Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pdt.P/2025/PN Pbu YUNELI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 2/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1YUNELI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Fahmirian Noor, S.H.YUNELI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; -----------------------------

2. Menetapkan dan Memberikan Izin kepada Pemohon untuk mengubah data pada Dokumen data Kependudukan berupa Kartu Keluarga dan Akta kelahiran agar sesuai dengan dokumen paspor menjadi sebagai berikut :--------------------

  1. Mengubah Nama Ayah Kandung Pemohon yang tertulis MA. Bagindo Pada Dokumen Akta Kelahiran Pemohon sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran dengan Nomor 6201CLT1506201004122 Yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Barat pada tanggal 15 Juni 2010, seharusnya diubah dan disesuaikan dengan nama yang tertulis pada Dokumen Paspor Pemohon yaitu Martala Angku Bagindo (Nama Sebenarnya); ----------------------------------------------------
  2. Mengubah Nama Ayah Kandung Pemohon yang tertulis H.M. Angkru Bagindo Pada Dokumen Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor 6201022206070034 Yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Barat pada tanggal 08 Februari 2010, seharusnya diubah dan disesuaikan dengan nama Pada Dokumen Paspor Pemohon yaitu Martala Angku Bagindo (Nama Sebenarnya); ------------
  3. Mengubah Nama Ibu Kandung Pemohon yang tertulis Hj. Rusma Pada Dokumen Kartu Keluarga (KK) Pemohon dengan Nomor 6201022206070034 Yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Barat pada tanggal 08 Februari 2010, seharusnya diubah dan disesuaikan dengan nama sebenarnya yaitu Rusma (Nama Sebenarnya); ------------------------------------------------------

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan tentang penetapan penyesuaian nama tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan data pada Paspor; -

4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada pemohon. -----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak