Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2026/PN Pbu 1.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.
2.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
EDI PURNOMO Bin SUKARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR :18 /O.2.14/ Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.
2PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDI PURNOMO Bin SUKARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara: PDM-242/O.2.14/eoh.2/12/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap

:

EDI PURNOMO Bin SUKARDI;

Nomor Identitas

:

6303120112870005;

Tempat lahir

:

Amai-Amai (Provinsi Kalimantan Selatan);

Umur/Tgl.Lahir

:

38 Tahun / 01 Desember 1987;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Jalan Sutoyo S Gang 21 RT. 20 RW.02 Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

:

SMA (tamat).

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 16 Oktober 2025.

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 17 Oktober 2025 s/d tanggal 05 November 2025;

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 06 November 2025 s/d tanggal 15 Desember 2025;

 

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 15 Desember 2025 s/d tanggal 03 Januari 2026

 

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Rutan, sejak tanggal 04 Januari 2025 s.d dilimpah ke Pengadilan negeri Pangkalan Bun

  1. DAKWAAN:

KESATU

--------Bahwa ia Terdakwa EDI PURNOMO Bin SUKARDI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada rentan waktu bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di sebuah Gudang PT. Cakrawala Andalan Semesta (PT CAS) yang beralamat di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa PT. Cakrawala Andalan Semesta (PT CAS) bergerak dalam bidang distributor pupuk dan obat-obatan herbesida yang memiliki kantor yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM 11, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana PT. Cakrawala Andalan Semesta (PT CAS) tersebut ada memiliki gudang di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang beralamat di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Marketing Eksklusif di PT. Cakrawala Andalan Semesta (PT CAS) terhitung sejak tanggal 01 Desember 2024 berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor : 03/CAS/XII/2024, tanggal 01 Desember 2024 dengan gaji setiap bulan sebesar Rp4.091.890,- (empat juta sembilan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah). Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Marketing Eksklusif adalah melakukan kegiatan pemasaran, promosi, dan penjualan produk perusahaan sesuai wilayah yang ditetapkan, serta wajib menjaga nama baik dan kepentingan perusahaan.
  • Bahwa SOP penjualan dari PT. Cakrawala Andalan Semesta adalah sebagai berikut :

a.    Terkait penerimaan pesanan, konsumen menyampaikan orderan atau Purchase Order (PO) melalui telepon, whatsapp, email atau datang langsung. Kemudian bagian Admin mencatat nama konsumen, produk yang dipesan (jenis, quantity, dan harga), metode pembayaran (tunai/transfer/kredit), tanggal pengiriman atau pengambilan.

b.    Terkait konfirmasi pesanan, bagian admin mengecek ketersediaan stok. Jika stok tersedia, pesanan dikonfirmasi ke konsumen. Jika stok tidak tersedia, konsumen dibei pilihan menunggu atau mengganti produk.

c.    Terkait pembuatan Invoice, bagian Administrasi yang membuat Invoice tersebut.

d.    Terkait proses pembayaran, untuk pembelian tunai, konsumen membayar langsung atau transfer ke rekening perusahaan. Pembayaran tunai akan diterima dan distampel lunas pada bagian keuangan, sedangkan pembayaran transfer meneruskan bukti pembayaran ke Admin. Kemudian untuk pembelian fasilitas Payment Tempo, bagian Admin meminta persetujuan manajemen. Jadwal pembayaran yang ditetapkan antara kedua belah pihak.

e.    Terkait pengiriman data truk, apabila barang akan diambil menggunakan truk konsumen, maka konsumen wajib mengirimkan data truk sebelum proses muat, meliputi nomor truk, nama supir dan SIM supir. Kemudian data truk dikirimkan ke bagian Admin untuk dilakukan pencatatan dan verifikasi. Admin kemudian meneruskan data truk kepada Kepala Gudang. Truk yang datang tanpa konfirmasi data terlebih dahulu tidak akan diproses muat barang sebelum data diverifikasi.

f.     Terkait penyiapan dan pengiriman barang, gudang menyiapkan barang sesuai pesanan dan membuat Surat Jalan. Kemudian barang dimuat ke truk yang terdaftar datanya. Bagian gudang memastikan kesesuaian antara barang, truk dan Pengantar Pengambilan Barang (PPB). Konsumen atau supir menandatangani Tanda Terima Barang sebagai bukti serah terima.

g.    Terkait arsip dan pelaporan, bagian Administrasi mencatan transaksi ke dalam sistem/buku penjualan. Laporan penjualan disusun setiap akhir periode (harian/mingguan/bulanan).

-      Bahwa berawal pada awal tahun 2025, hubungan antara Saksi PURWANTO dan Terdakwa terjalin melalui kegiatan usaha pupuk di PT. Cakrawala Andalan Semesta (PT. CAS). Saksi PURWANTO merupakan pelanggan tetap PT. CAS sejak tahun 2022, sedangkan Terdakwa bekerja sebagai marketing perusahaan tersebut sejak awal 2025. Keduanya beberapa kali berinteraksi dalam proses pemesanan pupuk untuk keperluan usaha Saksi PURWANTO. Kemudian pada tanggal 18 Juli 2025, sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi PURWANTO melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, Terdakwa menyampaikan bahwa ia sedang membutuhkan pupuk MAHKOTA MOP – CORSE CENADA sebanyak 90 sak dengan berat masing-masing 50 kg. Kemudian Terdakwa meminta agar Saksi PURWANTO bersedia memesan pupuk tersebut ke PT. CAS dengan menggunakan nama dan invoice atas nama Saksi PURWANTO. Kepada Saksi PURWANTO, Terdakwa menyatakan bahwa pembayaran akan ia lakukan dalam waktu lima hari setelah barang diterima. Karena Saksi PURWANTO mengenal Terdakwa sebagai marketing PT. CAS dan merasa kasihan setelah beberapa kali dihubungi oleh Terdakwa terkait kebutuhan pupuk, Saksi PURWANTO kemudian menyetujui permintaan tersebut. Selanjuntnya Saksi PURWANTO menghubungi admin PT. CAS, yakni Saksi ISNATUN NUR JAMILAH, untuk melakukan pemesanan pupuk sesuai permintaan Terdakwa. Admin kemudian menerbitkan Invoice INV-CAS-25-07-459 atas nama PURWANTO, yang berisi pemesanan pupuk sebanyak 90 sak dengan total nilai Rp 37.162.800,- (tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Sesuai prosedur PT. CAS, Saksi ISNATUN NUR JAMILAH selaku Admin mengirimkan invoice kepada Saksi PURWANTO dan juga mengirimkan data tersebut ke gudang PT. CAS yang berada di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. Kemudian Saksi PURWANTO meneruskan data truk dan sopir yang disampaikan oleh Terdakwa, yaitu kendaraan dengan Nopol KH 8276 GM (Dalam DPB) dan sopir yaitu Saksi SU’ED. Data kendaraan tersebut digunakan sebagai dasar bagi kepala gudang yaitu Saksi MOH. KHOIRUL ANAM, untuk menyiapkan pemuatan barang. Kemudian pada hari yang sama, proses pemuatan pupuk dilakukan oleh tenaga Buruh Muat (BM) yaitu Saksi SARIP, Saksi ANWAR, Saudara ABI dan Saudara ALI. Saksi MOH. KHOIRUL ANAM selaku kepala gudang memberikan instruksi pemuatan setelah menerima konfirmasi dari Saksi ISNATUN NUR JAMILAH selaku admin. Saat itu Terdakwa hadir di lokasi gudang dan tampak mengawasi proses muat barang tersebut. Sementara itu, Saksi PURWANTO tidak hadir pada proses pemuatan. Setelah seluruh pupuk dimuat ke dalam truk, Saksi MOH. KHOIRUL ANAM selaku kepala gudang membuat surat jalan. Kemudian Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yaitu pupuk MAHKOTA MOP – CORSE CENADA sebanyak 90 sak dengan berat masing-masing 50 kg Invoice INV-CAS-25-07-459 atas nama PURWANTO, yang berisi pemesanan pupuk sebanyak 90 sak dengan total nilai Rp 37.162.800,- (tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah), dengan cara Terdakwa menulis ulang surat jalan tersebut dan kemudian dibawa oleh Terdakwa, sementara lembar salinan arsip disimpan oleh gudang. Beberapa menit setelah truk yang dikemudikan Saksi SU’ED meninggalkan gudang, Terdakwa juga keluar meninggalkan gudang. Dalam hal ini Saksi MOH. KHOIRUL ANAM selaku kepala gudang dan tenaga Buruh Muat (BM) yaitu Saksi SARIP, Saksi ANWAR, Saudara ABI dan Saudara ALI tidak mengetahui ke mana pupuk tersebut dikirim.

-      Bahwa kemudian pada tanggal 23 Juli 2025, sesuai SOP masa tempo lima hari sejak barang diterima telah jatuh tempo. Saksi PURWANTO menagih pembayaran kepada Terdakwa, namun Terdakwa selalu memberikan alasan dan meminta penundaan. Berulang kali Terdakwa menjanjikan bahwa pembayaran akan dilakukan “besok”, namun tidak pernah direalisasikan. Karena tidak ada pembayaran, pada tanggal 28 Juli 2025 Saksi PURWANTO akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Direktur PT. CAS yaitu Saudara JACKY AGUS PRASETYO, dan barulah diketahui oleh perusahaan bahwa pupuk yang dipesan atas nama PURWANTO ternyata telah digunakan dan dijual oleh Terdakwa kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Saksi PURWANTO maupun PT. CAS. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2025, Saksi PURWANTO dan Terdakwa dibuatkan surat pernyataan di ruang SPKT Polres Kotawaringin Barat. Dalam surat pernyataan tersebut, Terdakwa mengakui:

  1. Bahwa pupuk sebanyak 90 sak telah diterima oleh Terdakwa.
  2. Bahwa pupuk tersebut telah Terdakwa jual kepada pihak lain yaitu Saudara DAVID (Dalam DPS) dengan harga Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
  3. Bahwa uang hasil penjualan telah digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  4. Bahwa Terdakwa berjanji akan membayar seluruh kerugian paling lambat tanggal 30 Juli 2025.

Namun hingga batas waktu tersebut, Terdakwa tidak melakukan pembayaran. Saksi PURWANTO kemudian mendatangi kantor PT. CAS untuk mencari Terdakwa, tetapi diketahui bahwa Terdakwa telah berhenti bekerja dari perusahaan tanpa pemberitahuan kepada Saksi PURWANTO.

  • Bahwa karena pupuk telah dipesan atas nama PURWANTO, maka tagihan resmi senilai Rp 37.162.800,- tetap dibebankan kepada Saksi PURWANTO oleh PT. CAS. Saksi PURWANTO kemudian hanya sanggup membayar sebagian yaitu Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah dibayarkan pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan cara transfer dari rekening BRI atas nama PURWANTO ke rekening BRI 006601003381568 atas nama LINTAR APRIAN FARR yang merupakan rekening perusahaan dari PT. CAS , sehingga sisa sebesar Rp 17.162.800,- (tujuh belas juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah) menjadi tunggakan yang harus tetap dilunasi Saksi PURWANTO kepada PT. CAS.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi PURWANTO Bin SUYANTO mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dihitung dari besaran yang telah dibayarkan Saksi PURWANTO Bin SUYANTO kepada PT. CAS dan PT. Cakrawala Andalan Semesta (PT CAS) juga mengalami kerugian materiil sebesar Rp17.162.800,- (tujuh belas juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah) yang dihitung dari sisa tagihan Saksi PURWANTO yang harus dibayarkan kepada PT.CAS.

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------

 

ATAU

 

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa EDI PURNOMO Bin SUKARDI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada rentan waktu bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di sebuah Gudang PT. Cakrawala Andalan Semesta (PT CAS) yang beralamat di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:--------------------------------

