Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Miftakhul Armansyah, S.Si | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT | 2 | DANANG ANUGERAH PRATAMA, S.H. | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT | 3 | NYCHENS CHARLOS SUMINTORO, S.H. | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT | 4 | GDE WESNAYA BAYU, S.T. | KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT | 5 | Senoaji | PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. | 6 | Budi Eriek Dwiono, SH | PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. | 7 | Danang Indra Buana | PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. | 8 | Endro Leksono | PT. BANK DANAMON INDONESIA, Tbk. |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.----------------------------------------------
- Menyatakan sah peristiwa Hukum Jual Beli yang terjadi pada tanggal 02 Desember 2020 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT berdasarkan “Kuitansi telah terima dari ANGGI ADY WIBOWO, Uang sejumlah Rp. 60.000.000,00 (Enam Puluh Juta Rupiah), Untuk pembayaran sebidang tanah kosong No. SHM : 159, An. Sara Hidayat, berada di Desa Simpang Berambai – Kabupaten Kotawaringin Barat, Tanggal 02 Desember 2020, yang telah ditandatangani dan bermaterai cukup oleh SARA HIDAYAT”.--------------------------------
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik yang sah terhadap 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan yang berdiri di atasnya berdasarkan bukti kepemilikan berupa “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 159, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 3255/2008, Tanggal 11 Desember 2008, Luas : 1.000 M2 (seribu meter persegi), atas nama Pemegang Hak : SARA HIDAYAT, dengan batas-batas tanah sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara Berbatasan : Jalan Simpang Berambai.--------------------------------------
- Sebelah Timur Berbatasan : Samajan.-----------------------------------------------------------
- Sebelah Selatan Berbatasan : Kadimin.------------------------------------------------------------
- Sebelah Barat Berbatasan : Hartono.------------------------------------------------------------
yang terletak di Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 002, Desa Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”.------------------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk dapat mengeluarkan Konsen Roya dan Surat Keterangan Lunas terhadap atas 1 (satu) bidang tanah berdasarkan bukti kepemilikan berupa “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 159, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 3255/2008, Tanggal 11 Desember 2008, Luas : 1.000 M2 (seribu meter persegi), atas nama Pemegang Hak : SARA HIDAYAT, yang terletak di Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 002, Desa Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah” kepada PENGGUGAT selaku pembeli yang beritikad baik guna dapat dipegunakan sebagai syarat untuk mengurus proses ROYA (Baca : Pencoretan Hak Tanggungan) yang kemudian dilanjutkan pula untuk pengurusan peralihan hak atas tanah berupa balik nama dari nama TERGUGAT menjadi atas nama PENGGUGAT pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat (TURUT TERGUGAT II).-------------------------------------------------------------
5. Menyatakan PENGGUGAT berhak melakukan proses ROYA (Baca : Pencoretan Hak Tanggungan) dan sekaligus proses peralihan hak atas tanah berupa balik nama terhadap 1 (satu) bidang tanah berdasarkan bukti kepemilikan berupa “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 159, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur/Gambar Situasi Nomor : 3255/2008, Tanggal 11 Desember 2008, Luas : 1.000 M2 (seribu meter persegi), atas nama Pemegang Hak : SARA HIDAYAT, yang terletak di Rukun Tetangga 015, Rukun Warga 002, Desa Simpang Berambai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah”, yang sebelumnya atas nama pemegang hak awal yaitu : SARA HIDAYAT (TERGUGAT) menjadi atas Pemegang Hak yaitu : ANGGI ADY WIBOWO (PENGGUGAT) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat (TURUT TERGUGAT II) hal ini sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaraan Tanah.---------------
6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi bunyi putusan dalam perkara ini.---------------------------------------------
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------- |