Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-239/O.2.14/Eoh.2/11/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
HENDRI MAHPUT Bin SIMO
|
NIK
|
:
|
6201012612860001
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kumai (Kab. Kotawaringin Barat)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
38 tahun / 26 Desember 1986
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Gst. M. Arsyad Rt.10 Rw.03 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SLTA (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 02 Oktober 2024 s/d tanggal 03 Oktober 2024
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Kobar, tanggal 02 Oktober 2024 s/d tanggal 21 Oktober 2024
|
Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Polres Kobar, tanggal 22 Oktober 2024 s/d tanggal 30 November 2024
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan 29 November 2024 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa HENDRI MAHPUT Bin SIMO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat, pada bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Gst. M. Arsyad Rt.10 Rw.03 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau mertabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada bulan Juni 2024, Saksi HERMAWAN memberikan 1 (satu) buah dokumen asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 89 No. Seri 5587229 a.n ABDUL HAMID milik Saksi HERMAWAN kepada Saksi DEVI SULASTYO yang merupakan seorang Notaris, dengan maksud untuk melakukan proses balik nama dari a.n ABDUL HAMID menjadi a.n HERMAWAN agar sertifikat tersebut dapat dijadikan agunan/jaminan di bank oleh Saksi HERMAWAN, namun saat sampai pada proses pembayaran biaya PBB sebesar Rp 8.200.000,- (delapan juta dua ratus rupiah) tidak bisa dipenuhi oleh Saksi HERMAWAN membuat proses balik nama tidak dapat diselesaikan, bahwa kemudian Saksi HERMAWAN menghubungi Terdakwa dan menceritakan hal-hal tersebut melalui telepon, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi HERMAWAN melalui 1 (unit) handphone merk samsung warna ungu miliknya, dimana Terdakwa bahwa dapat membantu Saksi HERMAWAN untuk melakukan pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan sertifikat tersebut tanpa dibalik nama terlebih dahulu dengan berkata “saya bisa mencairkan pinjaman dana tanpa harus melakukan balik nama sertifikat dulu, biayanya Rp 8.000.000,-, lalu nanti biaya PBB ku talangi dulu, nanti bisa dipotong/dikembalikan waktu pinjaman kalau sudah cair”, lalu karena Saksi HERMAWAN percaya dan setuju dengan kata-kata Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 Saksi HERMAWAN menyuruh kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah dokumen asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 89 No. Seri 5587229 a.n ABDUL HAMID milik Saksi HERMAWAN yang berada pada Saksi DEVI SULASTYO, setelah dokumen tersebut berada pada Terdakwa, Terdakwa membawa dokumen tersebut ke Bank BRI Pangkalan Bun dan Koperasi BMT Pangkalan Banteng untuk melakukan proses pengajuan peminjaman dana, namun Bank BRI Pangkalan Bun dan Koperasi BMT Pangkalan Banteng menolak permohonan Terdakwa, dan terhadap penolakan tersebut, Terdakwa tidak memberikan kabar/informasi kepada Saksi HERMAWAN;
- Bahwa kemudian sekira pada tanggal 08 September 2024, saat Saksi HERMAWAN bertanya keberadaan 1 (satu) buah dokumen asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 89 No. Seri 5587229 a.n ABDUL HAMID miliknya, Terdakwa berkata “dokumennya masih dalam proses balik nama dan saat ini masih berada di kantor pajak untuk pengurusan pembayaran PBB”, namun tidak berselang lama pada tanggal 29 September 2024, Sdr. MUDARI (tetangga Saksi HERMAWAN) datang ke rumah Saksi HERMAWAN menceritakan bahwa tanggal 28 September 2024 ada seseorang laki-laki yang mengaku sebagai teman dari Saksi ARIFIN menawarkan sebidang tanah seharga Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disertai dengan 1 (satu) buah dokumen asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 89 No. Seri 5587229 a.n ABDUL HAMID, dimana alasannya adalah untuk menutup hutang Terdakwa kepada Saksi ARIFIN, kemudian karena Saksi HERMAWAN merasa tidak terima dan merasa tidak pernah mengizinkan Terdakwa untuk melakukan hal tersebut, Terdakwa langsung mencari keberadaan Terdakwa namun tidak bisa ditemukan, juga Saksi HERMAWAN mendatangi rumah Saksi ARIFIN untuk meminta kembali dokumen tersebut namun Saksi ARIFIN tidak mau mengembalikan karena Terdakwa masih memiliki hutang atas penggelapan 1 (satu) unit mobil milik Saksi ARIFIN, sehingga Saksi HERMAWAN memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Polres Kotawaringin Barat untuk diproses sesusai hukum yang berlaku;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa menjanjikan jasa balik nama dan mencairkan pinjaman dana dengan sengaja dilakukan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri agar mendapatkan uang untuk membayar/melunasi hutang kepada Saksi ARIFIN, sehingga akibat perbuatan Terdakwa, Saksi HERMAWAN tidak bisa menguasai lahannya sendiri dan mengalami kerugian maateriil sebesar ±Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
-----Bahwa Perbuatan Terdakwa HENDRI MAHPUT Bin SIMO Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 378 KUH Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------
== ATAU ==
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa HENDRI MAHPUT Bin SIMO (selanjutnya disebut Terdakwa), pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat, pada bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di rumah Terdakwa di Jl. Gst. M. Arsyad Rt.10 Rw.03 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, pada bulan Juni 2024, Saksi HERMAWAN memberikan 1 (satu) buah dokumen asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 89 No. Seri 5587229 a.n ABDUL HAMID milik Saksi HERMAWAN kepada Saksi DEVI SULASTYO yang merupakan seorang Notaris, dengan maksud untuk melakukan proses balik nama dari a.n ABDUL HAMID menjadi a.n HERMAWAN agar sertifikat tersebut dapat dijadikan agunan/jaminan di bank oleh Saksi HERMAWAN, namun saat sampai pada proses pembayaran biaya PBB sebesar Rp 8.200.000,- (delapan juta dua ratus rupiah) tidak bisa dipenuhi oleh Saksi HERMAWAN membuat proses balik nama tidak dapat diselesaikan, bahwa kemudian Saksi HERMAWAN menghubungi Terdakwa dan menceritakan hal-hal tersebut, kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi HERMAWAN bahwa dapat membantu Saksi HERMAWAN untuk melakukan pinjaman sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan menggunakan sertifikat tersebut tanpa dibalik nama terlebih dahulu dengan berkata “saya bisa mencairkan pinjaman dana tanpa harus melakukan balik nama sertifikat dulu, biayanya Rp 8.000.000,-, lalu nanti biaya PBB ku talangi dulu, nanti bisa dipotong/dikembalikan waktu pinjaman kalau sudah cair”, lalu karena Saksi HERMAWAN percaya dan setuju dengan kata-kata Terdakwa, pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 Saksi HERMAWAN menyuruh kepada Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) buah dokumen asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 89 No. Seri 5587229 a.n ABDUL HAMID milik Saksi HERMAWAN yang berada pada Saksi DEVI SULASTYO, setelah dokumen tersebut berada pada Terdakwa, Terdakwa membawa dokumen tersebut ke Bank BRI Pangkalan Bun dan Koperasi BMT Pangkalan Banteng untuk melakukan proses pengajuan peminjaman dana, namun Bank BRI Pangkalan Bun dan Koperasi BMT Pangkalan Banteng menolak permohonan Terdakwa, dan terhadap penolakan tersebut, Terdakwa tidak memberikan kabar/informasi kepada Saksi HERMAWAN;
- Bahwa kemudian sekira pada tanggal 08 September 2024, saat Saksi HERMAWAN bertanya keberadaan 1 (satu) buah dokumen asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 89 No. Seri 5587229 a.n ABDUL HAMID miliknya, Terdakwa berkata “dokumennya masih dalam proses balik nama dan saat ini masih berada di kantor pajak untuk pengurusan pembayaran PBB”, padahal sejak bulan Agustus 2024, Terdakwa telah memberikan 1 (satu) buah dokumen asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 89 No. Seri 5587229 a.n ABDUL HAMID kepada Sdr. KORIADI dan Sdr. MUSTOFA untuk diberikan kepada Saksi ARIFIN sebagai jaminan hutang pribadinya tanpa sepengetahuan Saksi HERMAWAN sebagai pemilik yang sah, kemudian pada tanggal 29 September 2024, Sdr. MUDARI (tetangga Saksi HERMAWAN) datang ke rumah Saksi HERMAWAN menceritakan bahwa tanggal 28 September 2024 ada seseorang laki-laki yang mengaku sebagai teman dari Saksi ARIFIN menawarkan sebidang tanah seharga Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disertai dengan 1 (satu) buah dokumen asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 89 No. Seri 5587229 a.n ABDUL HAMID, dimana alasannya adalah untuk menutup hutang Terdakwa kepada Saksi ARIFIN, kemudian karena Saksi HERMAWAN merasa tidak terima dan merasa tidak pernah mengizinkan Terdakwa untuk melakukan hal tersebut, Terdakwa langsung mencari keberadaan Terdakwa namun tidak bisa ditemukan, juga Saksi HERMAWAN mendatangi rumah Saksi ARIFIN untuk meminta kembali dokumen tersebut namun Saksi ARIFIN tidak mau mengembalikan karena Terdakwa masih memiliki hutang atas penggelapan 1 (satu) unit mobil milik Saksi ARIFIN, sehingga Saksi HERMAWAN memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Polres Kotawaringin Barat untuk diproses sesusai hukum yang berlaku;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa memberikan 1 (satu) buah dokumen asli Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 89 No. Seri 5587229 a.n ABDUL HAMID milik Saksi HERMAWAN yang sedang berada pada penguasaannya tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi HERMAWAN sebagai pemilik yang sah adalah sebagai jaminan/pelunasan hutang pribadi Terdakwa kepada Saksi ARIFIN, sehingga akibat perbuatan Terdakwa, Saksi HERMAWAN tidak bisa menguasai lahannya sendiri dan mengalami kerugian maateriil sebesar ±Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 04 Desember 2024
Penuntut Umum
MAUDYNA SETYO WARDHANI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960212 202012 2 021
|
|