Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn. | MUHAMMAD HUSNI TAUFIK Bin H. M. HANAFIAH A. HASAN | 2 | JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn. | HUSNI EFFENDI Bin H. M. HANAFIAH A. HASAN | 3 | JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn. | HUSNI THAMRIN, S.T., M,H. Bin H. M. HANAFIAH A. HASAN | 4 | JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn. | DEWI MISLIANTI, SP. Binti H. M. HANAFIAH A. HASAN | 5 | JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn. | HUSNI YULIAN NOOR, S.E. Bin H. M. HANAFIAH A. HASAN | 6 | JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn. | HUSNI FEBRIAN NOOR, S.T. Bin H. M. HANAFIAH A. HASAN | 7 | JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn. | HUSNI CANDRA GUNAWAN Bin H. M. HANAFIAH A. HASAN | 8 | ABDUL SYUKUR, SH. | MUHAMMAD HUSNI TAUFIK Bin H. M. HANAFIAH A. HASAN | 9 | ABDUL SYUKUR, SH. | HUSNI EFFENDI Bin H. M. HANAFIAH A. HASAN | 10 | ABDUL SYUKUR, SH. | HUSNI THAMRIN, S.T., M,H. Bin H. M. HANAFIAH A. HASAN | 11 | ABDUL SYUKUR, SH. | DEWI MISLIANTI, SP. Binti H. M. HANAFIAH A. HASAN | 12 | ABDUL SYUKUR, SH. | HUSNI YULIAN NOOR, S.E. Bin H. M. HANAFIAH A. HASAN | 13 | ABDUL SYUKUR, SH. | HUSNI FEBRIAN NOOR, S.T. Bin H. M. HANAFIAH A. HASAN | 14 | ABDUL SYUKUR, SH. | HUSNI CANDRA GUNAWAN Bin H. M. HANAFIAH A. HASAN |
|
Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya.------------------------------------
2. Menyatakan PARA PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas SEBAGIAN dari bidang tanah (Baca : Objek Tanah Sengketa I – Objek Tanah Sengketa III) yang merupakan Harta Warisan (Harta Peninggalan) dari Almarhum H. M. HANAFIAH A. HASAN dengan bukti kepemilikan/alas hak berupa “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5086, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 3797/2006, Tanggal 16 Desember 2006, Luas 10.773 M?2; (Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Meter Persegi), atas nama Pemegang Hak : H. M. HANAFIAH A. HASAN, antara lain sebagai berikut :--------------------
2.1. OBJEK TANAH SENGKETA I :---------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------
- Panjang : 91,5 / 82,57 Meter.----------------------------
- Lebar : 35,5 / 48,5 Meter.----------------------------
- Luas : 3.655,47 Meter Persegi.------------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : Jalan Perumahan Tora.----------------------------
- Sebelah Timur Berbatasan : Tanah milik Almarhum H. M. Hanafiah A. Hasan yang sekarang digantikan oleh Ahli Warisnya yaitu Para Penggugat sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5086, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 3797/2006, Tanggal 16 Desember 2006 namun sebagiannya ada yang diklaim, dikuasai dan diserobot oleh Tergugat V [Baca : Objek Tanah Sengketa II].------------
- Sebelah Selatan Berbatasan : Jalan Pasir Panjang – Kumpai Batu Atas.-----
- Sebelah Barat Berbatasan : Tanah milik Almarhum H. M. Hanafiah A. Hasan yang sekarang digantikan oleh Ahli Warisnya yaitu Para Penggugat sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5086, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 3797/2006, Tanggal 16 Desember 2006 namun sebagiannya ada yang diklaim, dikuasai dan diserobot oleh Tergugat V [Baca : Objek Tanah Sengketa III].------------
2.2. OBJEK TANAH SENGKETA II :---------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------
- Panjang : 25 Meter.----------------------------
- Lebar : 9 Meter.----------------------------
- Luas : 225 Meter Persegi.------------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : Tanah milik Almarhum H. M. Hanafiah A. Hasan yang sekarang digantikan oleh Ahli Warisnya yaitu Para Penggugat sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5086, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 3797/2006, Tanggal 16 Desember 2006 namun sebagiannya ada yang diklaim, dikuasai dan diserobot oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara bersama-sama [Baca : Objek Tanah Sengketa I].-------------------------------------------
- Sebelah Timur Berbatasan : Tanah milik Almarhum H. M. Hanafiah A. Hasan yang sekarang digantikan oleh Ahli Warisnya yaitu Para Penggugat sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5086, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 3797/2006, Tanggal 16 Desember 2006 [Baca : Tidak Masuk Dalam Objek Tanah Sengketa Manapun].------------------------------
