| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 77/Pdt.G/2025/PN Pbu | HALIMAH | EKA DARYANTI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Okt. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 77/Pdt.G/2025/PN Pbu | |||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 30 Okt. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 630.000.000,00 | |||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertipikat Tanah sesuai dengan SHM No.5259 dan diatasnya terdapat bangunan rumah yang terletak di Jalan Pemuda Kel..Madurejo Kec.Arut Selatan berdasarkan Kwitansi dengan Agunan ( Jaminan ) Sertifikat Tanah di daerah desa/Kelurahan Madurejo, kecamatan. Arut Selatan, Kabupaten/Kota, Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan tengah , sepenuhnya telah menjadi milik Penggugat. 3. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Tergugat yang menempati tanah dan bangunan tersebut secara tanpa hak adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan dimaksud dalam pasal 1365 KUH Perdata; 4. Menghukum Tergugat untuk segera keluar dari tanah dan bangunan tersebut tanpa syarat apapun dan dengan cara apapun dan bila perlu dengan cara daya paksa berdasarkan Penetapan Pengadilan. 5. Memerintahkan Tergugat agar tidak menerbitkan sertipikat tanah apapun di atas tanah tersebut selain dari yang dimiliki oleh Penggugat. 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 50.000.000; (Lima Puluh juta rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp 580.000.000; (Lima Ratus Delapan Puluh rupiah), total menjadi Rp.630.000.000,-; (Enam Ratus Tiga Puluh rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak Putusan Perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (In kracht Van Gewijsde) sampai Tergugat melaksanakan putusan ini. 7. Menghukum Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak dari padanya untuk menyerahkan tanah yang diatasnya ada bangunan rumah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong. 8. Menyatakan berharga sita jaminan dalam perkar ini; 9. Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) setiap hari, setiap Tergugat lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; 10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada verzet, banding atau kasasi dari Tergugat; 11. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara; 12. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500 .000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini. 13. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
