Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.----------------------------------------------
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukumSurat Perjanjian Kesepakatan Hutang-Piutang, Nomor : SPK/PJMDN/XI/2023/0003, Tanggal 09 November 2023, yang dibuat dan ditandatangani antara PIHAK PERTAMA (JENNIS MARPAUNG) dengan PIHAK KEDUA (LANARIA) serta Saksi-Saksi 1. HELWINITA.------------------------------------------------------------
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan “Wanprestasi (Cidera Janji)” kepada PENGGUGAT.----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT membayar dan/atau melunasi atas sisa hutang pokok dan bunga kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 6.035.000,00 (Enam Juta Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).------------------------------
- Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas benda Tidak Bergerak milik dari TERGUGAT berupa 1 (Satu) bidang tanah kosong berdasarkan alas hak/dokumen kepemilikan berdasarkan “Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 598, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 67/PADANG/2015, Tanggal 15 Oktober 2015, Luas : 248 M2 (Dua Ratus Empat Puluh Delapan Meter Persegi), Atas Nama Pemegang Hak : LANARIA, yang terletak di Jalan Poros 1, Kelurahan Padang, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah”.--------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.--------------------------------------------------------------------------------------------------
|