- Sebelah Selatan Berbatasan : Jalan Pasir Panjang – Kumpai Batu Atas.-----
- Sebelah Barat Berbatasan : Tanah milik Almarhum H. M. Hanafiah A. Hasan yang sekarang digantikan oleh Ahli Warisnya yaitu Para Penggugat sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5086, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 3797/2006, Tanggal 16 Desember 2006 namun sebagiannya ada yang diklaim, dikuasai dan diserobot oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara bersama-sama [Baca : Objek Tanah Sengketa I].-------------------------------------------
2.3. OBJEK TANAH SENGKETA III :------------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------
- Panjang : 89,25 / 91,57 Meter.----------------------------
- Lebar : 22,5 Meter.----------------------------
- Luas : 2.034,225 Meter Persegi.------------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : Jalan Perumahan Tora.----------------------------
- Sebelah Timur Berbatasan : Tanah milik Almarhum H. M. Hanafiah A. Hasan yang sekarang digantikan oleh Ahli Warisnya yaitu Para Penggugat sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5086, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 3797/2006, Tanggal 16 Desember 2006 namun sebagiannya ada yang diklaim, dikuasai dan diserobot oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara bersama-sama [Baca : Objek Tanah Sengketa I].-------------------------------------------
- Sebelah Selatan Berbatasan : Jalan Pasir Panjang – Kumpai Batu Atas.-----
- Sebelah Barat Berbatasan : Tanah milik H. Suroso Hadi atau Bangunan Pondok Pesantren Sunan Giri .------------------
yang terletak di Jalan Pasir Panjang – Kumpai Batu Atas, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”.--------------------
3. Menyatakan PARA TERGUGAT yang dalam hal ini telah mengklaim, menguasai dan menyerobot diatas SEBAGIAN dari bidang tanah (Baca :Objek Tanah Sengketa I – Objek Tanah Sengketa III) yang merupakan Harta Warisan (Harta Peninggalan) dari orang tua PARA PENGGUGAT yang bernama Almarhum H. M. HANAFIAH A. HASAN adalah suatu tindakan “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)”.---------------------------------
4. Menghukum PARA TERGUGAT atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya untuk segera meninggalkan, mengosongkan, menyerahkan dan mengembalikan SEBAGIAN dari bidang tanah (Baca : Objek Tanah Sengketa I – Objek Tanah Sengketa III) tersebut kepada PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris yang sah dari Almarhum H. M. HANAFIAH A. HASAN, dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu diatasnya baik itu seperti Sewa-Menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan (HT) dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi rill dengan dibantu oleh aparat keamanan negara [Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) - Angkatan Darat (AD) Republik Indonesia].----------------------------
5. Menghukum PARA TERGUGAT untuk masing-masing membayar berupa Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris yang sah dari Almarhum H. M. HANAFIAH A. HASAN setiap hari terlambat dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).--------------------------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian baik secara Materieel maupun Immaterieel secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus kepada PARA PENGGUGAT selaku Ahli Waris yang sah dari Almarhum H. M. HANAFIAH A. HASAN terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan rincian sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------
- Kerugian Materieel sebesar Rp. 310.262,00 (Tiga Ratus Sepuluh Ribu Dua Ratus Enam Puluh Dua Rupiah).-------------------------------------------------------------------------------
- Kerugian Immaterieel sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).-----------
7. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap SEBAGIAN dari bidang tanah (Baca : Objek Tanah Sengketa I – Objek Tanah Sengketa III) dengan bukti kepemilikan/alas hak berupa “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5086, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 3797/2006, Tanggal 16 Desember 2006, Luas 10.773 M?2; (Sepuluh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Meter Persegi), atas nama Pemegang Hak : H. M. HANAFIAH A. HASAN, antara lain sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------
7.1. OBJEK TANAH SENGKETA I :---------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------
- Panjang : 91,5 / 82,57 Meter.----------------------------
- Lebar : 35,5 / 48,5 Meter.----------------------------
- Luas : 3.655,47 Meter Persegi.------------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : Jalan Perumahan Tora.----------------------------
- Sebelah Timur Berbatasan : Tanah milik Almarhum H. M. Hanafiah A. Hasan yang sekarang digantikan oleh Ahli Warisnya yaitu Para Penggugat sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5086, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 3797/2006, Tanggal 16 Desember 2006 namun sebagiannya ada yang diklaim, dikuasai dan diserobot oleh Tergugat V [Baca : Objek Tanah Sengketa II].------------
- Sebelah Selatan Berbatasan : Jalan Pasir Panjang – Kumpai Batu Atas.-----
- Sebelah Barat Berbatasan : Tanah milik Almarhum H. M. Hanafiah A. Hasan yang sekarang digantikan oleh Ahli Warisnya yaitu Para Penggugat sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5086, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 3797/2006, Tanggal 16 Desember 2006 namun sebagiannya ada yang diklaim, dikuasai dan diserobot oleh Tergugat V [Baca : Objek Tanah Sengketa III].------------
7.2. OBJEK TANAH SENGKETA II :---------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------
- Panjang : 25 Meter.----------------------------
- Lebar : 9 Meter.----------------------------
- Luas : 225 Meter Persegi.------------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : Tanah milik Almarhum H. M. Hanafiah A. Hasan yang sekarang digantikan oleh Ahli Warisnya yaitu Para Penggugat sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5086, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 3797/2006, Tanggal 16 Desember 2006 namun sebagiannya ada yang diklaim, dikuasai dan diserobot oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara bersama-sama [Baca : Objek Tanah Sengketa I].-------------------------------------------
- Sebelah Timur Berbatasan : Tanah milik Almarhum H. M. Hanafiah A. Hasan yang sekarang digantikan oleh Ahli Warisnya yaitu Para Penggugat sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5086, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 3797/2006, Tanggal 16 Desember 2006 [Baca : Tidak Masuk Dalam Objek Tanah Sengketa Manapun].------------------------------
- Sebelah Selatan Berbatasan : Jalan Pasir Panjang – Kumpai Batu Atas.-----
- Sebelah Barat Berbatasan : Tanah milik Almarhum H. M. Hanafiah A. Hasan yang sekarang digantikan oleh Ahli Warisnya yaitu Para Penggugat sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5086, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 3797/2006, Tanggal 16 Desember 2006 namun sebagiannya ada yang diklaim, dikuasai dan diserobot oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara bersama-sama [Baca : Objek Tanah Sengketa I].-------------------------------------------
7.3. OBJEK TANAH SENGKETA III :---------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------
- Panjang : 89,25 / 91,57 Meter.----------------------------
- Lebar : 22,5 Meter.----------------------------
- Luas : 2.034,225 Meter Persegi.------------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : Jalan Perumahan Tora.----------------------------
- Sebelah Timur Berbatasan : Tanah milik Almarhum H. M. Hanafiah A. Hasan yang sekarang digantikan oleh Ahli Warisnya yaitu Para Penggugat sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 5086, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 3797/2006, Tanggal 16 Desember 2006 namun sebagiannya ada yang diklaim, dikuasai dan diserobot oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara bersama-sama [Baca : Objek Tanah Sengketa I].-------------------------------------------
- Sebelah Selatan Berbatasan : Jalan Pasir Panjang – Kumpai Batu Atas.-----
- Sebelah Barat Berbatasan : Tanah milik H. Suroso Hadi atau Bangunan Pondok Pesantren Sunan Giri .------------------
yang terletak di Jalan Pasir Panjang – Kumpai Batu Atas, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”.--------------------
8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.----
9. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT agar untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi bunyi dari PUTUSAN dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------
10. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.----------------------------------------------------------
|