  • Bahwa PT. Cakrawala Andalan Semesta (PT CAS) bergerak dalam bidang distributor pupuk dan obat-obatan herbesida yang memiliki kantor yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM 11, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana PT. Cakrawala Andalan Semesta (PT CAS) tersebut ada memiliki gudang di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang beralamat di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Marketing Eksklusif di PT. Cakrawala Andalan Semesta (PT CAS) terhitung sejak tanggal 01 Desember 2024 berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor : 03/CAS/XII/2024, tanggal 01 Desember 2024 dengan gaji setiap bulan sebesar Rp4.091.890,- (empat juta sembilan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah). Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Marketing Eksklusif adalah melakukan kegiatan pemasaran, promosi, dan penjualan produk perusahaan sesuai wilayah yang ditetapkan, serta wajib menjaga nama baik dan kepentingan perusahaan.
  • Bahwa SOP penjualan dari PT. Cakrawala Andalan Semesta adalah sebagai berikut :

a.    Terkait penerimaan pesanan, konsumen menyampaikan orderan atau Purchase Order (PO) melalui telepon, whatsapp, email atau datang langsung. Kemudian bagian Admin mencatat nama konsumen, produk yang dipesan (jenis, quantity, dan harga), metode pembayaran (tunai/transfer/kredit), tanggal pengiriman atau pengambilan.

b.    Terkait konfirmasi pesanan, bagian admin mengecek ketersediaan stok. Jika stok tersedia, pesanan dikonfirmasi ke konsumen. Jika stok tidak tersedia, konsumen dibei pilihan menunggu atau mengganti produk.

c.    Terkait pembuatan Invoice, bagian Administrasi yang membuat Invoice tersebut.

d.    Terkait proses pembayaran, untuk pembelian tunai, konsumen membayar langsung atau transfer ke rekening perusahaan. Pembayaran tunai akan diterima dan distampel lunas pada bagian keuangan, sedangkan pembayaran transfer meneruskan bukti pembayaran ke Admin. Kemudian untuk pembelian fasilitas Payment Tempo, bagian Admin meminta persetujuan manajemen. Jadwal pembayaran yang ditetapkan antara kedua belah pihak.

e.    Terkait pengiriman data truk, apabila barang akan diambil menggunakan truk konsumen, maka konsumen wajib mengirimkan data truk sebelum proses muat, meliputi nomor truk, nama supir dan SIM supir. Kemudian data truk dikirimkan ke bagian Admin untuk dilakukan pencatatan dan verifikasi. Admin kemudian meneruskan data truk kepada Kepala Gudang. Truk yang datang tanpa konfirmasi data terlebih dahulu tidak akan diproses muat barang sebelum data diverifikasi.

f.     Terkait penyiapan dan pengiriman barang, gudang menyiapkan barang sesuai pesanan dan membuat Surat Jalan. Kemudian barang dimuat ke truk yang terdaftar datanya. Bagian gudang memastikan kesesuaian antara barang, truk dan Pengantar Pengambilan Barang (PPB). Konsumen atau supir menandatangani Tanda Terima Barang sebagai bukti serah terima.

g.    Terkait arsip dan pelaporan, bagian Administrasi mencatan transaksi ke dalam sistem/buku penjualan. Laporan penjualan disusun setiap akhir periode (harian/mingguan/bulanan).

-      Bahwa berawal pada awal tahun 2025, hubungan antara Saksi PURWANTO dan Terdakwa terjalin melalui kegiatan usaha pupuk di PT. Cakrawala Andalan Semesta (PT. CAS). Saksi PURWANTO merupakan pelanggan tetap PT. CAS sejak tahun 2022, sedangkan Terdakwa bekerja sebagai marketing perusahaan tersebut sejak awal 2025. Keduanya beberapa kali berinteraksi dalam proses pemesanan pupuk untuk keperluan usaha Saksi PURWANTO. Kemudian pada tanggal 18 Juli 2025, sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi PURWANTO melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, Terdakwa menyampaikan bahwa ia sedang membutuhkan pupuk MAHKOTA MOP – CORSE CENADA sebanyak 90 sak dengan berat masing-masing 50 kg. Kemudian Terdakwa meminta agar Saksi PURWANTO bersedia memesan pupuk tersebut ke PT. CAS dengan menggunakan nama dan invoice atas nama Saksi PURWANTO. Kepada Saksi PURWANTO, Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya dengan menyatakan bahwa pembayaran akan ia lakukan dalam waktu lima hari setelah barang diterima. Karena Saksi PURWANTO mengenal Terdakwa sebagai marketing PT. CAS dan merasa kasihan setelah beberapa kali dihubungi oleh Terdakwa terkait kebutuhan pupuk, Saksi PURWANTO kemudian menyetujui permintaan tersebut. Selanjuntnya Saksi PURWANTO menghubungi admin PT. CAS, yakni Saksi ISNATUN NUR JAMILAH, untuk melakukan pemesanan pupuk sesuai permintaan Terdakwa. Admin kemudian menerbitkan Invoice INV-CAS-25-07-459 atas nama PURWANTO, yang berisi pemesanan pupuk sebanyak 90 sak dengan total nilai Rp 37.162.800,- (tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Sesuai prosedur PT. CAS, Saksi ISNATUN NUR JAMILAH selaku Admin mengirimkan invoice kepada Saksi PURWANTO dan juga mengirimkan data tersebut ke gudang PT. CAS yang berada di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. Kemudian Saksi PURWANTO meneruskan data truk dan sopir yang disampaikan oleh Terdakwa, yaitu kendaraan dengan Nopol KH 8276 GM (Dalam DPB) dan sopir yaitu Saksi SU’ED. Data kendaraan tersebut digunakan sebagai dasar bagi kepala gudang yaitu Saksi MOH. KHOIRUL ANAM, untuk menyiapkan pemuatan barang. Kemudian pada hari yang sama, proses pemuatan pupuk dilakukan oleh tenaga Buruh Muat (BM) yaitu Saksi SARIP, Saksi ANWAR, Saudara ABI dan Saudara ALI. Saksi MOH. KHOIRUL ANAM selaku kepala gudang memberikan instruksi pemuatan setelah menerima konfirmasi dari Saksi ISNATUN NUR JAMILAH selaku admin. Saat itu Terdakwa hadir di lokasi gudang dan tampak mengawasi proses muat barang tersebut. Sementara itu, Saksi PURWANTO tidak hadir pada proses pemuatan. Setelah seluruh pupuk dimuat ke dalam truk, Saksi MOH. KHOIRUL ANAM selaku kepala gudang membuat surat jalan. Kemudian Terdakwa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum menulis ulang surat jalan tersebut dan kemudian dibawa oleh Terdakwa, sementara lembar salinan arsip disimpan oleh gudang. Beberapa menit setelah truk yang dikemudikan Saksi SU’ED meninggalkan gudang, Terdakwa juga keluar meninggalkan gudang. Dalam hal ini Saksi MOH. KHOIRUL ANAM selaku kepala gudang dan tenaga Buruh Muat (BM) yaitu Saksi SARIP, Saksi ANWAR, Saudara ABI dan Saudara ALI tidak mengetahui ke mana pupuk tersebut dikirim.

-      Bahwa kemudian pada tanggal 23 Juli 2025, sesuai SOP masa tempo lima hari sejak barang diterima telah jatuh tempo. Saksi PURWANTO menagih pembayaran kepada Terdakwa, namun Terdakwa selalu memberikan alasan dan meminta penundaan. Berulang kali Terdakwa menjanjikan bahwa pembayaran akan dilakukan “besok”, namun tidak pernah direalisasikan. Karena tidak ada pembayaran, pada tanggal 28 Juli 2025 Saksi PURWANTO akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Direktur PT. CAS yaitu Saudara JACKY AGUS PRASETYO, dan barulah diketahui oleh perusahaan bahwa pupuk yang dipesan atas nama PURWANTO ternyata telah digunakan dan dijual oleh Terdakwa kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Saksi PURWANTO maupun PT. CAS. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2025, Saksi PURWANTO dan Terdakwa dibuatkan surat pernyataan di ruang SPKT Polres Kotawaringin Barat. Dalam surat pernyataan tersebut, Terdakwa mengakui:

  1. Bahwa pupuk sebanyak 90 sak telah diterima oleh Terdakwa.
  2. Bahwa pupuk tersebut telah Terdakwa jual kepada pihak lain yaitu Saudara DAVID (Dalam DPS) dengan harga Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
  3. Bahwa uang hasil penjualan telah digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  4. Bahwa Terdakwa berjanji akan membayar seluruh kerugian paling lambat tanggal 30 Juli 2025.

Namun hingga batas waktu tersebut, Terdakwa tidak melakukan pembayaran. Saksi PURWANTO kemudian mendatangi kantor PT. CAS untuk mencari Terdakwa, tetapi diketahui bahwa Terdakwa telah berhenti bekerja dari perusahaan tanpa pemberitahuan kepada Saksi PURWANTO.

