Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS RPEKARA : PDM-248/O.2.14/Eoh.2/12/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
TOMY HIDAYAT Bin HIDAYATULLAH
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun (Kab. Kotawaringin Barat)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
37 Tahun / 15 Februari 1987
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Sesuai KTP Jalan P. Antasari Gang Rengas 1 Rt.06 Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau Jalan Matnor Gang Kadadiut 2 Rt.19 Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 23 Oktober 2024 s/d Tanggal 24 Oktober 2024
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjangan Oleh PU
|
:
:
|
Rutan Polres Kobar, tanggal 24 Oktober 2024 s/d tanggal 12 November 2024
Rutan sejak tanggal 13 November 2024 s/d 22 Desember 2024
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Sejak tanggal 17 Desember 2024 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
----- Bahwa ia Terdakwa TOMY HIDAYAT Bin HIDAYATULLAH (Selanjutnya disebut dengan Terdakwa), pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 09:30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober di Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2024, bertempat di Toko Salsa Komplek Pasar Indrasari di Jalan GM Arsyad Rt.16, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------
- Bahwa berawal pada Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekira pukul 09:30 WIB pada saat Saksi FITRI YANI pergi menjemput anaknya yang sedang sekolah, Saksi FITRI YANI meniggalkan toko miliknya yakni Toko Salsa Komplek Pasar Indrasari yang berada di Jalan GM Arsyad Rt.16, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dalam keadaan kosong tanpa penjaga serta meninggalkan 1 (satu) unit handphone Ip 7 plus warna rosegold dengan nomor imei: 359177707784305 milik suaminya, yakni Saksi YOGIE IRAWAN yang sedang di-charge di laci meja kasir, kemudian tidak berselang lama Terdakwa yang sedang berjalan-jalan dan melintas melewati Toko Salsa melihat bahwa Toko Salsa tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ada penjaganya, kemudian Terdakwa memutuskan untuk masuk ke dalam toko dan melihat 1 (satu) unit handphone Ip 7 plus warna rosegold dengan nomor imei: 359177707784305 yang sedang di-charge, setelah melihat-lihat keadaan dalam keadaan aman dan sepi, Terdakwa mengambil 1 (satu) unit handphone Ip 7 plus warna rosegold dengan nomor imei: 359177707784305 beserta kabel chargernya tersebut tanpa izin dari Saksi YOGIE IRAWAN dengan cara langsung mencabut handphone beserta dengan kabel chargernya dan Terdakwa masukkan ke dalam kantong celananya di sebelah kiri, kemudian sambil berjalan keluar toko Terdakwa memindahkan 1 (satu) unit handphone Ip 7 plus warna rosegold dengan nomor imei: 359177707784305 beserta kabel chargernya ke dalam tas selempang warna hitam yang sedang Terdakwa pakai;
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2024 di Serkel Kayu yang beralamat di Jalan GM Arsyad Rt.16, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa menawarkan 1 (satu) unit handphone Ip 7 plus warna rosegold dengan nomor imei: 359177707784305 dalam kondisi mati beserta kabel charger kepada Saksi HADI, kemudian Saksi HADI merasa bahwa harga yang ditawarkan adalah harga yang sangat murah menyebabkan Saksi HADI setuju untuk membeli 1 (satu) unit handphone Ip 7 plus warna rosegold dengan nomor imei: 359177707784305 beserta kabel charger dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa, kemudian saat Saksi HADI mencoba untuk mengisi baterai handphone tersebut menggunakan kabel chargernya, namun setelah baterai handphone tersebut terisi, ternyata terkunci password sehingga Saksi HADI tidak bisa menggunakan handphone tersebut, lalu Saksi HADI memutuskan untuk menjual kembali 1 (satu) unit handphone Ip 7 plus warna rosegold dengan nomor imei: 359177707784305 dengan cara memposting di grup “berniaga pangkalan bun” di media sosial facebook pada hari Jumat tanggal 18 Oktober 2024 dengan harga Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), kemudian pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 Saksi FERDIANSYAH yang ikut tergabung didalam grup “berniaga pangkalan bun” menawar harga 1 (satu) unit handphone Ip 7 plus warna rosegold dengan nomor imei: 359177707784305 dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) karena Saksi HADI menjual hanya “batangan” saja, kemudian setelah sepakat, bertempat di depan SDN 2 Baru, Jalan GM Arsyad Rt.16, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Saksi FERDIANSYAH memberikan uang tunai sebesar Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang langsung diterima oleh Saksi HADI, dan Saksi HADI memberikan 1 (satu) unit handphone Ip 7 plus warna rosegold dengan nomor imei: 359177707784305 tersebut kepada Saksi FERDIANSYAH;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa dalam mengambil tanpa izin 1 (satu) unit handphone Ip 7 plus warna rosegold dengan nomor imei: 359177707784305 beserta kabel chargernya di Toko Salsa Komplek Pasar Indrasari di Jalan GM Arsyad Rt.16, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk dijual kembali, dimana hasil dari penjualan 1 (satu) unit handphone Ip 7 plus warna rosegold dengan nomor imei: 359177707784305 beserta kabel chargernya sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sudah habis Terdakwa gunakan untuk kebutuhan Terdakwa;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa dalam mengambil tanpa izin 1 (satu) unit handphone Ip 7 plus warna rosegold dengan nomor imei: 359177707784305 beserta kabel chargernya, Saksi YOGIE IRAWAN selaku pemilik yang sah mengalami kerugian materiil sekitar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 30 Desember 2024
Penuntut Umum
MAUDYNA SETYO WARDHDANI, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960212 202012 2 021
|
|