| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
| |
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara: PDM-75/O.2.14/Enz.2/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
AGUS YATIM Bin YATIM (Alm)
|
|
No Identitas
Tempat Lahir
|
:
:
|
6201022308800005
Sambas
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
45 Tahun / 23 Agustus 1980
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Rangda, Rt. 02, Desa Rangda, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tukang Kayu
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- PENANGKAPAN & PENAHANAN : (ditahan dengan Jenis Penahanan Rutan).
|
|
:
|
Tanggal 18 September 2025 s/d Tanggal 21 September 2025
|
|
|
|
|
|
Penyidikan
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 24 September 2025 s/d tanggal 13 Oktober 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 14 Oktober 2025 s/d tanggal 22 November 2025
|
|
Pepanjangan PN I
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 23 November 2025 s/d tanggal 22 Desember 2025
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 08 Desember 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
PERTAMA
------ Bahwa Terdakwa AGUS YATIM Bin YATIM (Alm), pada hari kamis tanggal 18 september 2025 sekitar jam 14.00 wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di di sebuah pondok di kebun kelapa sawit, RT. 02, Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari kamis tanggal 18 september 2025 sekitar jam 14.00 wib bertempat di sebuah pondok di kebun kelapa sawit, RT. 02, Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah terdakwa memesan narkotika jenis shabu kepada Sdr. DANI (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) yang mana sabu tersebut diantar sendiri oleh Sdr. DANI kemudian Terdakwa AGUS YATIM menerima paket sabu yang di bawa oleh Sdr. DANI tersebut dalam bentuk paket - paket plastik klip kecil sebanyak 14 paket setelah Sdr. DANI memberikan narkotika jenis sabu tersebut Sdr. DANI langsung pergi begitu saja. Setelah itu pada sekitar jam 14.30 wib ada Sdr. AGUS (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) datang ke pondok Terdakwa AGUS YATIM dengan Terdakwa AGUS bertanya “Ada kah?” kemudian Terdakwa AGUS YATIM menjawab “Ada”. Kemudian Terdakwa AGUS YATIM masuk kedalam pondok untuk mengambil paket narkotika jenis shabu dan keluar lagi untuk memberikan paket shabu yang dibeli Sdr. AGUS yaitu sebanyak 1 paket dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibayar secara cash. selanjutnya sekitar jam 15.00 wib pada saat Terdakwa AGUS YATIM sedang bersantai di dalam pondok Terdakwa AGUS YATIM tiba – tiba ada seseorang yang langsung masuk dalam pondok Terdakwa AGUS YATIM dan langsung mengamankan Terdakwa AGUS YATIM dengan memberitahukan dari pihak kepolisian hingga pihak kepolisian tersebut dengan disaksikan oleh warga umum yaitu Sdr. JOKO SUSILO melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 (Satu) buah jaket warna hitam yang terggantung di dalam pondok yang di dalam kantong jaket tersebut terdapat 1 plastik klip ukuran sedang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,54 gram atau berat bersih 0,94 gram, dan ditemukan dilantai pondok 1 (Satu) buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat Uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) pack plastik klip kosong, 1 (Satu) buah alat isap sabu (Bong), 1 (Satu) buah korek api gas dan 1 (Satu) buah Handphone merek Redmi dengan nomor Sim Card 085386355470 dan Terdakwa AGUS YATIM akui barang – barang tersebut adalah milik Terdakwa AGUS YATIM. Selanjutnya Terdakwa AGUS YATIM beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
- Bahwa pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa AGUS YATIM hingga menemukan 13 (tiga belas) paket plastik klip di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,54 gram atau berat bersih 0,94 gram terdapat warga umum yang menyaksikan penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya terdapat warga umum yang menyaksikan penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya yaitu bernama Terdakwa JOKO SUSILO selaku warga umum.
- Bahwa posisi letak barang-barang yang ditemukan oleh pihak kepolisian hasil penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa AGUS YATIM yaitu menemukan terletak dikantong jaket di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket plastik klip di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,54 gram atau berat bersih 0,94 gram dan ditemukan dilantai pondok 1 (Satu) buah dompet warna cokelat didalamnya terdapat Uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) pack plastik klip kosong, 1 (Satu) buah alat isap sabu (Bong), 1 (Satu) buah korek api gas, 1 (Satu) buah jaket warna hitam, 1 (Satu) buah Handphone merek Redmi dengan nomor Sim Card 085386355470.
- Bahwa tujuan dan motif Terdakwa AGUS YATIM memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu tersebut yaitu tujuan Terdakwa AGUS YATIM untuk Terdakwa AGUS YATIM perjual belikan sebagai tambahan pemasukan dan motifnya Terdakwa AGUS YATIM bisa menggunakkan narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi perantara dalam jual beli, Menukar, atau Menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0517, tanggal 23 September 2025 tentang Hasil Pengujian Laborotarium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa AGUS YATIM Bin YATIM (Alm) sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,26 gram atau berat bersih 0,06 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 124/10855/IX/2025 tanggal 19 September 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 13 (Tiga belas) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 3,54 gram atau berat bersih 0,94 gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa AGUS YATIM Bin YATIM (Alm).
-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------
ATAU
KEDUA
------ Bahwa Terdakwa AGUS YATIM Bin YATIM (Alm), pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar jam 15.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di sebuah pondok di kebun kelapa sawit, RT. 02, Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kronologis pihak kepolisian dapat mengamankan Terdakwa AGUS YATIM hingga menemukan narkotika jenis sabu bermula pada hari Kamis tanggal 18 September 2025 sekitar jam 08.00 Wib mendapatkan informasi dari Masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki atau menguasai Narkotika jenis sabu yang berada di sebuah pondok di kebun kelapa sawit, RT. 02, Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah bernama Terdakwa AGUS YATIM. Setelah itu saksi bersama rekan saksi dari Polres Kobar langsung melakukan penyelidikan hingga pada sekitar jam 15.00 Wib saksi bersama rekan saksi dari Polres Kobar dengan tindakan tegas dan terukur disebuah pondok di kebun kelapa sawit, RT. 02, Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah berhasil mengamankan Terdakwa AGUS YATIM setelah itu saksi mencari warga umum sekitar untuk menyaksikan jalannya penggeledahan hingga bertemu salah warga umum yaitu Sdr. JOKO SUSILO. Kemudian dengan disaksikan warga umum setempat saksi bersama rekan saksi dari Polres Kobar melakukan penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya hingga ditemukan 1 (Satu) buah jaket warna hitam yang terggantung di dalam pondok terletak dikantong jaket di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket plastik klip di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,54 gram atau berat bersih 0,94 gram dan ditemukan dilantai pondok 1 (Satu) buah dompet warna cokelat didalamnya terdapat Uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) pack plastik klip kosong, 1 (Satu) buah alat isap sabu (Bong), 1 (Satu) buah korek api gas, 1 (Satu) buah jaket warna hitam, 1 (Satu) buah Handphone merek Redmi dengan nomor Sim Card 085386355470 dan Terdakwa AGUS YATIM akui barang – barang tersebut adalah milik Terdakwa AGUS YATIM. Selanjutnya Terdakwa AGUS YATIM beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
- Bahwa pada saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa AGUS YATIM hingga menemukan 13 (tiga belas) paket plastik klip di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,54 gram atau berat bersih 0,94 gram terdapat warga umum yang menyaksikan penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya terdapat warga umum yang menyaksikan penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya yaitu bernama Terdakwa JOKO SUSILO selaku warga umum.
- Bahwa posisi letak barang-barang yang ditemukan oleh pihak kepolisian hasil penggeledahan rumah / tempat tertutup lainnya terhadap Terdakwa AGUS YATIM yaitu menemukan terletak dikantong jaket di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket plastik klip di duga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,54 gram atau berat bersih 0,94 gram dan ditemukan dilantai pondok 1 (Satu) buah dompet warna cokelat didalamnya terdapat Uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) pack plastik klip kosong, 1 (Satu) buah alat isap sabu (Bong), 1 (Satu) buah korek api gas, 1 (Satu) buah jaket warna hitam, 1 (Satu) buah Handphone merek Redmi dengan nomor Sim Card 085386355470.
- Bahwa pada hari kamis tanggal 18 september 2025 sekitar jam 14.00 wib bertempat di sebuah pondok di kebun kelapa sawit, RT. 02, Desa Nanga Mua, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah terdakwa memesan narkotika jenis shabu kepada Sdr. DANI (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) yang mana sabu tersebut diantar sendiri oleh Sdr. DANI kemudian Terdakwa AGUS YATIM menerima paket sabu yang di bawa oleh Sdr. DANI tersebut dalam bentuk paket - paket plastik klip kecil sebanyak 14 paket setelah Sdr. DANI memberikan narkotika jenis sabu tersebut Sdr. DANI langsung pergi begitu saja. Setelah itu pada sekitar jam 14.30 wib ada Sdr. AGUS (DPO/ Daftar Pencaharian Orang) datang ke pondok Terdakwa AGUS YATIM dengan Terdakwa AGUS bertanya “Ada kah?” kemudian Terdakwa AGUS YATIM menjawab “Ada”. Kemudian Terdakwa AGUS YATIM masuk kedalam pondok untuk mengambil paket narkotika jenis shabu dan keluar lagi untuk memberikan paket shabu yang dibeli Sdr. AGUS yaitu sebanyak 1 paket dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) yang dibayar secara cash. selanjutnya sekitar jam 15.00 wib pada saat Terdakwa AGUS YATIM sedang bersantai di dalam pondok Terdakwa AGUS YATIM tiba – tiba ada seseorang yang langsung masuk dalam pondok Terdakwa AGUS YATIM dan langsung mengamankan Terdakwa AGUS YATIM dengan memberitahukan dari pihak kepolisian hingga pihak kepolisian tersebut dengan disaksikan oleh warga umum yaitu Sdr. JOKO SUSILO melakukan penggeledahan hingga ditemukan 1 (Satu) buah jaket warna hitam yang terggantung di dalam pondok yang di dalam kantong jaket tersebut terdapat 1 plastik klip ukuran sedang didalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 3,54 gram atau berat bersih 0,94 gram, dan ditemukan dilantai pondok 1 (Satu) buah dompet warna cokelat yang didalamnya terdapat Uang tunai sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (Satu) pack plastik klip kosong, 1 (Satu) buah alat isap sabu (Bong), 1 (Satu) buah korek api gas dan 1 (Satu) buah Handphone merek Redmi dengan nomor Sim Card 085386355470 dan Terdakwa AGUS YATIM akui barang – barang tersebut adalah milik Terdakwa AGUS YATIM. Selanjutnya Terdakwa AGUS YATIM beserta barang bukti di bawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dari Pihak yang berwenang untuk Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.
- Berdasarkan Surat dari Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.25.0517, tanggal 23 September 2025 tentang Hasil Pengujian Laborotarium Nomor : bahwa sampel serbuk kristal warna bening putih yang telah dikirimkan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kobar hasil penyisihan dari Terdakwa AGUS YATIM Bin YATIM (Alm) sebanyak 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal warna bening warna putih dengan berat kotor 0,26 gram atau berat bersih 0,06 gram adalah benar Kristal Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 124/10855/IX/2025 tanggal 19 September 2025 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 13 (Tiga belas) buah paket yang berisi kristal / serbuk narkotika jenis shabu diperoleh berat kotor 3,54 gram atau berat bersih 0,94 gram yang telah dilakukan penyitaan dari Terdakwa AGUS YATIM Bin YATIM (Alm).
---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------

Pangkalan Bun, 10 Desember 2025
Penuntut Umum
Budi Murwanto, S.H.
Jaksa Pratama Nip. 19840918 200912 1 001
|