Dakwaan |
Pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekitar jam :13.00 Wib di Jln. Budi Utama Rt. 02 Rw. 01 Desa Kubu, Kec. Kumai, Kab. Kotawaringin Barat, Prop. Kalimantan tengah, Telah di temukan Tindak Pidana Ringan di sebuah rumah Milik Saudari SUNARSIH Binti BUSTANI Karena Memiliki, Menguasai, Menyimpan dan Menjual Minuman Beralkohol Jenis Arak Putih yang dikemas menggunakan botol bekas plastik minuman mineral 600 ml sebanyak 13 Botol, tanpa memiliki ijin yang syah dari pejabat yang berwenang sehingga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat. |