMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA : PDM-72/O.2.14/Eoh.2/03/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

MUSTOPA Bin JASMIDI

NIK

:

3523092501920002

Tempat Lahir

:

Tuban (Jawa Timur)

Umur / Tgl Lahir

:

33 Tahun / 25 Januari 1992

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Batu Belaman RT.02 Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

Penangkapan

:

Tanggal 05 Januari 2025 s/d 06 Januari 2025

Penahanan

 

 

Oleh Penyidik

 

Perpanjangan Oleh PU

:

 

:

Rutan Polres Kobar, tanggal 05 Januari 2025 s/d 24 Februari 2025

Rutan Polres Kobar, tanggal 24 Februari 2025 s/d 05 April 2025

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 24 Maret 2025 s/d 12 April 2025

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Rutan sejak tanggal 13 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

----- Bahwa ia Terdakwa MUSTOPA Bin JASMIDI pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar jam 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di barakan yang beralamat di Jalan Utama Pasir Panjang Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat  Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “secara tanpa hak memasukkan ke Indoneisa, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi dan gagangnya terbuat dari kayu tanpa surat izin yang sah”, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar jam 20.00 Wib, saat itu Terdakwa sedang berada di rumah barakan yang dihuninya beralamat di Jalan Utama Pasir Panjang Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Saksi JASMIDI dan anak- anaknya mendengar  ada suara musik dari sound system dalam keadaan nyaring yang berasal dari rumah barakan yang dihuni oleh Saksi SUPRIYADI yang tinggal bersebelahan dengan rumah barakan yang dihuni oleh Terdakwa, membuat Terdakwa merasa kesal karena terganggung suara dari musik tersebut tetapi saat itu Terdakwa masih dapat menahan diri Kemudian sekitar jam 20.50 Wib, saat saksi SUPRIYADI membawa 1 (satu) buah senapan angin otomatis PCP yang sudah diisi dengan 3 (tiga) butir peluru senapan angin (mimis) berjalan kaki ke pohon cery di sekitar rumah barakan yang dihuninya untuk menembak hewan kelelawar dan menembakan mimis dari 1 (satu) buah senapan angin otomatis PCP sebanyak 2 (dua) kali hingga mengeluarkan suara tembakan yang keras / nyaring yang didengar oleh saksi JASMIDI dan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumah barakannya, Setelah itu, sekitar jam 21.00 Wib saksi JASMIDI merasa terganggu dengan kegiatan yang dilakukan oleh saksi SUPRIYADI menegur dengan cara membuka jendela rumah barakan yang dihuninya sambil mengatakan “APA ITU KOK RAME, INI BUKAN DIHUTAN” kemudian dari teguran tersebut ditanggapi oleh saksi SUPRIYADI “APA KAMU KAI, SINI KELUAR” kemudian saksi SUPRIYADI langsung menghentikan kegiatan menembak serta berjalan kaki masuk ke dalam rumah barakan yang dihuninya Karena mendengar saksi SUPRIYADI menanggapi teguran yang disampaikan oleh Saksi JASMIDI membuat Terdakwa merasa kesal dan emosi dengan tanggapan tersebut seolah-olah orang tua dari Terdakwa sudah diperlakukan kurang pantas oleh saksi SUPRIYADI hingga membuat Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dari dapur barakannya kemudian mendatangi rumah barakan yang dihuni oleh saksi SUPRIYADI

yang berselahan, yang mana saat itu posisi dari Saksi SUPRIYADI sedang berjalan menuju arah dapur dengan tangan kosong kemudian setelah mendengar adanya suara langkah kaki membuat saksi SUPRIYADI berbalik badan dengan posisi saling berhadapan dengan Terdakwa dan saat melihat Terdakwa sudah memegang 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang saat itu saksi SUPRIYADI berusaha mengambil 1 (satu) buah senapan angin otomatis PCP tetapi belum sempat senapan itu diambil Terdakwa lebih dahulu mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang ke arah kepala dari saksi SUPRIYADI tetapi dapat ditangkis menggunakan tangan kiri oleh saksi SUPRIYADI hingga mengakibatkan luka pada bagian punggung tangan sebelah kiri dari saksi SUPRIYADI kemudian Terdakwa keluar dari rumah barakan yang dihuni oleh Saksi SUPRIYADI.

  • Bahwa Terdakwa dalam hal menguasai, membawa dan menyimpan senjata penikam, senjata penusuk atau senjata tajam berupa 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang yang terbuat dari besi dan gagangnya terbuat dari kayu tanpa surat izin yang sah dari aparat yang berwenang.

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951------------------------------------------------

 

= a t a u =

 

KEDUA

----- Bahwa ia Terdakwa MUSTOPA Bin JASMIDI pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar jam 21.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di barakan yang beralamat di Jalan Utama Pasir Panjang Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat  Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan”, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar jam 20.00 Wib, saat itu Terdakwa sedang berada di rumah barakan yang dihuninya beralamat di Jalan Utama Pasir Panjang Desa Pasir Panjang Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah bersama dengan Saksi JASMIDI dan anak- anaknya mendengar  ada suara musik dari sound system dalam keadaan nyaring yang berasal dari rumah barakan yang dihuni oleh Saksi SUPRIYADI yang tinggal bersebelahan dengan rumah barakan yang dihuni oleh Terdakwa, membuat Terdakwa merasa kesal karena terganggung suara dari musik tersebut tetapi saat itu Terdakwa masih dapat menahan diri Kemudian sekitar jam 20.50 Wib, saat saksi SUPRIYADI membawa 1 (satu) buah senapan angin otomatis PCP yang sudah diisi dengan 3 (tiga) butir peluru senapan angin (mimis) berjalan kaki ke pohon cery di sekitar rumah barakan yang dihuninya untuk menembak hewan kelelawar dan menembakan mimis dari 1 (satu) buah senapan angin otomatis PCP sebanyak 2 (dua) kali hingga mengeluarkan suara tembakan yang keras / nyaring yang didengar oleh saksi JASMIDI dan Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di rumah barakannya, Setelah itu, sekitar jam 21.00 Wib saksi JASMIDI merasa terganggu dengan kegiatan yang dilakukan oleh saksi SUPRIYADI menegur dengan cara membuka jendela rumah barakan yang dihuninya sambil mengatakan “APA ITU KOK RAME, INI BUKAN DIHUTAN” kemudian dari teguran tersebut ditanggapi oleh saksi SUPRIYADI “APA KAMU KAI, SINI KELUAR” kemudian saksi SUPRIYADI langsung menghentikan kegiatan menembak serta berjalan kaki masuk ke dalam rumah barakan yang dihuninya Karena mendengar saksi SUPRIYADI menanggapi teguran yang disampaikan oleh Saksi JASMIDI membuat Terdakwa merasa kesal dan emosi dengan tanggapan tersebut seolah-olah orang tua dari Terdakwa sudah diperlakukan kurang pantas oleh saksi SUPRIYADI hingga membuat Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang dari dapur barakannya kemudian mendatangi rumah barakan yang dihuni oleh saksi SUPRIYADI

yang berselahan, yang mana saat itu posisi dari Saksi SUPRIYADI sedang berjalan menuju arah dapur dengan tangan kosong kemudian setelah mendengar adanya suara langkah kaki membuat saksi SUPRIYADI berbalik badan dengan posisi saling berhadapan dengan Terdakwa dan saat melihat Terdakwa sudah memegang 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang saat itu saksi SUPRIYADI berusaha mengambil 1 (satu) buah senapan angin otomatis PCP tetapi belum sempat senapan itu diambil, Terdakwa lebih dahulu mengayunkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang ke arah kepala dari saksi SUPRIYADI tetapi dapat ditangkis menggunakan tangan kiri oleh saksi SUPRIYADI hingga mengakibatkan luka pada bagian punggung tangan sebelah kiri dari saksi SUPRIYADI kemudian Terdakwa keluar dari rumah barakan yang dihuni oleh Saksi SUPRIYADI.

Bahwa akibat Penganiayaan tersebut mengakibatkan Saksi SUPRIYADI Bin SANDIKAH tidak dapat melakukan aktivitas sehari-hari dan membutuhkan perawatan medis disebabkan adanya luka di bagian punggung tangan sebelah kiri.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi korban SUPRIYADI Bin SANDIKAH mengalami luka di bagian punggung tangan sebelah kiri sebagaimana hasil Visum et Repertum No. 008 / 445 / RSUD.PNJ tanggal 31 Januari 2025 yang ditanda tangani oleh Dr. Erianto Dokter pada RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dengan kesimpulan hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka pada punggung tangan dengan ukuran Panjang 7 Cm, Lebar 1 Cm, dalam 1 Cm dan dijumpai terputusnya syaraf daerah punggung tangan kiri  serta pada jari kempat dan kelima sebelah kiri tidak dapat digerakan akibat Trauma Bacok Benda tajam, dari luka yang dialami korban perlu mendapatkan tindakan dan perawatan selanjutnya.

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana ------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pangkalan Bun, 12 Maret 2025

Penuntut Umum

 

 

 

ARUM KURNIA SARI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199505022020122022

                                                                                                                                  

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya