Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
94/Pid.B/2026/PN Pbu FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H. BAYU SIGIT NUGROHO Bin SUWARJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 94/Pid.B/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR : 303 /O.2.14/ Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAYU SIGIT NUGROHO Bin SUWARJO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah Telp. : (0532) 21136

 Email : kejari.kotawaringinbarat@kejaksaan.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

          SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara : PDM-42/O.2.14/Eoh.2/04/2026

 

  1. Identitas Terdakwa         

Nama Lengkap

:

BAYU SIGIT NUGROHO Bin SUWARJO

NIK

:

33100230806980001

Tempat Lahir   

:

Klaten (Provinsi Jawa Tengah)

Umur / Tgl Lahir

:

27 Tahun / 8 Juni 1998

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Dusun Mangunan Rt. 01 Rw. 03 Desa Krajan Kecamatan Kalikotes Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah  Atau Dusun Krajan Rt. 14 Rw. 04 Kelurahan Bejilor Kecamatan Suruh Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah Atau Jalan Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD  (Tidak Tamat)

 

Status Penangkapan Penahanan RUTAN terdakwa :

Penangkapan 

:

Sejak tanggal 10 Februari 2026

Penahanan

:

 

Penyidik 

:

Rutan Sejak tanggal 10 Februari 2026 s/d tanggal 01 Maret 2026

Pepanjangan PU          

:

Rutan Sejak tanggal 02 Maret 2026 s/d tanggal 10 April 2026

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 09 April 2026 s/d tanggal 20 April 2026

 

III.   DAKWAAN

PERTAMA

----Bahwa Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO Bin SUWARJO pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Toko Megamaret Bamban 1 beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -----------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO Bin SUWARJO yang sedang berada di pondok kosong samping Toko Megamaret Bamban 1 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, muncul niat Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO untuk mengambil uang yang berada di Toko Megamaret, dikarenakan pada saat itu Terdakwa sedang tidak memiliki uang. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO melakukan pengamatan di dalam Toko Megamaret untuk memantau situasi dan letak CCTV dengan sengaja membeli 1 (satu) buah rokok Marlboro di Toko Megamaret tersebut. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB setelah Toko Megamaret tutup dan melihat kondisi sekitar sudah sepi, Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO yang sebelumnya sudah membawa 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah senter kecil memanjat pagar dari lahan kosong yang berada di samping Toko Megamaret lalu naik ke bagian atas dan langsung berjalan di atas pagar samping Toko Megamaret menuju ke bagian atas belakang Toko Megamaret yang terdapat lubang untuk masuk bagian dalam gudang Toko Megamaret kemudian Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO masuk ke bagian lubang tersebut dan langsung turun ke bagian gudang. Selanjutnya Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO menuju panel listrik dan menurunkan saklar guna mematikan daya arus listrik Toko Megamaret sehingga seluruh lampu dan barang elektronik di Toko Megamaret tersebut menjadi mati. Lalu Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO menggunakan senter kecil yang sebelumnya telah dibawa untuk sebagai penerangan, kemudian Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO merusak penutup ventilasi pintu yang menghubungkan antara gudang dan Toko Megamaret dengan cara menarik secara paksa kayu papan yang dipergunakan untuk menutupi ventilasi pintu, setelah kayu papan tersebut berhasil Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO lepas dari ventilasi lalu Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO memasukkan badan Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO ke lubang ventilasi agar bisa masuk ke dalam Toko Megamaret. Selanjutnya, Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO berhasil masuk ke dalam Toko Megamaret dan menuju ke bagian meja kasir Toko Megamaret lalu membuka laci kasir namun Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO tidak menemukan uang. Selanjutnya di bagian bawah meja kasir Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO melihat 1 (satu) buah brankas dengan posisi terkunci lalu Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO membuka brankas tersebut dengan cara menggunakan gunting yang sebelumnya telah dibawa kemudian memasukkan salah satu ujung gunting ke bagian rumahan kunci brankas dan langsung Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO putar secara paksa gunting ke arah kanan hingga membuat rumahan kunci brankas rusak dan terbuka. Selanjutnya Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO melihat di dalam brankas terdapat uang sejumlah Rp. 11.448.000,- (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang sudah diikat dengan karet lalu Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO mengambil semua uang tersebut dan memasukkannya ke dalam plastik bewarna putih yang Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO dapat dari meja kasir kemudian Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO langsung meninggalkan Toko Megamaret melalui jalan yang sama dengan cara saat Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO masuk;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.12 WIB Saksi SITI SULEHA Binti SALEH yang berada di warung milik Saksi SITI SULEHA beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Saksi SITI SULEHA yang hendak menutup warung melihat lampu di Toko Megamaret dalam keadaan mati dan langsung menghubungi Saksi DWI WAHYUNINGSIH Binti TOTOK SUPRATMANTO selaku Kepala Toko di Toko Megamaret Bamban I untuk memberi tahu lampu di Toko Megamaret mati. Selanjutnya Saksi DWI WAHYUNINGSIH bersama dengan petugas Toko Megamaret lainnya menuju ke Toko Megamaret. Setibanya di Toko Megamaret Saksi DWI WAHYUNINGSIH melihat ventilasi pintu menuju gudang sudah terlepas kayu papan penutup kemudian Saksi DWI WAHYUNINGSIH berteriak “MALING”. Selanjutnya Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO yang hendak meninggalkan Toko Megamaret pada saat itu sedang berdiri di atas pagar samping dari Toko Megamaret mendengar Saksi DWI WAHYUNINGSIH berteriak lalu Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO panik dan langsung loncat ke bawah untuk bersembunyi di semak-semak kemudian Saksi RIYANTO Bin ROFI’I dan Saksi KRISANDYI SEPA NANDRA Bin MUKRI bersama warga sekitar melakukan pencarian di semak-semak sebelah Toko Megamret hingga menemukan Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO sedang duduk dan bersembunyi di semak-semak dengan uang sejumlah Rp. 11.448.000,- (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) di tanah dekat dengan posisi Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO lalu datang pihak kepolisian dan mengamankan Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO  Bin SUWARJO melakukan perbuatan mengambil uang sejumlah Rp. 11.448.000,- (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO Bin SUWARJO dalam mengambil uang sejumlah Rp. 11.448.000,- (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dilakukan tanpa meminta izin dan tidak mendapatkan izin dari pihak manajemen atau karyawan Toko Megamaret Bamban 1;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Kehilangan Megamaret Bamban 1 pada tanggal 10 Februari 2026 Toko Megamaret Bamban 1 mengalami kerugian sebesar  Rp. 11.448.000,- (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian :
  • uang modal toko sebesar Rp. 1.250.000;
  • uang sales tanggal 9 Februari 2026 sejumlah Rp. 10.198.000.

 

------ Perbuatan Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO Bin SUWARJO sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------

 

 

 

---ATAU---

KEDUA

------            Bahwa Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO Bin SUWARJO pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2026, bertempat di Toko Megamaret Bamban 1 beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WIB, Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO Bin SUWARJO yang sedang berada di pondok kosong samping Toko Megamaret Bamban 1 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, muncul niat Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO untuk mengambil uang yang berada di Toko Megamaret, dikarenakan pada saat itu Terdakwa sedang tidak memiliki uang. Selanjutnya sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO melakukan pengamatan di dalam Toko Megamaret untuk memantau situasi dan letak CCTV dengan sengaja membeli 1 (satu) buah rokok Marlboro di Toko Megamaret tersebut. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB setelah Toko Megamaret tutup dan melihat kondisi sekitar sudah sepi, Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO yang sebelumnya sudah membawa 1 (satu) buah gunting dan 1 (satu) buah senter kecil menaiki pagar dari lahan kosong yang berada di samping Toko Megamaret lalu naik ke bagian atas dan langsung berjalan di atas pagar samping Toko Megamaret menuju ke bagian atas belakang Toko Megamaret yang terdapat lubang untuk masuk bagian dalam gudang Toko Megamaret kemudian Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO masuk ke bagian lubang tersebut dan langsung turun ke bagian gudang. Selanjutnya Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO menuju panel listrik dan menurunkan saklar guna mematikan daya arus listrik Toko Megamaret sehingga seluruh lampu dan barang elektronik di Toko Megamaret tersebut menjadi mati. Lalu Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO menggunakan senter kecil yang sebelumnya telah dibawa untuk sebagai penerangan, kemudian Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO menarik paksa penutup ventilasi pintu yang menghubungkan antara gudang dan Toko, setelah kayu papan tersebut berhasil Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO Tarik dan terlepas dari ventilasi lalu Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO memasukkan badan Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO ke lubang ventilasi agar bisa masuk ke dalam Toko Megamaret. Selanjutnya, Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO berhasil masuk ke dalam Toko Megamaret dan menuju ke bagian meja kasir Toko Megamaret lalu membuka laci kasir namun Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO tidak menemukan uang. Selanjutnya di bagian bawah meja kasir Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO melihat 1 (satu) buah brankas dengan posisi terkunci lalu Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO membuka brankas tersebut menggunakan gunting yang sebelumnya telah dibawa kemudian memasukkan salah satu ujung gunting ke bagian rumahan kunci brankas dan langsung Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO putar secara paksa gunting ke arah kanan hingga membuat rumahan kunci brankas rusak dan terbuka. Selanjutnya Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO melihat di dalam brankas terdapat uang sejumlah Rp. 11.448.000,- (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) yang sudah diikat dengan karet lalu Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO mengambil semua uang tersebut dan memasukkannya ke dalam plastik bewarna putih yang Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO dapat dari meja kasir kemudian Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO langsung meninggalkan Toko Megamaret melalui jalan yang sama dengan cara saat Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO masuk;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.12 WIB Saksi SITI SULEHA Binti SALEH yang berada di warung milik Saksi SITI SULEHA beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Saksi SITI SULEHA yang hendak menutup warung melihat lampu di Toko Megamaret dalam keadaan mati dan langsung menghubungi Saksi DWI WAHYUNINGSIH Binti TOTOK SUPRATMANTO selaku Kepala Toko di Toko Megamaret Bamban I untuk memberi tahu lampu di Toko Megamaret mati. Selanjutnya Saksi DWI WAHYUNINGSIH bersama dengan petugas Toko Megamaret lainnya menuju ke Toko Megamaret. Setibanya di Toko Megamaret Saksi DWI WAHYUNINGSIH melihat ventilasi pintu menuju gudang sudah terlepas kayu papan penutup kemudian Saksi DWI WAHYUNINGSIH berteriak “MALING”. Selanjutnya Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO yang hendak meninggalkan Toko Megamaret pada saat itu sedang berdiri di atas pagar samping dari Toko Megamaret mendengar Saksi DWI WAHYUNINGSIH berteriak lalu Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO panik dan langsung loncat ke bawah untuk bersembunyi di semak-semak kemudian Saksi RIYANTO Bin ROFI’I dan Saksi KRISANDYI SEPA NANDRA Bin MUKRI bersama warga sekitar melakukan pencarian di semak-semak sebelah Toko Megamret hingga menemukan Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO sedang duduk dan bersembunyi di semak-semak dengan uang sejumlah Rp. 11.448.000,- (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) di tanah dekat dengan posisi Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO lalu datang pihak kepolisian dan mengamankan Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO;
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO  Bin SUWARJO melakukan perbuatan mengambil uang sejumlah Rp. 11.448.000,- (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO Bin SUWARJO dalam mengambil uang sejumlah Rp. 11.448.000,- (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dilakukan tanpa meminta izin dan tidak mendapatkan izin dari pihak manajemen atau karyawan Toko Megamaret Bamban 1;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Kehilangan Megamaret Bamban 1 pada tanggal 10 Februari 2026 Toko Megamaret Bamban 1 mengalami kerugian sebesar  Rp. 11.448.000,- (sebelas juta empat ratus empat puluh delapan ribu rupiah) dengan rincian :
  • uang modal toko sebesar Rp. 1.250.000;
  • uang sales tanggal 9 Februari 2026 sejumlah Rp. 10.198.000.
  •  

---- Perbuatan Terdakwa BAYU SIGIT NUGROHO Bin SUWARJO sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------

 

 

Pangkalan Bun, 14April 2026

Penuntut Umum.

 

 

 

FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 199812252022032008

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya