Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
379/Pid.B/2025/PN Pbu 1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2.BUDI MURWANTO, S.H.
1.FROZKHAN Bin SAMSUDIN
2.IWAN SUSANTO Bin SUEF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 379/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-934/O.2.14/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2BUDI MURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FROZKHAN Bin SAMSUDIN[Penahanan]
2IWAN SUSANTO Bin SUEF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejarikotawaringinbarat.go.id

“ Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhan yang Maha Esa”

P – 29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara : PDM- 191/O.2.14/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Terdakwa I

Nama Lengkap

:

FROZKHAN Bin SAMSUDIN

No. Identitas

:

KTP - 1673061008770003

Tempat Lahir  

:

Lubuklinggau

Umur / Tgl Lahir

:

48 Tahun / 10 Agustus 1977

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Dayang Torek Dalam, Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMP (Kelas 3)

 

Terdakwa II

Nama Lengkap

:

IWAN SUSANTO Bin SUEF

No. Identitas

:

KTP - 1673081708820013

Tempat Lahir  

:

Lubuklinggau

Umur / Tgl Lahir

:

43 Tahun / 17 Agustus 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Kandis Nomor 45 RT.01, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SD (Kelas 5)

 

 

 

 

Status Penangkapan Penahanan terdakwa :

1.

Pengkapan

:

Tanggal 05 September 2025 s/d Tanggal 06 September 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 05 September 2025 s/d tanggal 24 September 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 25 September 2025 s/d tanggal 03 November 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 21 Oktober 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

 

 

 

IIDAKWAAN

PERTAMA

---- Bahwa ia Terdakwa I FROZKHAN Bin SAMSUDIN dan Terdakwa II IWAN SUSANTO Bin SUEF, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 10.47 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan Hotel Alibaba, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Losmen Rafi Indah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi SUWARTO alias WARTO Bin IRSAT (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) bersama dengan Terdakwa I FROZKHAN Bin SAMSUDIN dan Terdakwa II IWAN SUSANTO Bin SUEF, telah merencanakan untuk mengambil uang milik nasabah yang melakukan penarikan tunai dalam jumlah besar di Bank BRI Cabang Pangkalan Bun;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 09.45 WIB, Saksi SUWARTO berangkat menuju Kantor Bank BRI Cabang Pangkalan Bun dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna hitam bernomor polisi KH 6581 ED, dengan nomor rangka MH8CF48CA7J-145667 dan nomor mesin F484-ID-146092 milik Saksi SUWARTO. Kemudian pada saat yang bersamaan, pergerakan Saksi SUWARTO tersebut diikuti oleh Terdakwa I FROZKHAN yang membonceng Terdakwa II IWAN SUSANTO menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Satria F warna hitam;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, setelah tiba dan berada di dalam Kantor Bank BRI Cabang Pangkalan Bun, Saksi SUWARTO mengambil nomor antrian untuk melakukan transaksi dengan maksud agar tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak lain sambil melakukan pengamatan terhadap nasabah yang sedang melakukan penarikan uang dalam jumlah besar. Kemudian saat Saksi SUWARTO berada di depan teller untuk melakukan transaksi, Saksi SUWARTO melihat Saksi EDY PRASETYO Bin PANJI berada di sebelah kanan Saksi SUWARTO yang sedang melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar yang terbagi dalam 2 (dua) tas besar berwarna kuning bertuliskan “MR. DIY” dan plastik berwarna bening yang disediakan oleh pihak Bank BRI, melihat hal tersebut Saksi SUWARTO memutuskan untuk mengambil uang milik Saksi EDI PRASETYO tersebut dengan cara menghubungi Terdakwa I FROZKHAN yang saat itu sedang berada di pinggir jalan menunggu informasi dari Saksi SUWARTO dan melalui komunikasi tersebut, Saksi SUWARTO memberitahukan bahwa ia telah menemukan seseorang yang baru melakukan penarikan tunai dan akan dijadikan sebagai target pengambilan uang;
  • Bahwa selanjutnya setelah selesai melakukan transaksi dan berada di area parkir Kantor Bank BRI, Saksi SUWARTO yang pada saat itu masih mengawasi keberadaan Saksi EDY PRASETYO kemudian melihat Saksi EDY PRASETYO menyimpan uang sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna kuning bertuliskan "MR. DIY" pada bagian tengah kursi mobil, sedangkan sisa uang sejumlah Rp302.000.000,- (tiga ratus dua juta rupiah) dalam plastik bening disimpan di bagian belakang bagasi 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport warna Putih dengan nomor polisi KH 1933 RE. Setelah mengetahui hal tersebut, Saksi SUWARTO segera menghubungi kembali Terdakwa I FROZKHAN untuk menyampaikan bahwa Saksi EDY PRASETYO telah membawa seluruh uang tersebut di dalam 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport warna Putih dengan nomor polisi KH 1933 RE. Kemudian berdasarkan informasi dari Saksi SUWARTO, Terdakwa I FROZKHAN yang pada saat itu telah berada di atas 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria F warna hitam dengan membonceng Terdakwa II IWAN SUSANTO segera mengikuti Saksi EDY PRASEYTO yang pergi menuju Rumah Makan Semangat 47 dan pergerakan tersebut juga diikuti oleh Saksi SUWARTO dari belakang;
  • Bahwa selanjutnya bertempat di pinggir jalan depan Hotel Alibaba, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi EDY PRASETYO memakirkan mobil dan masuk ke dalam Rumah Makan Semangat 47. Kemudian Terdakwa I FROZKHAN menghubungi Saksi SUWARTO dan memerintahkan agar tetap mengawasi Saksi EDY PRASETYO, dikarenakan Terdakwa I FROZKHAN bersama Terdakwa II IWAN SUSANTO berencana pergi membeli busi yang akan digunakan untuk memecahkan kaca 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport warna Putih dengan nomor polisi KH 1933 RE milik Saksi EDY PRASETYO. Kemudian Terdakwa I FROZKHAN bersama Terdakwa II IWAN SUSANTO berangkat menuju sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Matnor untuk membeli busi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.47 WIB setelah berhasil mendapatkan busi tersebut, Terdakwa I FROZKHAN bersama Terdakwa II IWAN SUSANTO kembali mendatangi lokasi terparkiranya 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport warna Putih dengan nomor polisi KH 1933 RE milik Saksi EDY PRASETYO yang sedang dalam keadaan kosong. Kemudian Terdakwa II IWAN SUSANTO turun dari 1 (satu) unit sepeda motor merek Satria F warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa I FROZKHAN selanjutnya Terdakwa II IWAN SUSANTO berjalan mendekati pintu penumpang sebelah kiri untuk melihat letak kantong plastik warna kuning betuliskan “MR.DIY” yang diketahui berisikan sejumlah uang yang akan diambilnya. Kemudian Terdakwa II IWAN SUSANTO memasukkan busi tersebut ke dalam mulut sehingga basah terkena air liur Terdakwa II IWAN SUSANTO dan melemparkan busi ke arah kaca sebelah kiri bagian tengah kursi penumpang mengakibatkan kaca mobil retak, kemudian Terdakwa II IWAN SUSANTO mendorong kaca tersebut ke arah dalam menggunakan tangan hingga kaca mobil tersebut pecah serta menimbulkan suara “PRAK” yang terdengar oleh Saksi NOVI ANNISA PRATIWI Binti LAMPAH A TANGAU dan Saksi FIRDAWATI Binti MUS MULIYADI yang berada di sekitar lokasi tersebut. Setelah itu, Saksi NOVI ANNISA PRATIWI dan Saksi FIRDAWATI melihat bahwa Terdakwa II IWAN SUSANTO sedang mengambil kantong plastik berwarna kuning bertuliskan "MR. DIY" yang berisikan uang dari dalam mobil tanpa ada izin dari pemiliknya yaitu Saksi EDY PRASETYO, kemudian setelah berhasil mengambil kantong plastik berwarna kuning berisi uang tersebut Terdakwa II IWAN SUSANTO menaiki sepeda motor yang dikendarai Terdakwa I FROZKHAN yang sebelumnya sudah menunggu di atas sepeda motor lalu Terdakwa II IWAN SUSANTO bersama Terdakwa I FROZKHAN melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut yang diikuti juga oleh Saksi SUWARTO. Selanjutnya pada saat dalam perjalanan, Terdakwa I FROZKHAN menghubungi Saksi SUWARTO dan memberitahukan agar bertemu di Kota Pontianak untuk membagikan uang yang berhasil diambil tersebut;
  • Bahwa selanjutnya dalam perjalanan menuju Kota Pontianak, keberadaan Terdakwa I FROZKHAN dan Terdakwa II IWAN SUSANTO diketahui oleh pihak Kepolisian sehingga dilakukan pengejaran terhadap sepeda motor yang mereka gunakan. Menyadari hal tersebut, Terdakwa I FROZKHAN dan Terdakwa II IWAN SUSANTO kemudian mengarahkan sepeda motor tersebut masuk ke dalam kawasan hutan yang terletak di wilayah Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dan selanjutnya bersembunyi di dalam hutan tersebut untuk menghindari penangkapan;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi SAKIUS Anak Dari SANTIAM memperoleh informasi dari Sdr. SILVANUS YAMAHA yang menyampaikan bahwa ia melihat 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal sedang makan di pondok miliknya. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB berdasarkan informasi tersebut, Saksi SAKIUS bersama dengan Saksi MULIYONO Anak Dari SAKIUS dan Saksi JUMADY Anak Dari TEROWEN berangkat menuju pondok tersebut yang bertempat di Desa Jojabo, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Saat tiba di lokasi, Saksi MULIYONO dan Saksi JUMADY melihat Terdakwa II IWAN SUSANTO sedang membawa 1 (satu) buah takin (keranjang punggung yang terbuat dari anyaman rotan) yang berisi 1 (satu) karung berisikan uang. Tidak lama kemudian, Terdakwa I FROZKHAN muncul dengan membawa 1 (satu) lembar jas hujan berwarna biru yang di dalamnya juga terdapat uang. Berdasarkan kejadian tersebut, Saksi JUMADY segera menghubungi Sdr. DERI ANANTA agar memberitahukan hal tersebut kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya Terdakwa I FROZKHAN dan Terdakwa II IWAN SUSANTO beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa I FROZKHAN Bin SAMSUDIN dan Terdakwa II IWAN SUSANTO Bin SUEF bersama dengan Saksi SUWARTO dalam mengambil uang tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu Saksi EDY PRASETYO Bin PANJI, mengakibatkan Saksi EDY PRASETYO Bin PANJI mengalami kerugian secara materil kurang lebih sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

 

---- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUH Pidana--------------------------------------

----- ATAU -----

 

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa I FROZKHAN Bin SAMSUDIN dan Terdakwa II IWAN SUSANTO Bin SUEF, pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 10.47 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di pinggir jalan depan Hotel Alibaba, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan para terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 20.00 WIB, bertempat di Losmen Rafi Indah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi SUWARTO alias WARTO Bin IRSAT (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah) bersama dengan Terdakwa I FROZKHAN Bin SAMSUDIN dan Terdakwa II IWAN SUSANTO Bin SUEF, telah merencanakan untuk mengambil uang milik nasabah yang melakukan penarikan tunai dalam jumlah besar di Bank BRI Cabang Pangkalan Bun;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 09.45 WIB, Saksi SUWARTO berangkat menuju Kantor Bank BRI Cabang Pangkalan Bun dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Spin warna hitam bernomor polisi KH 6581 ED, dengan nomor rangka MH8CF48CA7J-145667 dan nomor mesin F484-ID-146092 milik Saksi SUWARTO. Kemudian pada saat yang bersamaan, pergerakan Saksi SUWARTO tersebut diikuti oleh Terdakwa I FROZKHAN yang membonceng Terdakwa II IWAN SUSANTO menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Satria F warna hitam;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, setelah tiba dan berada di dalam Kantor Bank BRI Cabang Pangkalan Bun, Saksi SUWARTO mengambil nomor antrian untuk melakukan transaksi dengan maksud agar tidak menimbulkan kecurigaan dari pihak lain sambil melakukan pengamatan terhadap nasabah yang sedang melakukan penarikan uang dalam jumlah besar. Kemudian saat Saksi SUWARTO berada di depan teller untuk melakukan transaksi, Saksi SUWARTO melihat Saksi EDY PRASETYO Bin PANJI berada di sebelah kanan Saksi SUWARTO yang sedang melakukan penarikan uang tunai dalam jumlah besar yang terbagi dalam 2 (dua) tas besar berwarna kuning bertuliskan “MR. DIY” dan plastik berwarna bening yang disediakan oleh pihak Bank BRI, melihat hal tersebut Saksi SUWARTO memutuskan untuk mengambil uang milik Saksi EDI PRASETYO tersebut dengan cara menghubungi Terdakwa I FROZKHAN yang saat itu sedang berada di pinggir jalan menunggu informasi dari Saksi SUWARTO dan melalui komunikasi tersebut, Saksi SUWARTO memberitahukan bahwa ia telah menemukan seseorang yang baru melakukan penarikan tunai dan akan dijadikan sebagai target pengambilan uang;
  • Bahwa selanjutnya setelah selesai melakukan transaksi dan berada di area parkir Kantor Bank BRI, Saksi SUWARTO yang pada saat itu masih mengawasi keberadaan Saksi EDY PRASETYO kemudian melihat Saksi EDY PRASETYO menyimpan uang sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) yang dibungkus dengan kantong plastik berwarna kuning bertuliskan "MR. DIY" pada bagian tengah kursi mobil, sedangkan sisa uang sejumlah Rp302.000.000,- (tiga ratus dua juta rupiah) dalam plastik bening disimpan di bagian belakang bagasi 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport warna Putih dengan nomor polisi KH 1933 RE. Setelah mengetahui hal tersebut, Saksi SUWARTO segera menghubungi kembali Terdakwa I FROZKHAN untuk menyampaikan bahwa Saksi EDY PRASETYO telah membawa seluruh uang tersebut di dalam 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport warna Putih dengan nomor polisi KH 1933 RE. Kemudian berdasarkan informasi dari Saksi SUWARTO, Terdakwa I FROZKHAN yang pada saat itu telah berada di atas 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Satria F warna hitam dengan membonceng Terdakwa II IWAN SUSANTO segera mengikuti Saksi EDY PRASEYTO yang pergi menuju Rumah Makan Semangat 47 dan pergerakan tersebut juga diikuti oleh Saksi SUWARTO dari belakang;
  • Bahwa selanjutnya bertempat di pinggir jalan depan Hotel Alibaba, Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi EDY PRASETYO memakirkan mobil dan masuk ke dalam Rumah Makan Semangat 47. Kemudian Terdakwa I FROZKHAN menghubungi Saksi SUWARTO dan memerintahkan agar tetap mengawasi Saksi EDY PRASETYO, dikarenakan Terdakwa I FROZKHAN bersama Terdakwa II IWAN SUSANTO berencana pergi membeli busi yang akan digunakan untuk memecahkan kaca 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport warna Putih dengan nomor polisi KH 1933 RE milik Saksi EDY PRASETYO. Kemudian Terdakwa I FROZKHAN bersama Terdakwa II IWAN SUSANTO berangkat menuju sebuah bengkel yang berlokasi di Jalan Matnor untuk membeli busi tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 10.47 WIB setelah berhasil mendapatkan busi tersebut, Terdakwa I FROZKHAN bersama Terdakwa II IWAN SUSANTO kembali mendatangi lokasi terparkiranya 1 (satu) unit mobil merk Mitsubishi Pajero Sport warna Putih dengan nomor polisi KH 1933 RE milik Saksi EDY PRASETYO yang sedang dalam keadaan kosong. Kemudian Terdakwa II IWAN SUSANTO turun dari 1 (satu) unit sepeda motor merek Satria F warna hitam yang dikendarai oleh Terdakwa I FROZKHAN selanjutnya Terdakwa II IWAN SUSANTO berjalan mendekati pintu penumpang sebelah kiri untuk melihat letak kantong plastik warna kuning betuliskan “MR.DIY” yang diketahui berisikan sejumlah uang yang akan diambilnya. Kemudian Terdakwa II IWAN SUSANTO memasukkan busi tersebut ke dalam mulut sehingga basah terkena air liur Terdakwa II IWAN SUSANTO dan melemparkan busi ke arah kaca sebelah kiri bagian tengah kursi penumpang mengakibatkan kaca mobil retak, kemudian Terdakwa II IWAN SUSANTO mendorong kaca tersebut ke arah dalam menggunakan tangan hingga kaca mobil tersebut pecah serta menimbulkan suara “PRAK” yang terdengar oleh Saksi NOVI ANNISA PRATIWI Binti LAMPAH A TANGAU dan Saksi FIRDAWATI Binti MUS MULIYADI yang berada di sekitar lokasi tersebut. Setelah itu, Saksi NOVI ANNISA PRATIWI dan Saksi FIRDAWATI melihat bahwa Terdakwa II IWAN SUSANTO sedang mengambil kantong plastik berwarna kuning bertuliskan "MR. DIY" yang berisikan uang dari dalam mobil tanpa ada izin dari pemiliknya yaitu Saksi EDY PRASETYO, kemudian setelah berhasil mengambil kantong plastik berwarna kuning berisi uang tersebut Terdakwa II IWAN SUSANTO menaiki sepeda motor yang dikendarai Terdakwa I FROZKHAN yang sebelumnya sudah menunggu di atas sepeda motor lalu Terdakwa II IWAN SUSANTO bersama Terdakwa I FROZKHAN melarikan diri meninggalkan lokasi tersebut yang diikuti juga oleh Saksi SUWARTO. Selanjutnya pada saat dalam perjalanan, Terdakwa I FROZKHAN menghubungi Saksi SUWARTO dan memberitahukan agar bertemu di Kota Pontianak untuk membagikan uang yang berhasil diambil tersebut;
  • Bahwa selanjutnya dalam perjalanan menuju Kota Pontianak, keberadaan Terdakwa I FROZKHAN dan Terdakwa II IWAN SUSANTO diketahui oleh pihak Kepolisian sehingga dilakukan pengejaran terhadap sepeda motor yang mereka gunakan. Menyadari hal tersebut, Terdakwa I FROZKHAN dan Terdakwa II IWAN SUSANTO kemudian mengarahkan sepeda motor tersebut masuk ke dalam kawasan hutan yang terletak di wilayah Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah dan selanjutnya bersembunyi di dalam hutan tersebut untuk menghindari penangkapan;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi SAKIUS Anak Dari SANTIAM memperoleh informasi dari Sdr. SILVANUS YAMAHA yang menyampaikan bahwa ia melihat 2 (dua) orang laki-laki yang tidak dikenal sedang makan di pondok miliknya. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB berdasarkan informasi tersebut, Saksi SAKIUS bersama dengan Saksi MULIYONO Anak Dari SAKIUS dan Saksi JUMADY Anak Dari TEROWEN berangkat menuju pondok tersebut yang bertempat di Desa Jojabo, Kecamatan Delang, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Saat tiba di lokasi, Saksi MULIYONO dan Saksi JUMADY melihat Terdakwa II IWAN SUSANTO sedang membawa 1 (satu) buah takin (keranjang punggung yang terbuat dari anyaman rotan) yang berisi 1 (satu) karung berisikan uang. Tidak lama kemudian, Terdakwa I FROZKHAN muncul dengan membawa 1 (satu) lembar jas hujan berwarna biru yang di dalamnya juga terdapat uang. Berdasarkan kejadian tersebut, Saksi JUMADY segera menghubungi Sdr. DERI ANANTA agar memberitahukan hal tersebut kepada pihak Kepolisian. Selanjutnya Terdakwa I FROZKHAN dan Terdakwa II IWAN SUSANTO beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Kepolisian untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa I FROZKHAN Bin SAMSUDIN dan Terdakwa II IWAN SUSANTO Bin SUEF bersama dengan Saksi SUWARTO dalam mengambil uang tanpa adanya izin dari pemiliknya yaitu Saksi EDY PRASETYO Bin PANJI, mengakibatkan Saksi EDY PRASETYO Bin PANJI mengalami kerugian secara materil kurang lebih sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

 

---- Bahwa perbuatan para terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 362 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana -----------------------------------------------------

 

 

   Pangkalan Bun, 03 November 2025

                        PENUNTUT UMUM

 

 

    1. ANDHIKA THOMAS, S.H.

     AJUN JAKSA NIP.199509032019021007

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya