Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2025/PN Pbu | WARNI YANTI | 1.WINDA THERESIA B. ANDIN 2.ARFIAH |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2025/PN Pbu | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 710.320.000,00 | ||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhya ; 2. Menyatakan bunga pinjaman uang/dana yang dipinjam oleh Penggugat dari Tergugat I melalui Tergugat II sebagai modal usaha Jasa Outsourcing yang bernama PT. Berkah Itah Bersama yang bekerjasama dengan PT. Korindo Aria Bima Sari sesuai dengan nilai suku bunga pinjaman/kredit perbankkan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia di tahun 2024 yaitu berkisar antara 6 % sampai dengan 6,25 % Per tahun ; 3. Menyatakan sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam perkara ini ; 4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini ; 5. Menyatakan sah menurut hukum 1 (Satu) unit mobil Expander KH 1062 WA warna hitam yang ditahan oleh Tergugat I dengan nilai uang muka Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) + angsuran selama 16 (Enam Belas) bulan Rp 130.320.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Tiga ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) = Rp 210.320.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Tiga ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) adalah milik Penggugat ; 6. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 7. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jaminan utang/pinjaman uang/dana atas 1 (Satu) unit mobil Expander KH 1062 WA warna hitam milik Penggugat dengan nilai uang muka Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) + angsuran selama 16 (Enam Belas) bulan Rp 130.320.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Tiga ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) = Rp 210.320.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Tiga ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang di tahan Tergugat I ; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materil maupun Immateril kepada Penggugat dengan jumlah sebesar Rp 710.320.000,- (Tujuh Ratus Sepuluh Juta Tiga ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut : Kerugian Materil sebesar Rp 210.320.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Tiga ratus Dua Puluh Ribu Rupiah); dan Kerugian Immateril sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ; 9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sampai dilaksanakan dengan baik dan sempurna ; 10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini secara serta merta atau putusan dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding , Kasasi atau Upaya Hukum lainnya dari Tergugat I dan Tergugat II ; 11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |