| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 83/Pdt.G/2025/PN Pbu | Muhammad Usnaini | 1.Mujianto 2.Wagito Alias Sugito 3.Sri Astuti 4.Firly Denia Wati 5.Elsa Meinanda |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 83/Pdt.G/2025/PN Pbu | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 02 Des. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 145.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum |
3. Menyatakan Sah-Berharga dan Mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat Bukti Kwitansi Pembelian 1 (satu) kavling Tanah “Obyek Sengketa” berdasarkan “Surat Keterangan Tanah (SKT) Register Nomor : 593.21/27/AGRARIA/IX/2015”, juncto “Surat Keterangan Desa Definitif Nomor : 09/PEMDES-SP/VIII/2025, tanggal 14 Agustus 2025” dengan (Panjang : 22 M2 x Lebar : 35 M2) Luas 770 M2 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) Atas Nama Pemegang Hak MUHAMMAD USNAINI (PENGGUGAT) pada Pembayaran Tahap I (Pertama) tanggal 17 Desember 2012 sejumlah nominal Rp. 10.000.000,00.- (Sepuluh Juta Rupiah) dan Pembayaran Tahap II (Kedua) tanggal 11 Februari 2013 sejumlah nominal Rp. 25.000.000,00.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang masing-masing kwitansi ditandatangani dengan materai oleh SUTIKNO (TURUT TERGUGAT I). 4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan suatu “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)”. 5. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat terhadap Peralihan Berlanjut (Jual Beli, Gadai, Ganti Rugi, Fidusia, dan lain-lain) yang di lakukan oleh PARA TERGUGAT terhadap Tanah “Obyek Sengketa” sebagaimana 1 (satu) bundel asli “Surat Keterangan Tanah (SKT) Register Nomor : 593.21/27/AGRARIA/IX/2015”, juncto “Surat Keterangan Desa Definitif Nomor : 09/PEMDES-SP/VIII/2025, tanggal 14 Agustus 2025” dengan (Panjang : 22 M2 x Lebar : 35 M2) Luas 770 M2 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) Atas Nama Pemegang Hak MUHAMMAD USNAINI (PENGGUGAT), dengan Ukuran dan Batas-Batas Tanah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
6. Menghukum TERGUGAT I untuk membongkar/ atau mengosongkan 1 (satu) Bangunan Rumah Permanen yang berdiri di atas Tanah “Obyek Sengketa” dengan menyerahkan dan mengembalikan 1 (satu) kavling tanah “Obyek Sengketa” sebagaimana 1 (satu) bundel asli “Surat Keterangan Tanah (SKT) Register Nomor : 593.21/27/AGRARIA/IX/2015”, juncto “Surat Keterangan Desa Definitif Nomor : 09/PEMDES-SP/VIII/2025, tanggal 14 Agustus 2025” dengan (Panjang : 22 M2 x Lebar : 35 M2) Luas 770 M2 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) kepada PENGGUGAT terhitung sejak PUTUSAN mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam keadaan semula kosong-sempurna dan harus bebas dari beban hak apapun baik itu Sewa-Menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara; Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). 7. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan dan mengembalikan 1 (satu) bundel asli “Surat Keterangan Tanah (SKT) Register Nomor : 593.21/27/AGRARIA/IX/2015”, juncto “Surat Keterangan Desa Definitif Nomor : 09/PEMDES-SP/VIII/2025, tanggal 14 Agustus 2025” dengan (Panjang : 22 M2 x Lebar : 35 M2) Luas 770 M2 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) kepada PENGGUGAT terhitung sejak PUTUSAN mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan harus bebas dari beban hak apapun baik itu Sewa-Menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara; Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD). 8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Materiil maupun Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut :-------------------------------------------------------------
secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde). 9. Menyatakan Sah dan Berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah “Obyek Sengketa” sebagaimana 1 (satu) bundel asli “Surat Keterangan Tanah (SKT) Register Nomor : 593.21/27/AGRARIA/IX/2015”, dengan (Panjang : 22 M2 x Lebar : 35 M2) Luas 770 M2 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) Atas Nama Pemegang Hak MUHAMMAD USNAINI”, dengan Ukuran dan Batas-Batas Tanah sebagai berikut :-----------------------------------------------
10. Menyatakan Putusan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadapnya diajukan Perlawanan (Verzet), Banding dan atau Kasasi. 11. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk Tunduk, Patuh dan Taat terhadap isi bunyi dari PUTUSAN dalam perkara a quo Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. 12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo Gugatan Perbuatan Melawan Hukum. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