  • Bahwa karena pupuk telah dipesan atas nama PURWANTO, maka tagihan resmi senilai Rp 37.162.800,- tetap dibebankan kepada Saksi PURWANTO oleh PT. CAS. Saksi PURWANTO kemudian hanya sanggup membayar sebagian yaitu Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah dibayarkan pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan cara transfer dari rekening BRI atas nama PURWANTO ke rekening BRI 006601003381568 atas nama LINTAR APRIAN FARR yang merupakan rekening perusahaan dari PT. CAS , sehingga sisa sebesar Rp 17.162.800,- (tujuh belas juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah) menjadi tunggakan yang harus tetap dilunasi Saksi PURWANTO kepada PT. CAS.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi PURWANTO Bin SUYANTO mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dihitung dari besaran yang telah dibayarkan Saksi PURWANTO Bin SUYANTO kepada PT. CAS dan PT. Cakrawala Andalan Semesta (PT CAS) juga mengalami kerugian materiil sebesar Rp17.162.800,- (tujuh belas juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah) yang dihitung dari sisa tagihan Saksi PURWANTO yang harus dibayarkan kepada PT.CAS.

 

----Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------

 

ATAU

 

KETIGA

--------Bahwa ia Terdakwa EDI PURNOMO Bin SUKARDI (selanjutnya disebut Terdakwa) pada rentan waktu bulan Juli tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di sebuah Gudang PT. Cakrawala Andalan Semesta (PT CAS) yang beralamat di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:-------------------

  • Bahwa PT. Cakrawala Andalan Semesta (PT CAS) bergerak dalam bidang distributor pupuk dan obat-obatan herbesida yang memiliki kantor yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman KM 11, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, yang mana PT. Cakrawala Andalan Semesta (PT CAS) tersebut ada memiliki gudang di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang beralamat di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Marketing Eksklusif di PT. Cakrawala Andalan Semesta (PT CAS) terhitung sejak tanggal 01 Desember 2024 berdasarkan Surat Keterangan Kerja Nomor : 03/CAS/XII/2024, tanggal 01 Desember 2024 dengan gaji setiap bulan sebesar Rp4.091.890,- (empat juta sembilan puluh ribu delapan ratus sembilan puluh rupiah). Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa sebagai Marketing Eksklusif adalah melakukan kegiatan pemasaran, promosi, dan penjualan produk perusahaan sesuai wilayah yang ditetapkan, serta wajib menjaga nama baik dan kepentingan perusahaan.
  • Bahwa SOP penjualan dari PT. Cakrawala Andalan Semesta adalah sebagai berikut :

a.    Terkait penerimaan pesanan, konsumen menyampaikan orderan atau Purchase Order (PO) melalui telepon, whatsapp, email atau datang langsung. Kemudian bagian Admin mencatat nama konsumen, produk yang dipesan (jenis, quantity, dan harga), metode pembayaran (tunai/transfer/kredit), tanggal pengiriman atau pengambilan.

b.    Terkait konfirmasi pesanan, bagian admin mengecek ketersediaan stok. Jika stok tersedia, pesanan dikonfirmasi ke konsumen. Jika stok tidak tersedia, konsumen dibei pilihan menunggu atau mengganti produk.

c.    Terkait pembuatan Invoice, bagian Administrasi yang membuat Invoice tersebut.

d.    Terkait proses pembayaran, untuk pembelian tunai, konsumen membayar langsung atau transfer ke rekening perusahaan. Pembayaran tunai akan diterima dan distampel lunas pada bagian keuangan, sedangkan pembayaran transfer meneruskan bukti pembayaran ke Admin. Kemudian untuk pembelian fasilitas Payment Tempo, bagian Admin meminta persetujuan manajemen. Jadwal pembayaran yang ditetapkan antara kedua belah pihak.

e.    Terkait pengiriman data truk, apabila barang akan diambil menggunakan truk konsumen, maka konsumen wajib mengirimkan data truk sebelum proses muat, meliputi nomor truk, nama supir dan SIM supir. Kemudian data truk dikirimkan ke bagian Admin untuk dilakukan pencatatan dan verifikasi. Admin kemudian meneruskan data truk kepada Kepala Gudang. Truk yang datang tanpa konfirmasi data terlebih dahulu tidak akan diproses muat barang sebelum data diverifikasi.

f.     Terkait penyiapan dan pengiriman barang, gudang menyiapkan barang sesuai pesanan dan membuat Surat Jalan. Kemudian barang dimuat ke truk yang terdaftar datanya. Bagian gudang memastikan kesesuaian antara barang, truk dan Pengantar Pengambilan Barang (PPB). Konsumen atau supir menandatangani Tanda Terima Barang sebagai bukti serah terima.

g.    Terkait arsip dan pelaporan, bagian Administrasi mencatan transaksi ke dalam sistem/buku penjualan. Laporan penjualan disusun setiap akhir periode (harian/mingguan/bulanan).

-      Bahwa berawal pada awal tahun 2025, hubungan antara Saksi PURWANTO dan Terdakwa terjalin melalui kegiatan usaha pupuk di PT. Cakrawala Andalan Semesta (PT. CAS). Saksi PURWANTO merupakan pelanggan tetap PT. CAS sejak tahun 2022, sedangkan Terdakwa bekerja sebagai marketing perusahaan tersebut sejak awal 2025. Keduanya beberapa kali berinteraksi dalam proses pemesanan pupuk untuk keperluan usaha Saksi PURWANTO. Kemudian pada tanggal 18 Juli 2025, sekira pukul 09.30 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi PURWANTO melalui pesan WhatsApp. Dalam pesan tersebut, Terdakwa menyampaikan bahwa ia sedang membutuhkan pupuk MAHKOTA MOP – CORSE CENADA sebanyak 90 sak dengan berat masing-masing 50 kg. Kemudian Terdakwa meminta agar Saksi PURWANTO bersedia memesan pupuk tersebut ke PT. CAS dengan menggunakan nama dan invoice atas nama Saksi PURWANTO. Kepada Saksi PURWANTO, Terdakwa menyatakan bahwa pembayaran akan ia lakukan dalam waktu lima hari setelah barang diterima. Karena Saksi PURWANTO mengenal Terdakwa sebagai marketing PT. CAS dan merasa kasihan setelah beberapa kali dihubungi oleh Terdakwa terkait kebutuhan pupuk, Saksi PURWANTO kemudian menyetujui permintaan tersebut. Selanjuntnya Saksi PURWANTO menghubungi admin PT. CAS, yakni Saksi ISNATUN NUR JAMILAH, untuk melakukan pemesanan pupuk sesuai permintaan Terdakwa. Admin kemudian menerbitkan Invoice INV-CAS-25-07-459 atas nama PURWANTO, yang berisi pemesanan pupuk sebanyak 90 sak dengan total nilai Rp 37.162.800,- (tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah). Sesuai prosedur PT. CAS, Saksi ISNATUN NUR JAMILAH selaku Admin mengirimkan invoice kepada Saksi PURWANTO dan juga mengirimkan data tersebut ke gudang PT. CAS yang berada di Jalan Padat Karya I, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai. Kemudian Saksi PURWANTO meneruskan data truk dan sopir yang disampaikan oleh Terdakwa, yaitu kendaraan dengan Nopol KH 8276 GM (Dalam DPB) dan sopir yaitu Saksi SU’ED. Data kendaraan tersebut digunakan sebagai dasar bagi kepala gudang yaitu Saksi MOH. KHOIRUL ANAM, untuk menyiapkan pemuatan barang. Kemudian pada hari yang sama, proses pemuatan pupuk dilakukan oleh tenaga Buruh Muat (BM) yaitu Saksi SARIP, Saksi ANWAR, Saudara ABI dan Saudara ALI. Saksi MOH. KHOIRUL ANAM selaku kepala gudang memberikan instruksi pemuatan setelah menerima konfirmasi dari Saksi ISNATUN NUR JAMILAH selaku admin. Saat itu Terdakwa hadir di lokasi gudang dan tampak mengawasi proses muat barang tersebut. Sementara itu, Saksi PURWANTO tidak hadir pada proses pemuatan. Setelah seluruh pupuk dimuat ke dalam truk, Saksi MOH. KHOIRUL ANAM selaku kepala gudang membuat surat jalan. Kemudian Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yaitu pupuk MAHKOTA MOP – CORSE CENADA sebanyak 90 sak dengan berat masing-masing 50 kg Invoice INV-CAS-25-07-459 atas nama PURWANTO, yang berisi pemesanan pupuk sebanyak 90 sak dengan total nilai Rp 37.162.800,- (tiga puluh tujuh juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah), dengan cara Terdakwa menulis ulang surat jalan tersebut dan kemudian dibawa oleh Terdakwa, sementara lembar salinan arsip disimpan oleh gudang. Beberapa menit setelah truk yang dikemudikan Saksi SU’ED meninggalkan gudang, Terdakwa juga keluar meninggalkan gudang. Dalam hal ini Saksi MOH. KHOIRUL ANAM selaku kepala gudang dan tenaga Buruh Muat (BM) yaitu Saksi SARIP, Saksi ANWAR, Saudara ABI dan Saudara ALI tidak mengetahui ke mana pupuk tersebut dikirim.

-      Bahwa kemudian pada tanggal 23 Juli 2025, sesuai SOP masa tempo lima hari sejak barang diterima telah jatuh tempo. Saksi PURWANTO menagih pembayaran kepada Terdakwa, namun Terdakwa selalu memberikan alasan dan meminta penundaan. Berulang kali Terdakwa menjanjikan bahwa pembayaran akan dilakukan “besok”, namun tidak pernah direalisasikan. Karena tidak ada pembayaran, pada tanggal 28 Juli 2025 Saksi PURWANTO akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada Direktur PT. CAS yaitu Saudara JACKY AGUS PRASETYO, dan barulah diketahui oleh perusahaan bahwa pupuk yang dipesan atas nama PURWANTO ternyata telah digunakan dan dijual oleh Terdakwa kepada pihak lain tanpa sepengetahuan Saksi PURWANTO maupun PT. CAS. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2025, Saksi PURWANTO dan Terdakwa dibuatkan surat pernyataan di ruang SPKT Polres Kotawaringin Barat. Dalam surat pernyataan tersebut, Terdakwa mengakui:

  1. Bahwa pupuk sebanyak 90 sak telah diterima oleh Terdakwa.
  2. Bahwa pupuk tersebut telah Terdakwa jual kepada pihak lain yaitu Saudara DAVID (Dalam DPS) dengan harga Rp36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
  3. Bahwa uang hasil penjualan telah digunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa.
  4. Bahwa Terdakwa berjanji akan membayar seluruh kerugian paling lambat tanggal 30 Juli 2025.

Namun hingga batas waktu tersebut, Terdakwa tidak melakukan pembayaran. Saksi PURWANTO kemudian mendatangi kantor PT. CAS untuk mencari Terdakwa, tetapi diketahui bahwa Terdakwa telah berhenti bekerja dari perusahaan tanpa pemberitahuan kepada Saksi PURWANTO.

  • Bahwa karena pupuk telah dipesan atas nama PURWANTO, maka tagihan resmi senilai Rp 37.162.800,- tetap dibebankan kepada Saksi PURWANTO oleh PT. CAS. Saksi PURWANTO kemudian hanya sanggup membayar sebagian yaitu Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang telah dibayarkan pada tanggal 14 Agustus 2025 dengan cara transfer dari rekening BRI atas nama PURWANTO ke rekening BRI 006601003381568 atas nama LINTAR APRIAN FARR yang merupakan rekening perusahaan dari PT. CAS , sehingga sisa sebesar Rp 17.162.800,- (tujuh belas juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah) menjadi tunggakan yang harus tetap dilunasi Saksi PURWANTO kepada PT. CAS.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi PURWANTO Bin SUYANTO mengalami kerugian materiil sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang dihitung dari besaran yang telah dibayarkan Saksi PURWANTO Bin SUYANTO kepada PT. CAS dan PT. Cakrawala Andalan Semesta (PT CAS) juga mengalami kerugian materiil sebesar Rp17.162.800,- (tujuh belas juta seratus enam puluh dua ribu delapan ratus rupiah) yang dihitung dari sisa tagihan Saksi PURWANTO yang harus dibayarkan kepada PT.CAS.

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------

 

 

Pangkalan Bun, 12 Januari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.

AJUN JAKSA NIP. 200001282022031002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya