| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2026/PN Pbu | Rika Christina | 1.MONANG TURNIP 2.PUJO BASUKI 3.LILIS SURYANDARI 4.KOPERASI KREDIT CU (Credit Union) Remaung Kecubung |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Feb. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2026/PN Pbu | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 24 Feb. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 480.000.000,00 | |||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini dan mempunyai kekuatan hukum mengikat. 3. Menyatakan syah jual beli tertanggal 14 April 2013 atas tanah terletak dijalan A.Yani Km.70 (dulu jalan Sampit – Pangkalanbun) RT.027 Kelurahan / Desa Sungai Pakit (dulu Desa Amin Jaya) Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan Ukuran dan batas batas :----Ukuran ;
Batas Batas :
Dengan Surat tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor.1153 Surat Ukur Nomor.3156/Amin Jaya tanggal 11 Desember 2008 Luas 1.250 m2. Atas nama Pujo Basuki (Belum balik nama ke siapapun) yang dikausai Penggugats ejak tahun 2013 antara Penggugat dan Tergugat II. 4. Menyatakan tanah terletak dijalan A.Yani Km.70 (dulu jalan Sampit – Pangkalanbun) RT.027 Kelurahan / Desa Sungai Pakit (dulu Desa Amin Jaya) Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Dengan Ukuran dan batas batas :--------------------------------------------Ukuran ;
Batas Batas :
Dengan Surat tanah berupa Sertipikat Hak Milik Nomor.1153 Surat Ukur Nomor.3156/Amin Jaya tanggal 11 Desember 2008 Luas 1.250 m2. Atas nama Pujo Basuki (Belum balik nama ke siapapun) yang dikuasai secara fisik oleh Penggugat sejak tahun 2013 atas suruhan Tergugat II adalah syah milik Penggugat. 5. Menyatakan Penguasan Penggugat atas tanah terletak dijalan A.Yani Km.70 (dulu jalan Sampit – Pangkalanbun) RT.027 Kelurahan / Desa Sungai Pakit (dulu Desa Amin Jaya) Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah syah menurut hukum. 6. Menyatakan Perbuatan Tergugat II dan tergugat III yang tidak menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor.1153 Surat Ukur Nomor.3156/Amin Jaya tanggal 11 Desember 2008 Luas 1.250 m2. Atas nama Pujo Basuki (Belum balik nama ke siapapun) pada Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum. 7. Menyatakan Penguasaan Tergugat I atas Sertipikat Hak Milik Nomor.1153 Surat Ukur Nomor.3156/Amin Jaya tanggal 11 Desember 2008 Luas 1.250 m2. Atas nama Pujo Basuki (Belum balik nama ke siapapun) cacat hukum. 8. Menghukum Tergugat I menyerahkan Sertipikat Hak Milik Nomor.1153 Surat Ukur Nomor.3156/Amin Jaya tanggal 11 Desember 2008 Luas 1.250 m2. Atas nama Pujo Basuki (Belum balik nama ke siapapun) pada Penggugat tanpa syarat apapun. 9. Menghukum para Turut Tergugat tunduk atas putusan perkara ini. 10. Menghukum Tergugat I, II dan III secara tanggung renteng untuk mengganti kerugian Materil yang diderita Penggugat Rp. 350.000.000,- (Tiga Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) Poin 1 pada Bagian Kerugian yang diderita Penggugat + Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)/ Poin 2 pada Bagian Kerugian yang diderita Penggugat + Rp. 15.000.000,- (Lima belas Juta Rupiah) Delapan Ratus Juta Rupiah)/ Poin 3 pada Bagian Kerugian yang diderita Penggugat = Rp. 90.000.000,- (Juta Rupiah) 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III masing masing untuk membayar uang Dwangsom/ Paksa pada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya bilamana Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai dan tidak menyerahkan secara sukarela Sertipikat Hak Milik Nomor.1153 Surat Ukur Nomor.3156/Amin Jaya tanggal 11 Desember 2008 Luas 1.250 m2. Atas nama Pujo Basuki (Belum balik nama ke siapapun) pada Penggugat terhitung Putusan perkara ini berkekuatan hukum. 12. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi. 13. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
