Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Pbu Safrudin KEPOLISIAN DAERAH KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH c.q KEPOLISIAN RESOR KOTAWARINGIN BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 10 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Safrudin
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN DAERAH KEPOLISIAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH c.q KEPOLISIAN RESOR KOTAWARINGIN BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh alasan-alasan permohonan praperadilan yang Pemohon sampaikan di atas, Pemohon dengan ini memohon agar sudilah Yang Mulia Hakim Pemeriksa Praperadilan a quo berkenan memutus permohonan a quo sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan batal, tidak sah dan tidak berdasar hukum Surat Keputusan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Tanggal 02 Februari 2023, Nomor: S-Kep/47/II/RES 1.9 / 2023/Satreskrim yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak Pidana Pemalsuan Dokumen sebaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
  3. Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak berdasar hukum setiap penetapan dan/atau keputusan-keputusan lain yang menjadi turunan dari penetapan tersangka dalam proses penyidikan atas dugaan tindak Pidana Pemalsuan Dokumen sebaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk mencabut Surat Keputusan Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Tanggal 02 Februari 2023, Nomor: S-Kep/45/II/RES 1.9 / 2023/  Satreskrim, yang diterbitkan oleh Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana dugaan tindak pidana dugaan tindak Pidana Pemalsuan Dokumen sebaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana, dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan perkara ini dalam sidang yang terbuka untuk umum.
  5. Menyatakan batal, tidak sah, dan tidak berdasar hukum penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait dugaan tindak pidana dugaan Pemalsuan Dokumen sebaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHPidana, yang didasarkan kepada Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.DIK/184/XII/Huk.6.6/2022 Satreskrim tanggal 08 Desember 2023, oleh karena SPDP tidak diberikan kepada Pemohon saat Pemohon berstatus sebagai terlapor bahkan hingga Pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka.
  6. Memerintahkan Termohon untuk memulihkan kemerdekaan dan hak-hak hukum serta nama baik Pemohon seketika setelah putusan praperadilan dibacakan seperti sediakala sebelum penetapan Tersangka.
  7. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.

Atau apabila Yang Mulia Hakim Pemeriksa berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya