1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2. Menyatakan sah peristiwa hukum jual beli yang terjadi pada tanggal 13 April 1992 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sebagaimana “Surat Keterangan Ganti Rugi No. 01/KBB/IV/92-Kesra, Tanggal 13 April 1992, antara Pihak Pertama / Yang Menggantikan Rugi (TARMUJI), Pihak Kedua / Yang Mengganti Rugi Tanah (KAM MUNG SENG), Pihak Ketiga (Hak Milik Pertama) MATAYIB, Saksi-Saksi : 1. KETUA RT. 05 (MISTARI), 2. KETUA RW. II (JONI) dan 3. Kepala Desa Kumpai Batu Bawah (MISIRAN)”.-------------------
3. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah atas 1 (satu) bidang tanah dengan bukti kepemilikan berupa “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 692, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 692/1979, Luas 10.600 M2 (Sepuluh Ribu Tiga Ratus Meter Persegi), atas nama Pemegang Hak : MATAYEB, dengan Ukuran Tanah dan Batas-Batas Tanah sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : --------------------------------------------------------------------
- Panjang : 200 Meter.----------------------------------------------
- Lebar : 53 Meter.----------------------------------------------
- Luas : 10.600 Meter Persegi.-----------------------------------
- Batas-Batas Tanah : --------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : dahulu Tanah Simban sekarang Jalan MT. Haryono.------------------------------------------------------
- Sebelah Timur Berbatasan : dahulu Tanah Markum sekarang Tanah Hariyono .----------------------------------------------------
- Sebelah Selatan Berbatasan : dahulu Tanah Kusrin Alias Kasirin sekarang Tanah Kam Mung Seng sebagaimana SHM Nomor : 693/ SU. Nomor : 693/1979.------------------------------------
- Sebelah Barat Berbatasan : dahulu Tanah Markum sekarang Jalan Antakesuma.------------------------------------------------
yang terletak diantara Jalan MT. Haryono dan Jalan Antakesuma, dahulu Desa Mendawai sekarang Desa Kumpai Batu Bawah, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”.------------------------------------------------------------------------
4. Menyatakan PENGGUGAT berhak untuk melakukan peralihan hak (balik nama) terhadap “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 692, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 692/1979, Luas 10.600 M2 (Sepuluh Ribu Enam Ratus Meter Persegi), yang terletak dahulu di Desa Mendawai dan untuk sekarang di Desa Kumpai Batu Bawah, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah” yang masih tertulis atas nama : MATAYEB (TERGUGAT) menjadi atas Pemegang Hak yaitu : KAM MUNG SENG (PENGGUGAT) pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat (TURUT TERGUGAT) dengan tetap memperhatikan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaraan Tanah.-------------------------------------------------------------------------------------------
5. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi bunyi putusan dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------- |