Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.B/2025/PN Pbu 1.NILNA KAMALIYA, S.H.
2.BUDI MURWANTO, S.H.
1.IMAM RIZAL Bin SLAMET
2.ADE IRAWAN Alias HASAN Bin SUTADI
3.ALFIAN Alias ANANG Bin ANANG SAHARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 192/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 20 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan NOMOR : 474/O.2.14/ Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1NILNA KAMALIYA, S.H.
2BUDI MURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IMAM RIZAL Bin SLAMET[Penahanan]
2ADE IRAWAN Alias HASAN Bin SUTADI[Penahanan]
3ALFIAN Alias ANANG Bin ANANG SAHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-93/O.1.4/Eoh.2/05/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

1.

Nama Lengkap

:

IMAM RIZAL Bin SLAMET

 

NIK

:

6201060708960003

 

Tempat Lahir

:

Kotawaringin Barat.

 

Umur / Tgl Lahir

:

28 Tahun / 07 Agustus 1996

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Desa Natai Kerbau RT, 09 RW. 00 Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Petani / Pekebun

 

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

 

 

2.

Nama Lengkap

:

ADE IRAWAN Alias HASAN Bin SUTADI

 

NIK

:

6201060512880002

 

Tempat Lahir

:

Cirebon.

 

Umur / Tgl Lahir

:

36 Tahun / 05 Desember 1988

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan Pelita RT. 02 RW. 01 Desa Pangkalan Banteng Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotwaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas

 

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

 

 

3.

Nama Lengkap

:

ALFIAN Alias ANANG Bin ANANG SAHARI

 

NIK

:

6201010708850003

 

Tempat Lahir

:

Kumai.

 

Umur / Tgl Lahir

:

39 Tahun / 07 Agustus 1985

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Jalan SD RT. 04 RW. 01 Desa Pangkalan Banteng Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Nelayan / Perikanan

 

Pendidikan

:

SD Kelas IV (Tidak tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

 

Penangkapan

:

tanggal 17 Maret 2025

Penahanan

 

 

Oleh Penyidik

 

Perpanjangan Oleh PU

:

 

:

Rutan Polres Kobar, tanggal 18 Maret 2025 s/d tanggal 06 April 2025

Rutan Polres Kobar, tanggal 07 April 2025 s/d 16 Mei 2025

Penuntut Umum

:

 Rutan sejak tanggal 16 Mei 2025 s/d tanggal 04 Juni 2025

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Rutan sejak tanggal 05 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

  1. DAKWAAN

----- Bahwa ia Terdakwa I IMAM RIZAL Bin SLAMET bersama-sama dengan Terdakwa II ADE IRAWAN Alias HASAN Bin SUTADI, Terdakwa III ALFIAN Alias ANANG Bin ANANG SAHAR, dan Sdr. RAGIL (DPO) pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 18:00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Kebun Kelapa sawit milik Saksi REBAN yang beralamat di Desa Natai Kerbau, RT 08, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 16 Maret 2025 sekira pukul 14:00 WIB Terdakwa I IMAM RIZAL mengatakan kepada Terdakwa II ALFIAN Alias ANANG, Terdakwa III ADE IRAWAN Alias HASAN, dan Sdr. RAGIL (DPO) “AYO KITA KERJA YOK, DI SANA SUDAH MULAI ADA YANG MENGGARONG INFONYA AYO KITA LIHATIN” kemudian Para Terdakwa dan Sdr. RAGIL (DPO) menyetujui dan berencana akan melakukan pengambilan TBS Kelapa Sawit di PT. Wanasawit. Setelah itu Para Terdakwa dan Sdr. RAGIL berangkat bersama-sama dengan menggunakan sepeda motor dengan cara saling berboncengan menuju Perkebunan kelapa sawit dan melakukan pengecekan, para terdakwa menemukan lokasi panen, dan terdapat tumpukan buah kelapa sawit di pinggir jalan di kebun pribadi milik Saksi REBAN Bin JAYADI beralamat Desa Natai Kerbau, RT 08, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat melihat tumpukan buah kelapa sawit para Terdakwa dan Sdr. RAGIL segera turun dan kemudian Terdakwa II ALFIAN Alias ANANG mengambil 1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk SUZUKI /AFV415P CL TYPE 2 (4x2) M/T Jenis : Pick Up, Tahun Pembuatan  2022, Noka MHYHDC61TNJ244585 Nosin K15BT1428657 Warna Hitam Nomor Registrasi KH 8376 GQ An. SUDIARSO yang disewa dari Saksi SUDIARSO Bin KAMDARI serta membawa 2 (dua) buah Tojok Sawit Warna Silver milik Saksi SUDIARSO Bin KAMDARI, Sekitar Pukul 18:00 Para Terdakwa memuat buah kelapa sawit tersebut secara bergantian. Bahwa tidak ada pembagian tugas dan peran, para terdakwa secara langsung bergantian memuat buah kelapa sawit menggunakan Tojok ke dalam bak pick up tersebut sebanyak 1.460 Kg kemudian para Terdakwa langsung keluar area kebun menggunakan -   1 (satu) unit kendaraan roda 4 merk SUZUKI /AFV415P CL TYPE 2 (4x2) M/T Jenis : Pick Up, Tahun Pembuatan  2022, Noka MHYHDC61TNJ244585 Nosin K15BT1428657 Warna Hitam, sedangkan Sdr. RAGIL menggunakan sepeda motor;
  • Bahwa maksud dan tujuan para Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik Saksi REBAN Bin JAYADI agar bisa dijual untuk mendapatkan uang;
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan mengambil buah kelapa sawit di Kebun Kelapa Sawit milik Saksi REBAN Bin JAYADI para Terdakwa tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari Saksi REBAN Bin JAYADI sebagai pemilik yang sah;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa mengambil 1.460 Kg buah kelapa sawit berdasarkan data 1 (satu) lembar Tiket timbangan Peron Adi Putra mengakibatkan Saksi REBAN Bin JAYADI mengalami kerugiaan materiil sebesar Rp. 4.672.000,- (empat juta enam ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

-----Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pangkalan Bun,  18 Juni 2025

Penuntut Umum

 

 

 

NILNA KAMALIYA, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19981102 202203 2 007

                                                                                                                                  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya