Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
116/Pid.Sus/2025/PN Pbu | 1.PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H. 2.HERMAN PETA PERMADI, S.H. |
NORAINAH Binti ABDUL RAHMAN (Alm.) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 116/Pid.Sus/2025/PN Pbu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 14 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-418/O.2.20/Enz.2/03/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU Bahwa Ia Terdakwa NORAINAH Binti ABDUL RAHMAN (Alm.) pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 16.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di depan SPBU yang berada di Bundaran Tudung Saji Kota Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: Bahwa bermula pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 14.00 WIB saat berada dalam rumah terdakwa di Warung Samping Kanan Gerbang Lapangan Sepak bola Desa Sungai Baru Kecamatan Jelai Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa dan saudara M. ANSORI (DPO) pergi ke kota Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah guna membeli narkotika jenis sabu – sabu, kemudian sekira pukul 16.30 WIB di hari yang sama terdakwa dan saudara M. ANSORI (DPO) telah sampai di pangkalan bun tepatnya di depan SPBU yang berada di Bundaran Tudung Saji Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah kemudian terdakwa singgah di warung yang berada di samping SPBU bundaran Tudung Saji tersebut lalu terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) kepada saudara M. ANSORI (DPO) untuk membeli paket narkotika, sementara terdakwa menunggu di warung terebut saudara M. ANSORI (DPO) pergi membeli narkotika dari orang yang tidak diketahui identitasnya kemudian sekira jam 18.00 WIB terdakwa dihampiri oleh saudara M. ANSORI (DPO) yang pada saat itu saudara M. ANSORI (DPO) sudah mendapat 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu-sabu lalu terdakwa dan saudara M. ANSORI (DPO) pulang kembali ke rumahnya lalu sekira jam 21.00 WIB di hari yang sama setelah terdakwa dan saudara M. ANSORI (DPO) tiba di rumahnya terdakwa menyimpan 2 (Dua) paket narkotika jenis sabu-sabu yang telah dibeli oleh saudara M. ANSORI (DPO) tersebut untuk dijual, yang mana terdakwa berperan melakukan pencatatan keuntungan dan modal dalam jual beli narkotika jenis sabu – sabu yang terdakwa catat dalam barang bukti berupa buku tulis berwarna dominan Biru dan bertulisan PRANCIS untuk mengetahui setiap keuntungan dalam setiap transaksi narkotika yang dilakukan oleh saudara M. ANSORI (DPO). Bahwa terdakwa tidak memiliki pekerjaan atau kegiatan sehari-sehari yang berhubungan dengan medis atau chemical (kimia) untuk penggunaan narkotika secara sah menurut hukum. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang. Bahwa terdakwa mengetahui perbuatanya tersebut dilarang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh Pegadaian dengan nomor : 001/11143/2025 dengan hasil penimbangan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran 3 cm x 5 cm yang diperoleh dari terdakwa didalamnya berisikan butiran/serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram setelah di kurang Berat plastik pembungkus seberat 0,20 (nol koma nol lima) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram. Bahwa berdasarkan Surat Hasil pengujian Balai POM Propinsi Kalimantan Tengah Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0615 tanggal 17 Desember 2024 dengan Kesimpulan bahwa terhadap sampel narkotika 0,05 gram yang diperoleh dari terdakwa POSITIF mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan 1 (satu), No Urut 61, Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Ia Terdakwa NORAINAH Binti ABDUL RAHMAN (Alm.) pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2024 atau pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Warung Samping Kanan Gerbang Lapangan Sepak bola Desa Sungai Damar Rt.006 Kecamatan Pantai Lunci Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut: Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di Warung Samping Kanan Gerbang Lapangan Sepak bola Desa Sungai Damar Rt.006 Kecamatan Pantai Lunci Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah terdakwa dan saudara M. ANSORI (DPO) telah melakukan permufakatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu yang diperoleh saudara M. ANSORI (DPO) di dalam 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran 6 cm x 10 cm yang di dalamnya terdapat KARTU TANDA BEROBAT KELUARGA dengan identitas nama : NORAINAH. NY dan KARTU TANDA BEROBAT nama pasien : NORAINAH serta Sertifikat Vaksin COVID 19 an. NORAINAH yang terdakwa selipkan di bawah lantai kayu yang berada di dekat etalase rumah terdakwa. Bahwa terdakwa tidak memiliki pekerjaan atau kegiatan sehari-sehari yang berhubungan dengan medis atau chemical (kimia) untuk penggunaan narkotika secara sah menurut hukum. Bahwa terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dari pihak yang berwenang. Bahwa terdakwa mengetahui perbuatanya tersebut dilarang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dikeluarkan oleh Pegadaian dengan nomor : 001/11143/2025 dengan hasil penimbangan barang bukti 1 (satu) buah plastik klip transparan berukuran 3 cm x 5 cm yang diperoleh dari terdakwa didalamnya berisikan butiran/serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,48 (nol koma empat puluh delapan) gram setelah di kurang Berat plastik pembungkus seberat 0,20 (nol koma nol lima) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,28 (nol koma dua puluh delapan) gram. Bahwa berdasarkan Surat Hasil pengujian Balai POM Propinsi Kalimantan Tengah Nomor: LHU.098.K.05.16.24.0615 tanggal 17 Desember 2024 dengan Kesimpulan bahwa terhadap sampel narkotika 0,05 gram yang diperoleh dari terdakwa POSITIF mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan 1 (satu), No Urut 61, Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |