Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2025/PN Pbu WARNI YANTI 1.WINDA THERESIA B. ANDIN
2.ARFIAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARNI YANTI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WINDA THERESIA B. ANDIN
2ARFIAH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 710.320.000,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhya ;

2. Menyatakan bunga pinjaman uang/dana yang dipinjam oleh Penggugat dari Tergugat I melalui Tergugat II sebagai modal usaha Jasa Outsourcing  yang bernama PT. Berkah Itah Bersama yang bekerjasama dengan PT. Korindo Aria Bima Sari sesuai dengan nilai suku bunga pinjaman/kredit perbankkan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia di tahun 2024 yaitu berkisar antara 6 % sampai dengan 6,25 % Per tahun ;

3. Menyatakan sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan Juru Sita Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dalam perkara ini ;

4. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini ;

5. Menyatakan sah menurut hukum 1 (Satu) unit mobil Expander KH 1062 WA warna hitam yang ditahan oleh Tergugat I dengan nilai uang muka Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) + angsuran selama 16 (Enam Belas) bulan Rp 130.320.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Tiga ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) = Rp 210.320.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Tiga ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) adalah milik Penggugat ;             

6. Menyatakan  bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

7. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jaminan utang/pinjaman uang/dana atas 1 (Satu) unit mobil Expander KH 1062 WA warna hitam milik Penggugat dengan nilai uang muka Rp 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) + angsuran selama 16 (Enam Belas) bulan Rp 130.320.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Tiga ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) = Rp 210.320.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Tiga ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang di tahan Tergugat I ;

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Materil maupun Immateril kepada Penggugat dengan jumlah sebesar Rp 710.320.000,- (Tujuh Ratus Sepuluh Juta Tiga ratus Dua Puluh Ribu Rupiah), dengan perincian sebagai berikut :

Kerugian Materil sebesar Rp 210.320.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Tiga ratus Dua Puluh Ribu Rupiah); dan

Kerugian Immateril sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;                               

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sampai dilaksanakan dengan baik dan sempurna ;     

10. Menyatakan Putusan dalam perkara ini secara serta merta atau putusan dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding , Kasasi atau Upaya Hukum lainnya dari Tergugat I dan Tergugat II ;

11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar seluruh  biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak