Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Pbu 1.SITI HATIAH
2.ASRIANSYAH
3.MARIANA
4.RISWATI
5.MASNIAH
6.DEWI FATIMAH
7.SARI
8.IMIS
9.RADIAH
10.HENDRI ANI SUMANTRI
11.FATIMAH
Negara RI cq Presiden RI cq Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Rabu, 28 Jan. 2026
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1SITI HATIAH
2ASRIANSYAH
3MARIANA
4RISWATI
5MASNIAH
6DEWI FATIMAH
7SARI
8IMIS
9RADIAH
10HENDRI ANI SUMANTRI
11FATIMAH
Termohon
NoNama
1Negara RI cq Presiden RI cq Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah I Palangkaraya
Advokat
Petitum Permohonan

1. Menyatakan bahwa penyitaan penangkapan penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik ppns direktorat jenderal penegakan hukum kehutanan balai penegakan hukum kehutanan wilayah Kalimantan seksi wilayah I palangka raya tidak sesuai presedur dan bertentangan dengan UUD.

2. Membebaskan para tersangka dari seluruh sangkaan.

3. Mengembalikan 1 unit mesin dompeng yang disita oleh dilakukan penyidik ppns direktorat jenderal penegakan hukum kehutanan balai penegakan hukum kehutanan wilayah Kalimantan seksi wilayah I palangka raya.

4. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas dihubungkan dengan hak-hak pemohon, menurut KUHAP Pasal 81, 95 ayat (1), 97 ayat (3) KUHAP serta jaminan prosedur Yudisial guna pemenuhan kerugian serta pemulihan atau rehabilitas atas tercemarnya nama baik pemohon dan keluarga ditengah-tengah masyarakat bahwa akibat perbuatan sewenang-wenang dan penyitaan penangkapan penahanan dan penetapan sebagai tersangka yang tidak prosedural 79 JO 78 JO 77 KUHAP.

Selanjutnya melalui Pengadilan ini mohon diberikan yang amarnya berbunyi:

1. Menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan penggeledahan penyitaan penangkapan penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik ppns direktorat jenderal penegakan hukum kehutanan balai penegakan hukum kehutanan wilayah Kalimantan seksi wilayah I palangka raya adalah tidak sah dan melawan hukum.

3. Membebaskan para tersangka dari rutan palangka raya

4. Menyatakan bahwa penyitaan yang dilakukan penyidik ppns direktorat jenderal penegakan hukum kehutanan balai penegakan hukum kehutanan wilayah Kalimantan seksi wilayah I palangka raya terhadap barang barang milik suami para pemohon tidak sah dan melawan hukum sesuai pasal 38 JO pasal 39 ayat (1) KUHAP.

5. Membayar ganti kerugian senilai dua juta rupiah (2.000.000) setiap harinya dihitung mulai dari suami para pemohon ditangkap sampai dengan perkara ini selesai.

Pihak Dipublikasikan Ya