Dakwaan |
- Pada hari Sabtu tanggal 20 Januari 2024 Skj. 10.30 Wib di telah melakukan perbuatan Tindak Pidana Pencurian Ringan dengan kerugian dibawah Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah).
-
Pada saat Saksi sedang melakukan Patroli di Blok 3 Afdeling FANTA PT. ASTRA GSPP (GUNUNG SEJAHTERA PUTI PESONA ) yang terletak di Desa Arga Mulya Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar Prop. Kalteng menemukan terlapor sedang mengendari sepeda motor Honda Revo berwarna Biru Hitam Tanpa No.Pol sedang membawa brondolan buah kelapa sawit sebanyak 2 (Dua) Karung plastik @50 Kg yang berisi brondolan buah kelapa sawit Tanpa Ijin adalah terlapor An. BAMBANG DARMADI Bin MUNARI, Selanjutnya anggota security mengamankan Terlapor dan barang bukti ke Kantor PT. ASTRA GSPP (GUNUNG SEJAHTERA PUTI PESONA), dan selanjutnya melaporkan ke pihak Kepolisian Polsek Pangkalan Banteng.
-
Melanggar Pasal 364 KUHPidana.
|